, Jakarta Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomalongo, mengingatkan kepada pegawai negara dan penyelenggara negara untuk tidak memungut Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri ke pihak manapun, baik dalam bentuk uang ataupun hadiah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Baca Juga
Nawawi menegaskan, pegawai negeri yang memungut THR termasuk dalam kategori korupsi, baik mengatasnamakan pribadi maupun institusi.
Advertisement
"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," ucap Ketua Sementara KPK Nawawi dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambung dia.
Kepada para pimpinan kementerian, pemerintah daerah hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengimbau untuk tidak menggunakan fasilitas dinas guna kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, Nawawi mengingatkan agar pihak penyelenggara negara menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Nawawi juga mengingatkan kepada pimpinan asosiasi atau perusahaan akan hal serupa.
"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," kata Nawawi.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tegas Nawawi.
Presiden Jokowi memberi kepastian pencairan THR dan tunjangan kinerja 50
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sejarah THR
![Ilustrasi uang rupiah, THR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/c0jFW6tMoE8xqehiIZRBN5Gw5fA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376004/original/006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg)
Sejarah pemberian THR di Indonesia, seperti kutip dari Kanal Hot dan indonesiabaik.id, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Di Indonesia, tradisi pemberian THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat dalam merayakan hari raya, terutama Hari Raya Idulfitri.
Sejarah pemberian THR di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, para pekerja pabrik gula di Jawa diberikan bonus atau hadiah berupa uang tunai sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Bonus ini diberikan menjelang hari raya, terutama Natal.
Pemberian bonus ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, serta meningkatkan semangat kerja karyawan.
Setelah Indonesia merdeka, tradisi pemberian THR terus berlanjut dan menjadi semakin populer di kalangan masyarakat. Berawal pada 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada pamong pradja yang saat ini dikenal Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa uang persekot atau pinjaman awal. Hal ini agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.
Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya. Demikian mengutip dari indonesiabaik.id.
Pada 1952, kaum buruh protes dan menuntut pemerintah memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja pamong pradja. Pada 1954, perjuangan itu tak sia-sia. Menteri Perburuhan Indonesia merilis surat edaran tentang hadiah Lebaran untuk imbau setiap perusahaan memberikan hadiah Lebaran untuk pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
Kemudian pada 1961, surat edaran yang semula bersifat imbauan, berubah menjadi peraturan pemerintah yang wajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja minimal 3 bulan pekerja.
Selanjutnya pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri dengan mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenal sampai sekarang.
Pemerintah Indonesia kemudian mengatur pemberian THR melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pekerja berhak menerima THR setiap tahunnya, yang besarnya minimal satu bulan gaji.
Pada 2016, pemberian THR direvisi. THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal satu bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![infografis PNS dan pensiunan dapat THR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LEOm60xZS_cPVWd-Srz29uIyQEg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2224942/original/094015700_1527069146-180523_THR_untuk_PNS_dan_Pensiunan.jpg)
Terkini Lainnya
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Sejarah THR
KPK
THR
Korupsi
Pegawai negeri
Gratifikasi
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Rekomendasi
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Tak Cuma Deportasi, Ditjen Imigrasi Juga Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
13 WNA Taiwan Dideportasi, Dirjen Imigrasi: Indonesia Tak Boleh Jadi Pelarian Penjahat Internasional
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi