, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi peluang pemeriksaan kembali Menpora Dito Ariotedjo dan peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Meski namanya muncul dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Windi Purnama di persidangan, hal itu dinilai masih belum cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Baca Juga
“Satu alat bukti belum cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Harus ada dua alat bukti,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Advertisement
Menurut Kuntadi, sejauh ini penyidik masih berupaya menelusuri berbagai bukti dari pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Semua masih kita dalami semua, kalau alat bukti cukup pasti akan kita ambil langkah-langkah hukum,” jelas dia.
Kuntadi mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo. Namun begitu, penelusuran alat bukti tambahan masih terus dilakukan.
“Kan hukum acara mengatakan dua alat bukti, ya,” kata Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya terkait nama Menpora Dito Ariotedjo yang muncul dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Windi Purnama.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya tentu harus dapat membuktikan adanya pemberian uang Rp27 miliar dari Windi Purnama terhadap Dito Ariotedjo.
“Kalau perkara BTS itu kan sebenarnya perkaranya sudah sidang. Cuma ada rentetan, ada rentetan uang yang keluar. Nah itu yang harus dibuktikan penyidik,” tutur Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
Febrie menyebut, sepanjang upaya pembuktian keterlibatan Dito Ariotedjo belum dapat diselesaikan penyidik, maka belum dapat menentukannya sebagai tersangka lewat gelar perkara.
“Contoh soal Dito, sampai sekarang orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir,” jelas dia.
Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menemukan sosok Suryo yang disebut sebagai perantara uang Rp27 miliar, yang dikembalikan ke Kejagung melalui pihak terdakwa Irwan Hermawan.
Sama halnya dengan sosok Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, yang hingga kini tidak kunjung ditemukan.
“Termasuk itu (Nistra Yohan). Sampai sekarang Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya informasikan ke kita,” ucaap Febrie menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dakwaan Windi Purnama
Dalam persidangan, jaksa telah membeberkan secara detail penerimaan uang terdakwa Windi Purnama terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT Sansaine Exindo.
2. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp27,5 miliar dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT Waradana Yusa Abadi.
3. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp7 miliar dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT Lintasarta.
4. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp29 miliar dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan PT Sarana Global Indonesia sebesar Rp4.418.427.133.
5. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp23 miliar dari Irwan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp5 miliar.
6. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp60 miliar dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
7. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.
Advertisement
Aliran Dana dari Windi Purnama
Adapun terhadap rangkaian aliran dana yang diterima tersebut, jaksa menyebutkan terdakwa Windi Purnama telah mentransfer atau mengalihkan uang kepada sejumlah pihak. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif menempatkan uang kepada Johnny Gerard Plate sebesar:
a. Uang Rp10 miliar untuk biaya operasional Kominfo;
b. Uang Rp1,5 miliar untuk sumbangan Johnny Plate kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp500 juta dan sumbangan kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp1 miliar;
c. Uang Rp4 miliar melalui Walbertus Natalius Wisang (Berto) Rp1 miliar sebanyak empat kali;
d. Uang Rp1,8 miliar untuk pembayaran tagihan perjalanan dinas dan biaya hotel ke sejumlah negara yaitu ke Paris sebesar Rp453.600.000, London Rp167.600.000, dan Amerika Serikat Rp404.608.000;
e. Uang Rp250 juta untuk sumbangan oleh Johnny Plate kepada Gereja GMIT di Kupang
2. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Anang Latif sebesar Rp5 miliar
3. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Tim Pokja sebesar Rp500 juta melalui Darien dan diserahkan kepada:
a. Gumala Warman sebesar Rp200 juta;
b. Darein sebesar Rp150 juta;
c. Deni Tri Junedi sebesar Rp50 juta;
d. Seni Sri Damayanti sebesar Rp50 juta;
e. Devi Triarani Putri sebesar Rp50 juta
4. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta
5. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar
Dito Ariotedjo Disebut di Dakwaan Windi
6. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Jenifer sebesar Rp100 juta
7. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar
8. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Staf Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar
9. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar
10. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp66 miliar
11. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar
12. Windi menerima sejumlah uang di antaranya:
a. Dari Irwan Hermawan sejumlah Rp200 juta dan 3 ribu USD;
b. Dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp500 juta.
Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa mengatakan aliran dana atau uang yang telah diterima terdakwa Windi Purnama itu digunakan untuk membayar cicilan bulanan rumah di BSD, Tangerang Selatan, dan biaya hidup selama tinggal di Manila, Filipina selama bulan Februari 2023-Mei 2023.
Terkini Lainnya
Kirim 29 Atlet ke Olimpiade Paris 2024, Menpora Beber Persiapan Kontingen Indonesia Jelang Keberangkatan
Rapat Bareng Menpora, Gibran: Solo Siap Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024
Menpora Dito Ngopi Bareng AHY, Bahas Apa?
Dakwaan Windi Purnama
Aliran Dana dari Windi Purnama
Dito Ariotedjo Disebut di Dakwaan Windi
BTS
Korupsi
Dito Ariotedjo
Menpora Dito Ariotedjo
korupsi bts
korupsi BTS 4G
Korupsi BTS Kominfo
Kejagung
Kejaksaan Agung
Windi Purnama
Tersangka
Rekomendasi
Rapat Bareng Menpora, Gibran: Solo Siap Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024
Menpora Dito Ngopi Bareng AHY, Bahas Apa?
Sudah Standar FIFA, GBT Siap Jadi Kandang Timnas di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Anang-Ashanty Disoraki Suporter Timnas, Menpora Buka Suara
Menpora Pastikan Peraih Medali di ASEAN Schools Games 2024 Dapat Beasiswa
Timnas Indonesia Dihajar Irak di Kandang Sendiri, Menpora Akui Lapangan SUGBK Belum Sempurna
Menpora Tunjuk Adsan Jadi Asisten Deputi Termuda di Kemenpora
Menpora Dukung Gerbangtara, Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda
Menpora Dito: Pemain Naturalisasi Wajib Memiliki Darah Indonesia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun
Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Tingkatkan Profesionalitas, Ratusan Guru di Sukamara Kalteng Dilatih Implementasikan Kurikulum Merdeka
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal