, Jakarta Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif diselisik soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Selain itu, Muhaimin juga dicecar soal pengurusan perizinan tambang.
Muhaimin dicecar demikian saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba pada Jumat, 5 Januari 2024.
Baca Juga
"Muhaimin Syarif (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK. Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan Tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Advertisement
KPK sempat menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
"Kamis (4/1) telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang (kediaman Muhaimin Syarif)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/1/2023).
Sementara pada hari ini, Jumat (5/1/2024) tim penyidik menggeledah dua lokasi terkait kasus ini. Dua lokasi itu yakni kediaman tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor swasta.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan berbagai bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK. Beberapa bukti itu di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," kata Ali.
"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," Ali menambahkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diperiksa Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif Jumat (5/1/2024). Calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari (karyawan). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/1/2024).
Muhaimin Syarif sendiri sudah tiba dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Abdul Gani sendiri bersama Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), dan Stevi Thomas (ST) langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dari uang yang sudah masuk ke kantong pribadi itu digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan ke dokter gigi.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (20/12/2023).
Advertisement
Konstruksi Kasus Abdul Gani Kasuba
Alex membeberkan kontruksi kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani Kasuba sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan PengadaanBarang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 % agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
"Selain itu Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," Alex menandaskan.
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
![Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rtSIg7ht7JNSzasTAwbWfuuQ7o4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4691272/original/090909000_1702965677-Infografis_SQ_Gubernur_Maluku_Utara_Abdul_Gani_Kasuba_Terjaring_OTT_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Pj Gubernur Malut Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba
KPK Periksa Jajaran Kepala Dinas Terkait Kasus Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Dalami Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah 2 Kantor di Maluku Utara Ini
Diperiksa Sebagai Saksi
Konstruksi Kasus Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba
Muhaimin Syarif
Rekomendasi
KPK Periksa Jajaran Kepala Dinas Terkait Kasus Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Dalami Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah 2 Kantor di Maluku Utara Ini
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp99 Miliar
KPK: Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Lebih dari Rp100 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Pengusaha Lokal Bali Ramaikan Wisata Nusa Penida dengan Kapal Sanur Ferries
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
Jokowi Klaim Tidak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
7 Momen Al Ghazali Launching Drift Team Seven Speed, Ada Alyssa Daguise
Kim Sae Ron Kini Jadi Manajer Cafe Setelah Kariernya di Dunia Hiburan Makin Suram
KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun