, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Firli Bahuri dicecar terkait dengan aset-aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
Advertisement
Ada 22 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Firli selama pemeriksaan berlangsung.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya Rabu malam (27/12/2023).
Trunoyudo menjelaskan materi pemeriksaan berkenaan dengan harta benda yang dimiliki oleh Firli, istri, anak, dan keluarga. Trunoyudo menyebut di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta yakni Bantul dan Sleman. Kemudian, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," jelas Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan, berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainya menolak, dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Trunoyudo.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Firli Bahuri secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik dan kode perilaku pimpinan KPK karena berhubungan dengan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat itu berper...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri
![Firli Bahuri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UTBkgTBKvbSojlqC2b7AO5x7ABo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4692266/original/031127600_1703033676-20231220-Firli-Bahuri-Herman-4.jpg)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023).
Pantauan di lapangan, Firli Bahuri keluar dari pintu belakang Gedung Awaloedin Djamin. Jenderal polisi bintang tiga itu terlihat mengenakan kemeja krem dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.
Beberapa anggota kepolisian mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff dengan nomor polisi B 1890 TJV.
Kehadiran Firli Bahuri menyedot perhatian. Awak media menyorotkan kamera ke arah Firli Bahuri untuk mengabadikan momen kepergian Firli dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan.
Suasana pun menjadi tak terkendali akibat ketatnya pengawalan petugas. Bahkan tak sedikit perwarta yang terjatuh akibat saling berdesak-desakan.
Firli Bahuri sendiri bungkam saat diberondong pertanyaaan oleh awak media. Dia malah melambaikan tangan sambil terus melangkah ke arah mobil yang menunggu di pelataran gedung.
Advertisement
Terbukti Melanggar Kode Etik, Firli Bahuri Divonis Sanksi Berat
![Sidang Kode Etik Firli Bahuri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VnjJ6VqPYrD_HihOQYjf-QWSIHk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699136/original/034473500_1703662726-20231227-Sidang-Kode-Etik-Firli-Bahuri-Faizal-2.jpg)
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri dianggap terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di KPK.
Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tidak ada hal meringankan yang diterima Firli Bahuri.
"Hal meringankan, tidak ada," ujar Tumpak dalam amar putusannya yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Sementara hal memberatkan, lanjut dia, Firli Bahuri dianggap tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Firli Bahuri juga dianggap berusaha memperlembat jalannya persidangan. Selain itu, Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.
"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," jelas Tumpak.
Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya.
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli Bahuri dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
![Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eRwQeD9VT2SDxHl9QhUfAlJnKnE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4660561/original/069151300_1700736999-Infografis_SQ_Profil_dan_Harta_Kekayaan_Firli_Bahuri__Ketua_KPK_Tersangka_Pemerasan.jpg)
Terkini Lainnya
Khawatir Dikriminalisasi Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Minta Perlindungan LPSK
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Sahroni DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19: Sapu Habis Semuanya
Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri
Terbukti Melanggar Kode Etik, Firli Bahuri Divonis Sanksi Berat
KPK
Korupsi
Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri
Dewas KPK
Pemerasan
LHKPN
Kode Etik
Pelanggaran Etik
Bareskrim Polri
Rekomendasi
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Sahroni DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19: Sapu Habis Semuanya
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Dua Bekas Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara
Adian PDIP Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Mantan Ketua YLBHI Sebut Penyidik KPK Tak Mengacu Aturan Hukum Saat Sita Barang Hasto dan Stafnya
Mencari Sosok Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas
Ma'ruf Amin Ungkap 4 Kriteria Capim dan Dewan KPK Ideal, Apa Saja?
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Heru Budi Didampingi Gibran Tinjau Kali Semongol, Bagi Susu hingga Sembako
TP PKK Kota Cilegon Sebut Ada Peran Wali Kota Helldy di Balik Penghargaan Tertinggi dari BKKBN
Penumpang Lion Air di Bandara Soetta Jadi Korban Dodos Koper, 5 Tersangka Ditangkap
Top 3 News: Usai Viral Soal Iringan Presiden Jokowi, Istana Sebut Ambulans Tak Boleh Dihambat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Pimpinan MPR Temui Jokowi di Istana, Bahas Apa?
Sesditjen Imigrasi Pastikan Pelayanan Kantor Imigrasi Bekasi Kembali Normal Pasca Gangguan
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Relasi Kereta Api Jakarta-Banyuwangi Bakal Dibuka Juli 2024, Ipuk Sambut Positif
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
6 Zodiak yang Memberi Terlalu Banyak Kekuasaan pada Gebetannya
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Viral Pengunjung Pantai Balekambang Malang Kena Pungli Berdalih Parkir, Polisi Turun Tangan
Meta Uji Coba Chatbot AI Buatan Kreator di Instagram, Interaksi Makin Personal
Ingin Awet Muda? Secangkir Kopi Dapat Membantu Anda Meraihnya
Harga Minyak Terus Ngegas Dampak Kekhawatiran Perang Israel dan Hizbullah
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Go Yoon Jung-Kim Seon Ho K-Drama List di Netflix, Teranyar Can This Love Be Translated
Syahrini Spill Baju Bayi, Warganet Tebak-tebakan Jenis Kelamin
Penggemar Ultraman, Jangan Lewatkan Ragam Agenda Seru di Neo Soho Mall
Inflasi AS Sesuai Prediksi, Harga Emas Bersinar
IHSG Melambung ke Posisi 7.000, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.092 Triliun pada 24-28 Juni 2024
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan