, Jakarta - Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak. Ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Berdasarkan pemaparan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, terungkap dua peran yang menjadi asal-muasal bisnis kotor ini bisa menjamur di Rutan Cabang KPK.
Baca Juga
Semua itu berawal dari tersangka atas nama Hengki, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK sejak periode 2018 hingga 2022. Bersama-sama dengan rekannya Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Advertisement
"Sekitar tahun 2019 bertempat di salah satu cafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti DR (Deden Rochendi) yang saat itu menjabat Pit Kepala Cabang Rutan, HK (Hengki), MR (Muhammad Ridwan), RUA (Ramadhan Ubaidillah A) dan RR (Ricky Rachmawanto)," kata Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Rapat menghasilkan kesepakatan menunjuk Muhammad Ridwan sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Mahdi Aris sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, dan Suharlan sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.
"Adapun tugas sebagai "lurah" yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 Rutan Cabang KPK," ujar Asep.
Asep menjelaskan, komposisi personel lurah berubah pada 2020. Di mana, ada orang lain lagi yakni Wardoyo, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah A.
Sementara itu, kaitan sebutan "korting" adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan. Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari Hengki.
"Dilanjutkan lagi oleh AF (Ahmad Fauzi) saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
15 Tersangka Pungli Rutan KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Mereka langsung dijebloskan ke ruang tahan (rutan).
Berdasarkan pemaparan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Ke- 15 orang tersangka berasal dari pelbagai latar belakang, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, bernama Ahmad Fauzi.
"AF Kepala Rutan Cabang KPK," kata Asep saat konfrensi pers, Jumat (15/4/2024).
Selain itu, ada pula Hengki selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022. Kemudian, Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Berikutnya, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Selanjutnya, Ristanta selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021. Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
Lanjut, Agung Nugroho selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Berikutnya, Eri Angga Permana selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022.
Sementara itu, sisanya merupakan Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.
Advertisement
Tersangka Pungli Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Asep menerangkan, ke-15 orang tersangka langsung ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Jumat, 15 Maret 2024. Hal ini guna kepentingan proses penyidikan.
"Tim penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ahmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkini Lainnya
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
15 Tersangka Pungli Rutan KPK
Tersangka Pungli Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
KPK
Pungli
Rutan KPK
Pungli KPK
Rutan
Rekomendasi
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Satpol PP Tertibkan Tenda Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Jakarta Selatan
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack