, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Rencananya, rekonstruksi bakal digelar Selasa (27/2/2024).
"Iya besok (rekonstruksi kasus Dante)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan saat dikonfirmasi.
Dante tewas dengan cara ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) di taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Advertisement
Reka ulang adegan itu penting untuk mengetahui kejadian sebelum dan sesudah Dante meninggal. Rencananya, rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan rekonstruksi atau reka ulang adegan bakal digelar setelah penyidik mengambil keterangan dari sejumlah saksi mata hingga saksi ahli. Rekonstruksi itu juga sekaligus untuk mengungkap tabir penyebab pasti kematian Dante.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang. Prinsip utamanya tetap prosedural, profesional dan proporsional. Penyidik berkomitmen untuk terus ungkap kasus ini supaya terang benderang dan bisa lengkap fakta dan alat bukti," jelas Ade.
Hingga sejauh ini, sudah ada 20 lebih saksi dimintai keterangan. Dari sekian saksi yang diperiksa, menjurus kepada kekasih Tamara, YA, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu pun dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian berdurasi kurang lebih 2 jam, memperlihatkan aktivitas YA dengan Dante.
Dari rekaman tersebut, YA terlihat beberapa kali menenggelamkan putra Tamara Tyasmara itu hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.
Atas perbuatannya, kekasih Tamara itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ahli Renang Ungkap Kejanggalan Dalih Tersangka Pembunuhan Dante
Dalih tersangka Yudha Arfandi alias YA (33), pacar dari Tamara Tyasmara, yang mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan, penuh kejanggalan.
Hal itu berdasarkan pengamatan Albert Sutanto, pelatih renang dari PB Akuatik yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian Dante. Albert Sutanto telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah diminta menilai tindakan YA yang terekam dalam CCTV.
"Saya di-BAP sebagai saksi ahli. Maksudnya dengan melihat rekaman selama 2 jam 32 menit CCTV-nya itu seperti apa. Enggak ada prosedur yang benar yang dilakukan oleh saudara Yudha (YA) itu," ujar Albert kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Albert menilai dalih YA menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan, tidaklah tepat. Terlebih, Dante yang masih berusia 6 tahun tidak sepantasnya mendapatkan latihan seperti dilakukan YA.
Diketahui, Dante total ditenggelamkan YA sebanyak 12 kali dengan waktu yang bervariasi di kolam 1,5 meter. Waktunya berdurasi mulai dari 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam renang selama 54 detik.
"Fungsinya pada saat belajar berenang itu kan bukan seberapa lama dia bisa bertahan di air, tapi justru dia harus bisa dengan periode tertentu untuk mengatur napas itu. Karena berenang itu kan harus mengambil napas terus, tentu supaya suplai oksigen ke ototnya itu juga lancar," kata Albert.
"Kalau semenit ya kita yang perenang aja setengah mati, apalagi dia (anak kecil). Dan tidak dipakai juga di lomba manapun. Itu juara dunia saja hanya bertahan di 50 meter ya, 50 meter itu diselesaikan dalam kurun waktu antara 21-24 detik. Itu untuk atlet," tambahnya.
Dari rangkaian itu, Albert pun merasa banyak hal janggal di luar prosedur dari tindakan YA yang menenggelamkan Dante dengan dalih ingin melatih pernapasan. Sebab, tindakan itu dilakukan tanpa persiapan ambil napas.
"Kita harus kasih aba-aba, yang pertama untuk persiapan. Si anak ini harus bersiap-siap untuk ambil napas, ambil napas dulu yang dalam. Baru, satu, dua, tiga kita tenggelamkan. Jadi anak itu dalam kondisi yang siap. Dan harus berhadapan, face to face," ujar Albert.
Advertisement
Latihan Pernapasan di Dalam Air untuk Anak hanya 5 Detik
Albert menjelaskan untuk kategori anak biasanya proses latihan pernapasan hanya berdurasi kurang lebih lima detik menahan napas di dalam air.
"Kalau kita paling 5 detik pertama kali kita ajarkan. Lima detik itu pada saat dia tahan napas, badan itu kan ada udara, sehingga ngapung badannya ke atas. Itu supaya dia berenang, supaya ada daya apungnya. Itu biasanya kita latih," ujar Albert.
Sementara itu, untuk latihan menahan napas panjang itu biasa dilakukan untuk para penyelam. Termasuk dengan tindakan YA yang memaksa menenggelamkan Dante dengan durasi panjang, itu dilakukan untuk penyelam.
"Kalau untuk belajar berenang itu tidak ada menahan napas sampai dengan segitu lama. Itu hanya untuk belajar menyelam, menyelam di laut. Diver itu mereka perlu menahan napas," ungkap Albert.
Sebelumnya, Yudha Arfandi alias YA (33), pacar Tamara Tyasmara, berdalih sengaja menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) karena ingin melatih pernapasan agar lebih kuat.
Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan fakta bahwa tersangka ternyaya bukan seorang pelatih renang.
"Tadi kualifikasi kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Tante Bunuh Keponakan di Tangerang
Ahli Renang Ungkap Kejanggalan Dalih Tersangka Pembunuhan Dante
Latihan Pernapasan di Dalam Air untuk Anak hanya 5 Detik
Rekonstruksi
Dante
Raden Andante Khalif Pramudityo
Tamara Tyasmara
Pembunuhan
Kolam Renang
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Pengusaha Lokal Bali Ramaikan Wisata Nusa Penida dengan Kapal Sanur Ferries
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Satpol PP Tertibkan Tenda Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Jakarta Selatan
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kakak Beradik, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Serunya Nutrilon Royal Science Camp di Singapura, Dukung Stimulasi Anak Melalui Pengenalan Science
Taksi Terbang Bakal Beroperasi di IKN, Kemenhub harap Tak Ganggu Lalu Lintas Pesawat
Jarang Tersorot, 6 Potret Suami Sus Rini Hadiri Kelulusan Anak Ini Curi Perhatian
PVMBG: Gunung Semeru Alami Peningkatan Erupsi dan Guguran Lava Sepekan Terakhir
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
6 Fakta Menarik Gunung Halau-Halau di Kalimantan Selatan yang Dianggap Keramat Bagi Suku Dayak Meratus
Samsung Bakal Rilis Galaxy S24 FE dengan 5 Pilihan Warna, Apa Saja?
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
Kolaborasi Dokter RS Adam Malik dan Arab Saudi Sukses Mengoperasi 25 Anak dengan Penyakit Jantung
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat