uefau17.com

Di Sidang MK, Muhadjir Sebut Bantuan Beras Jelang Pilpres Untuk Mitigasi Dampak El Nino - News

, Jakarta - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan soal bantuan program Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dipermasalahkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat 5 April 2024. 

Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakana program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.

“Terkait bantuan program CBP, yang diberikan kepada masyarakat Januari-Juni 2024 adalah merupakan program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.

Menurutnya, pemberian CBP untuk mengurangi risiko bencana kelaparan akibat El Nino. “Tujuannya untuk memitigasi resiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat,” kata dia.

Menurutnya, CBP bukan bagian dari bansos reguler seperti Kemensos. “Merupakan kewenangan bapanas, bantuan pangan beras CBP adalah bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler. Namun merupakan bantuan pangan oleh pemerintah,” kata dia.

“CBP dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan,” sambungnya.

Sebelumnya, empat menteri telah tiba di Mahkamah Konstitusi MK, Jumat 5 April 2024. Adapun empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.

Mereka akan diminta bersaksi terkait tugas dan fungsinya yang digadang-gadang mempengaruhi hasil dari Pilpres.

Mulanya Risma tiba lebih dulu datang sekitar pukul 07.20 WIB, tak berselang lima menit giliran Airlangga Hartarto, kemudian Sri Mulyani dan yang terakhir tiba adalah Muhadjir Effendy.

Keempatnya hanya melontarkan pernyataan singkat. “Alhamdulillah (siap),” kata Airlangga saat tiba.

Sementara menteri lain tidak berkomentar hanya melemparkan senyum ke awak media.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kubu Anies dan Ganjar Ingin 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 disudahi pukul 21.00 WIB, Kamis 28 Maret 2024.

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, 1 April 2024 di hari Senin. Pada sidang tersebut, Suhartoyo mengagendakan pemeriksaan saksi dari kubu pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Sesaat sebelum mengetuk palu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyela dan bertanya kepada majelis hakim konstitusi terkait permohonanya agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil sejumlah pihak dari kalangan menteri untuk ikut bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diyakininya sarat kecurangan dari alat negara yang diintervensi oleh presiden.

"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Sri Mulyani), Menteri Sosial Republik Indonesia (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Airlangga Hartarto) guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Ari di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Mendengar hal itu, Suhartoyo mengaku belum dapat memberikan jawaban. Menurut dia, empat menteri yang diminta untuk dihadirkan harus dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terlebih dahulu.

"Itu nanti kami bahas," singkat Suhartoyo.

3 dari 3 halaman

Kubu Ganjar Juga Sama

Pada momen tersebut, Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang juga hadir dalam persidangan mengaku mendukung permintaan dari Tim Hukum Nasional AMIN untuk menghadirkan para menteri dari kabinet Jokowi. Kepada majelis hakim, Todung menilai hal tersebut penting, sebab banyak persoalan mengenai dugaan kecurangan Pemilu yang harus diungkap.

Salah satunya terkait penggunaan bantuan sosial atau bansos yang masif dan dipercaya berpengaruh dalam mendongkrak suara dari Prabowo-Gibran.

"Banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal dan lain-lain, kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Jadi kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ujar Todung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat