, Jakarta - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023).
Sidang vonis tersebut tetap digelar meski tanpa kehadiran Firli sebagai terlapor. Dalam sidang, Dewas KPK tak mempermasalahkan ketidakhadiran Firli Bahuri. Namun, menurut Dewas, Firli Bahuri tak memanfaatkan momentum untuk membela diri.
Baca Juga
"Menimbang bahwa Terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).
Advertisement
Dalam sidang vonis, Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," kata Tumpak.
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Firli sendiri terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Berikut sederet fakta Majelis Etik Dewas KPK menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dihimpun :
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri telah disampaikan Firli kepada Presiden Joko Widodo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Tetap Digelar, Firli Bahuri Lepas Hak Membela di Sidang 3 Pelanggaran Etik
![Sidang Kode Etik Firli Bahuri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VnjJ6VqPYrD_HihOQYjf-QWSIHk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699136/original/034473500_1703662726-20231227-Sidang-Kode-Etik-Firli-Bahuri-Faizal-2.jpg)
Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Sidang vonis digelar tanpa kehadiran Firli sebagai terlapor.
Dalam sidang, Dewas tak mempermasalahkan ketidakhadiran Firli Bahuri. Namun, menurut Dewas, Firli Bahuri tak memanfaatkan momentum untuk membela diri.
"Menimbang bahwa Terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK memastikan akan tetap membacakan vonis etik dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023). Dewas akan tetap memvonis etik Firli meski mantan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu tak hadir.
"Sidang (vonis) tetap dilaksanakan seperti yang lalu," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka. Albertina mempersilakan awak media untuk mendengar langsung putusan yang akan dibacakan majelis etik Dewas KPK.
"Ya (terbuka). (Awak media) boleh hadir," kata dia.
Advertisement
2. Dalam Sidang Firli Bahuri Mengaku Lupa Berkomunikasi dengan SYL, Klaim Ponselnya 5 Kali Dibajak
![Sidang Kode Etik Firli Bahuri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sXuhPZj-FlDmKMoGHT8rk1xgMCI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699137/original/054515900_1703662727-20231227-Sidang-Kode-Etik-Firli-Bahuri-Faizal-3.jpg)
Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengakui pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Hanya saja, kata Albertina, Firli Bahuri mengaku lupa apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Albertina menyebut Firli tak mengingatnya karena nomor telepon genggamnya lima kali diretas.
"Bahwa Terperiksa (Firli) kenal dan pernah melakukan komunikasi dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo namun Terperiksa tidak ingat lagi apa yang pernah Terperiksa komunikasikan," ujar Albertina dalam sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri yang digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
"Terperiksa juga tidak ingat kapan terakhir melakukan komunikasi dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo, karena nomor Terperiksa dibajak, semua kontak dan foto di handphone Terperiksa hilang," Albertina menambahkan.
Dia menyebut, Firli menggunakan nomor 0811952416 dan sudah digunakan sejak tahun 2011. Namun sejak Oktober 2023, Firli Bahuri sudah tidak lagi menggunakan nomor tersebut karena ponselnya dibajak.
"Karena HP Terperiksa sudah 5 kali di hack atau dibajak," kata Albertina.
3. Ungkap Percakapan Firli Bahuri dengan SYL Tak Pernah Diketahui Pimpinan Lain
![Sidang Kode Etik Firli Bahuri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VQ1LF51_g0pzMnGoakNMLaZK1QI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699138/original/055885800_1703662728-20231227-Sidang-Kode-Etik-Firli-Bahuri-Faizal-4.jpg)
Kemudian, anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkap pertemuan dan percakapan antara Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) RI.
"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Terperiksa (Firli) juga pernah melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," ujar Haris dalam sidang etik.
Haris membeberkan, komunikasi-komunikasi yang terjadi antara Firli dan SYL. Pada 23 Mei 2021, komunikasi diawali oleh Firli Bahuri yang menanyakan kabar SYL. Kemudian SYL mengatakan ingin bersilaturahmi ke rumah Firli Bahuri.
"Dan dijawab oleh Terperiksa (Firli) 'boleh dibekasi ya pak. Nanti mlm. Skrg mau tennis'," kata Haris.
Kemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen. Namun Haris tak menjelaskan dokumen apa yang dimaksud.
"Dan dijawab oleh Terperiksa 'Sy komunikasi dg deg-degan'," kata Haris.
Pada Oktober 2021, Firli Bahuri mengirimkan dua link berita media yang berisi soal penyuluhan antikorupsi dan pakta integritas yang dilakukan KPK terhadap Kementerian Pertanian.
Pada Desember 2021, SYL kemudian mengundang Firli Bahuri untuk hadir dalam acara peringatan hari anti-korupsi di Kementan.
Pada Juni 2022, Firli Bahuri menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Desa Pakato Kec. Bonto Marranu Kab. Gowa dalam kegiatan Pencanangan Desa Anti Korupsi.
"Terperiksa (Firli) tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalul aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," papar Haris.
Advertisement
4. Divonis Dewas Sanksi Etik Berat, Diminta Mundur dari KPK
![Sidang Kode Etik Firli Bahuri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/10kInF81kgrG-2WcW3Ylq5xhZfM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699135/original/012761000_1703662725-20231227-Sidang-Kode-Etik-Firli-Bahuri-Faizal-1.jpg)
Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
5. Majelis Etik Dewas KPK Sebut Tak Ada Hal Meringankan
![Sidang Kode Etik Firli Bahuri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UrPrs2md-aEpX7PNZ3FOUkZM7DE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699156/original/048631300_1703662855-20231227-Sidang-Kode-Etik-Firli-Bahuri-Faizal-7.jpg)
Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dianggap terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di KPK.
Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, tak ada hal meringankan yang diterima Firli Bahuri.
"Hal meringankan, tidak ada," ujar Tumpak.
Sementara hal memberatkan, lanjut dia, Firli Bahuri dianggap tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Firli Bahuri juga dianggap berusaha memperlembat jalannya persidangan. Selain itu, Firli sebagai ketua dan anggota KPK tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya.
"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," jelas Tumpak.
![Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gnMIOgNSfqd1uJyVKCerZiwRwbE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4671212/original/081974800_1701470161-Infografis_SQ_Desakan_Penahanan_Firli_Bahuri_Usai_Jadi_Tersangka_Pemerasan.jpg)
Terkini Lainnya
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
1. Tetap Digelar, Firli Bahuri Lepas Hak Membela di Sidang 3 Pelanggaran Etik
2. Dalam Sidang Firli Bahuri Mengaku Lupa Berkomunikasi dengan SYL, Klaim Ponselnya 5 Kali Dibajak
3. Ungkap Percakapan Firli Bahuri dengan SYL Tak Pernah Diketahui Pimpinan Lain
4. Divonis Dewas Sanksi Etik Berat, Diminta Mundur dari KPK
5. Majelis Etik Dewas KPK Sebut Tak Ada Hal Meringankan
KPK
Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri
Dewas KPK
sidang vonis
Majelis Etik Dewas KPK
Rekomendasi
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
KPK Buka Peluang Usut Fakta Persidangan Soal Uang Rp 1,3 Miliar SYL ke Firli Bahuri
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar
Polisi Bakal Periksa Kembali Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Polisi Sebut Kasus SYL di KPK dan Firli Bahuri di Polda Beririsan
HEADLINE: SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp1,3 Miliar, Polisi Segera Tahan?
Polda Metro Tanggapi Bantahan Kubu Firli Bahuri soal Uang Rp1,3 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Menko Hadi Wajibkan Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data Usai Insiden Peretasan PDNS
Pansel Bantah Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Sepi Peminat
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
5 Resep Oseng Kambing yang Nikmat, Praktis Dimasak
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Selebgram Uci Flowdea Kini Jajal Bisnis Skincare buat Dijual ke Luar Negeri, Hobi Traveling Jalan Terus
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya