, Jakarta - Seorang bayi berumur satu bulan di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh ibu kandungnya sendiri inisial T (35). Pelaku menjual bayinya yang baru lahir kepada pelaku utama inisial EM (30) senilai Rp4 juta.
"Saudari T dengan saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp4 juta kepada saudara T," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga
Syahduddi menerangkan, pelaku EM melakukan kontak dengan T yang ingin menjual bayinya yang masih dalam kandungan berumur delapan bulan.
Advertisement
Berselang seminggu setelah T melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit kawasan Jakarta Barat, keduanya melakukan kesepakatan di bawah meja dengan nominal yang telah ditentukan.
"Saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 juta," ucap Kapolres.
Namun setelah seminggu berjalan, sisa uang tersebut tidak kunjung didapatkan. Alhasil T pun membuat laporan ke Polsek Tambora. Dalam laporannya tersebut, T menyebut bayinya hilang.
Polisi Amankan 5 Bayi
Penyelidikan kasus tersebut pun membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan EM bersama suami sirinya inisial AN di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Sementara bayi dari ibu T bersama dengan empat bayi lainnya berhasil diamankan polisi di lokasi yang berbeda.
"Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kalima bayi ini berada di rumah orang tua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap EM, polisi menduga ada indikasi TPPO bayi yang juga turut melibatkan ibu T.
Sejuah ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T, EM dan EN. Ketiga tersangka dijerat pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Modus Adopsi Menyasar Keluarga Ekonomi Lemah
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima orang bayi. Kasus tersebut dikepalai oleh pelaku EM (30), lalu suami sirinya AN (33) dan ibu korban pedagang bayi T (35).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut pelaku M membeli kelima bayi dengan alasan ingin mengadopsinya. Sasaran aksi ini adalah keluarga yang tingkat ekonominya rendah.
"EM inikan pelaku utama, dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini. yang dari aspek ekonominya kurang mampu, dalam posisi hamil, sehingga dia (para korban) tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang dia akan menerima," kata Syahduddi saya konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Advertisement
Aksi TPPO Bayi Berlangsung Sejak 2020
Syahduddi menerangkan EM telah melakukan transaksi jual beli bayi sejak tahun 2020, dimana korban pertamanya adalah seorang bayi di Surabaya. Transaksi ilegal itu dilaksanakan antara pelaku dengan ibu bayi itu sendiri.
Lalu selanjutnya terjadi lagi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada tahun 2023 dan berlanjut pada tahun 2024 di kawasan Jakarta Barat. Diketahui, pelaku EM dapat membeli para bayi tersebut melalui grup WhatsApp.
"Jadi si EM itu masuk ke group untuk mencari para korbannya sehingga memang ini sedang dilakukan proses pendalaman dari penyidik untuk mengetahui secara detail. Alasan yang bersangkutan semata-mata untuk merawat," beber Syahduddi.
"Ada yang di rumah sakit di Karawang itu dari seorang wanita (ibu bayi) ke si EM membayar sejumlah Rp5 juta. Kemudian dari bagian ketiga juga didapat dari rumah sakit di Karawang dari seorang wanita yang dibayar dengan harga Rp3 juta, kemudian bayi yang ke-4 juga dari seorang wanita yang tinggal di Surabaya, dibeli dengan harga Rp6 juta dan yang kelima bayi perempuan yang diambil dari seorang perempuan di wilayah Karawang Timur dengan harga Rp5 juta," sambung dia.
Lima Bayi Diamankan ke Panti Asuhan Cipayung
Setelah kelima bayi itu dibeli secara ilegal, kata Syahduddi, selanjutnya mereka ditempatkan di rumah orangtua pelaku EM di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Setelah kasus tersebut diungkap, saat ini para bayi malang tersebut ditempatkan di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Cipayung.
Sementara itu ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Terkini Lainnya
Gelar Media Gathering, BP2MI Berkomitmen Tingkatkan Literasi Masyarakat
Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Polisi Tangkap Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
Polisi Amankan 5 Bayi
Modus Adopsi Menyasar Keluarga Ekonomi Lemah
Aksi TPPO Bayi Berlangsung Sejak 2020
Lima Bayi Diamankan ke Panti Asuhan Cipayung
TPPO
TPPO bayi
Bayi
Penjualan Bayi
perdagangan bayi
tambora
Jakarta Barat
jakbar
kronologi
Tersangka
Rekomendasi
Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Polisi Tangkap Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
ART di Bawah Umur Tewas Usai Lompat dari Rumah Majikan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
ART yang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang Meninggal Dunia
Polisi Ringkus 7 Pelaku Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Surabaya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
SYL Akan Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
Puluhan Anggota DPR Terlibat Judi Online, Sosoknya Akan Diungkap di Komisi III dan MKD
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan Anak Buahnya di Kementan
TP PKK Kota Cilegon Sebut Ada Peran Wali Kota Helldy di Balik Penghargaan Tertinggi dari BKKBN
Muncul Petisi Copot Menkominfo, ADKI: Sosok Serius Berantas Judi Online Kok Malah Mau Dicopot?
Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Lestarikan Budaya dan Musik Indonesia
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Budi Arie: No Comment
Data Imigrasi Masih di Amazon, Menkumham: Bagus, Tidak Ada Kendala
PAN Sindir Politisi Tak Punya Partai, Tapi Selalu Ngotot Nyalon Pilpres dan Pilgub
Infografis Jadwal Euro 2024 Babak 16 Besar
Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci Tembus 309 Orang
Cuaca Besok Sabtu 29 Juni 2024: Langit Cerah Berawan Payungi Pagi Hari Jabodetabek
Khawatir Dikriminalisasi Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Minta Perlindungan LPSK
Penumpang Lion Air di Bandara Soetta Jadi Korban Dodos Koper, 5 Tersangka Ditangkap
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Cuaca Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024: Langit Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Diguyur Hujan
Cuma 38 Unit di Dunia, Aston Martin Valiant Hidup dari Inspirasi Formula 1
Launching Kota Lama Surabaya, Eri Cahyadi Siapkan Paket Wisata Menarik
CEO Binance Bocorkan 3 Tips Investasi Kripto Biar Gacor
Indofood CBP Bakal Sebar Dividen 2023 Rp 200 per Saham
Polusi Udara Meningkat saat Kemarau, Simak Tips Dokter agar Tubuh Tidak Tumbang
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Gagal 5 Tahun Lalu, Manchester United Kembali Pinang Striker Argentina
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
3 Resep Praktis Makanan Serba Mercon yang Meledak-ledak di Mulut
29 Juni 2020: Tabrakan 2 Feri di Bangladesh Picu 1 Kapal Tenggelam, 30 Orang Tewas dan Belasan Penumpang Hilang
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat
SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi