, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan," sambung hakim.
Advertisement
Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama adalah terdakwa disebut hakim menikmati hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar USD3.000 atau setara dengan Rp50 juta dan juga Rp700 juta.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum atas tindak pidana, berlaku sopan selama pemeriksaan persidangan, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang diperoleh hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan. Terdakwa tulang punggung keluarga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera lebih tinggi dari putusan, yakni hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jaksa merinci hal yang memberatkan Windi Purnama, yakni menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar USD3.000 dan Rp700 juta. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap koperatif, tidak berbelit belit, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo membantah terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera lebih tinggi dari putusan, yakni hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jaksa merinci hal yang memberatkan Windi Purnama, yakni menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar USD3.000 dan Rp700 juta. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap kooperatif, tidak berbelit belit, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Advertisement
Menpora Dito Ariotedjo dalam Lingkaran Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
![Menpora Dito Ariotedjo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Z0ERdFzktoseAW8y4WUQ3L0Rdjo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4606655/original/077512700_1697004474-Menpora_Dito_Ariotedjo_hadir_menjadi_saksi_sidang_korupsi_BTS_4G-FANANI_7.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya terkait nama Menpora Dito Ariotedjo yang muncul dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Windi Purnama.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya tentu harus dapat membuktikan adanya pemberian uang Rp27 miliar dari Windi Purnama terhadap Dito Ariotedjo.
"Kalau perkara BTS itu kan sebenarnya perkaranya sudah sidang. Cuma ada rentetan, ada rentetan uang yang keluar. Nah itu yang harus dibuktikan penyidik," tutur Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
Febrie menyebut, sepanjang upaya pembuktian keterlibatan Dito Ariotedjo belum dapat diselesaikan penyidik, maka belum dapat menentukannya sebagai tersangka lewat gelar perkara.
"Contoh soal Dito (Menpora), sampai sekarang orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir," jelas dia.
Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menemukan sosok Suryo yang disebut sebagai perantara uang Rp27 miliar, yang dikembalikan ke Kejagung melalui pihak terdakwa Irwan Hermawan.
Sama halnya dengan sosok Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, yang hingga kini tidak kunjung ditemukan.
"Termasuk itu (Nistra Yohan). Sampai sekarang Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya informasikan ke kita," Febrie menandaskan.
Detail Penerimaan Uang Windi Purnama dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
![Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UUbMEiyyEClJ41MI_G__3w8mVzg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4464426/original/021671600_1686698696-Infografis_SQ_Sederet_Tersangka_Korupsi_BTS_4G_Kominfo.jpg)
Dalam persidangan, jaksa telah membeberkan secara detail penerimaan uang terdakwa Windi Purnama terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT Sansaine Exindo.
2. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp27,5 miliar dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT Waradana Yusa Abadi.
3. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp7 miliar dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT Lintasarta.
4. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp29 miliar dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan PT Sarana Global Indonesia sebesar Rp4.418.427.133.
5. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp23 miliar dari Irwan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp5 miliar.
6. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp60 miliar dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
7. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.
Advertisement
Aliran Uang Windi Purnama ke Sejumlah Pihak
Adapun terhadap rangkaian aliran dana yang diterima tersebut, jaksa menyebutkan terdakwa Windi Purnama telah mentransfer atau mengalihkan uang kepada sejumlah pihak. Rinciannya sebagai berikut:
1. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif menempatkan uang kepada Johnny Gerard Plate sebesar:
a. Uang Rp10 miliar untuk biaya operasional Kominfo
b. Uang Rp1,5 miliar untuk sumbangan Johnny Plate kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp500 juta dan sumbangan kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp1 miliar
c. Uang Rp4 miliar melalui Walbertus Natalius Wisang (Berto) Rp1 miliar sebanyak empat kali
d. Uang Rp1,8 miliar untuk pembayaran tagihan perjalanan dinas dan biaya hotel ke sejumlah negara yaitu ke Paris sebesar Rp453.600.000, London Rp167.600.000, dan Amerika Serikat Rp404.608.000
e. Uang Rp250 juta untuk sumbangan oleh Johnny Plate kepada Gereja GMIT di Kupang
2. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Anang Latif sebesar Rp5 miliar
3. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Tim Pokja sebesar Rp500 juta melalui Darien dan diserahkan kepada:
a. Gumala Warman sebesar Rp200 juta
b. Darein sebesar Rp150 juta
c. Deni Tri Junedi sebesar Rp50 juta
d. Seni Sri Damayanti sebesar Rp50 juta
e. Devi Triarani Putri sebesar Rp50 juta
4. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta
5. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar
6. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Jenifer sebesar Rp100 juta
7. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar
8. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Staf Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar
9. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar
10. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp66 miliar
11. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar
12. Windi menerima sejumlah uang di antaranya:
a. Dari Irwan Hermawan sejumlah Rp200 juta dan 3 ribu USD
b. Dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp500 juta
Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa mengatakan aliran dana atau uang yang telah diterima terdakwa Windi Purnama itu digunakan untuk membayar cicilan bulanan rumah di BSD, Tangerang Selatan, dan biaya hidup selama tinggal di Manila, Filipina selama bulan Februari 2023-Mei 2023.
![Infografis Muncul Dugaan Dana Korupsi BTS 4G Kemkominfo Mengalir ke 3 Parpol. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Vsc1Ufq5LIWpz-YfHUXBf1sYHOU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4439588/original/014794800_1684925338-Infografis_SQ_Muncul_Dugaan_Dana_Korupsi_BTS_4G_Kemkominfo_Mengalir_ke_3_Parpol.jpg)
Terkini Lainnya
Telkomsel Injak 29 Tahun, Punya 250 Ribu BTS dan Sumbang 1,6 Persen dari PDB Nasional
Indosat Beberkan Alasan Masih Pertahankan Jaringan 2G
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Menpora Dito Ariotedjo dalam Lingkaran Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Detail Penerimaan Uang Windi Purnama dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
Aliran Uang Windi Purnama ke Sejumlah Pihak
Korupsi
Korupsi BTS 4G BAKTI
BTS 4G
Vonis
Windi Purnama
Menpora Dito Ariotedjo
Dito Ariotedjo
Rekomendasi
Indosat Beberkan Alasan Masih Pertahankan Jaringan 2G
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Mantan Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Korupsi Rp40 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Komisi XI: Berdayakan Literasi Keuangan Melalui Insentif MDR
Cuaca Besok Senin 1 Juli 2024: Jabodetabek Langit Pagi Hari Cerah Berawan
Laskar Rempah dan KRI Dewacuri Tiba di Malaka, Malaysia
Karya Kreatif Mataraman 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Kediri Beri Apresiasi ke Bank Indonesia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Guru Honorer Sempat Berpamitan ke Kekasihnya Sebelum Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Muhammadiyah Sebut Nilai-Nilai Dasar Pancasila Harus Diaktualisasi
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Polisi Tak Temukan Luka Lain di Jasad Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Euro 2024
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
Ten Hag Turun Tangan Rayu Pemain Belanda agar Pindah ke Manchester United
Korea Utara Sebut Hubungan AS, Jepang, dan Korea Selatan bak NATO Versi Asia
Gajah Kerdil Borneo Masuk Daftar Merah Spesies Terancam Punah oleh Organisasi Internasional Konservasi Sumber Daya Alam
Profil Taiki Matsuno, Pengisi Suara Karakter Laffitte One Piece Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Sifat Asli Byeon Woo Seok Bikin Indra Herlambang Meleyot: Setulus dan Se-humble Itu
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka