, Jakarta - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dianggap terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di KPK.
Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, tak ada hal meringankan yang diterima Firli Bahuri.
Baca Juga
"Hal meringankan, tidak ada," ujar Tumpak dalam amar putusannya yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Advertisement
Sementara hal memberatkan, lanjut dia, Firli Bahuri dianggap tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Firli Bahuri juga dianggap berusaha memperlembat jalannya persidangan. Selain itu, Firli sebagai ketua dan anggota KPK tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya.
"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," jelas Tumpak.
Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri telah disampaikan Firli kepada Presiden Joko Widodo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri
![Firli Bahuri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/EeCpn7Ea8uzpAXltZb4OxAZGI68=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4694811/original/003544900_1703198672-Ketua_KPK_Non_Aktif_KPK_Firli_Bahuri-HERMAN_3.jpg)
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Sementara itu, sidang vonis etik Firli Bahuri ini berbarengan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan setelah penyidik berkomunikasi dengan penasihat hukum.
"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Advertisement
Vonis Etik Firli Bahuri di Dewas Berbarengan dengan Pemeriksaan di Polri
![Firli Bahuri usai Diperiksa Dewas KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aIKzVtmZedwD04VhWPq3gARbVQo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4655465/original/062337000_1700465401-20231120-Pemeriksaan_Firli-HER_1.jpg)
Terpisah, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membenarkan, kliennya akan datang ke Bareskrim Polri untuk menghadiri pemeriksaan.
"Iya kita diundang pasti hadir," kata Ian, Rabu (27/12/2023).
Ian mengatakan kliennya akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan pada pemeriksaan lanjutan kali ini. Namun, Ian enggan membeberkan secara detail bukti apa yang akan diserahkan ke penyidik.
"Kan keterangan tambahan, ya pastilah kita bawa bukti-bukti," ujar Ian.
Pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini berbarengan dengan pembacaan vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Ian memastikan Firli juga akan hadir dalam pembacaan vonis di Dewas KPK. Namun, kedatangan kliennya tergantung pada rampungnya pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.
"Insyaallah dua-duanya hadir, kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya kita hadir nanti. Insyaallah, enggak ada masalah, hadir," ujar Ian.
![Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qR66TsPyqEoht_dRDi3pDfvsaRc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4660557/original/021136900_1700736900-Infografis_SQ_Ketua_KPK_Firli_Bahuri_Tersangka_Pemerasan_Syahrul_Yasin_Limpo.jpg)
Terkini Lainnya
Polda Metro Tanggapi Bantahan Kubu Firli Bahuri soal Uang Rp1,3 Miliar
Sampai Kapan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Dituntaskan? Ini Analisis Pengamat
Singgung Sidang SYL, Kapolda Metro Sebut Berkas Firli Bahuri Sedang Dilengkapi
Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri
Vonis Etik Firli Bahuri di Dewas Berbarengan dengan Pemeriksaan di Polri
KPK
Firli Bahuri
Ketua KPK Nonaktif
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Dewas
Dewas KPK
Sidang Etik
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri
Majelis Etik Dewas KPK
Rekomendasi
Sampai Kapan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Dituntaskan? Ini Analisis Pengamat
Singgung Sidang SYL, Kapolda Metro Sebut Berkas Firli Bahuri Sedang Dilengkapi
Kuasa Hukum: Firli Bahuri Masih di Jakarta, Masih Olahraga Bulutangkis
Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Kliennya Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL
Polisi Sebut Fakta Persidangan SYL Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri Sudah di Proses BAP
KPK Bakal Selidiki Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri
SYL Akui 2 Kali Beri Uang ke Firli Bahuri, Totalnya Capai Rp1,3 Miliar
Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Proaktif WA Saya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Data Terkini, Polda Metro Jaya Tangkap 56 Pelaku Judi Online
Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Bakal Kejar Bandar sampai ke Taiwan
Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Bogor Diringkus
Transaksi Judi Online Terus Melonjak, Nilainya Segini pada Kuartal I 2024
Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Sekda Kabupaten Tangerang: Keluarga Punya Peranan Penting Cegah Korupsi
Logo HUT RI yang ke-79 Resmi Dirilis, Simak Makna, Tema, hingga Link Download
SYL Kembalikan Rp 2 Miliar Hasil Urunan, KPK: Ada Pihak yang Ketakutan
Data Terkini, Polda Metro Jaya Tangkap 56 Pelaku Judi Online
Polemik Izin Tambang, Pimpinan Komisi VII DPR Ingatkan Hal Ini
Menwa Siap Terjunkan 5 Ribu Personel Bantu Misi Kemanusiaan TNI di Gaza Palestina
Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Polisikan Ketua RT Abdul Pasren
Persiapan HUT RI, Raja Juli Sebut Pembangunan Tol ke IKN Segera Rampung
Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Lebih Rp200 Miliar
Hadi Tjahjanto Minta TNI Polri dan BIN Antisipasi Konflik Sebelum Pilkada 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Bantuan Ronaldo Cs
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Sebentar Lagi Tanding
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Republik Ceko vs Turki, Kamis 27 Juni Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Berita Terkini
OPINI: 3 Skenario Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Polda Metro Tanggapi Bantahan Kubu Firli Bahuri soal Uang Rp1,3 Miliar
Link Live Streaming Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Bantuan Ronaldo Cs
Dinsos Kota Gorontalo: Jangan Berikan Uang ke Badut Jalanan!
Tetap Stylish dengan Kacamata Hitam, Intip Potret Sarwendah Liburan ke Korea Bersama Anak-anak dengan Wajah Pasca Operasi
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Sebentar Lagi Tanding
Ini Konsep Doa dalam Islam
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Dengue Slayers Challenge Jadi Terobosan Edukasi Penanganan DBD Bagi Generasi Muda
Indonesia Serius Garap Carbon Capture Storage, Nilai Ekonomi Jumbo Ini Bisa Dikantongi
Mutuagung Lestari Kantongi Kenaikan Laba 34,66% di Kuartal I 2024
Top 3 Berita Hari Ini: Warung PKL di Puncak Bogor Dibongkar, Warganet Sebut Sebagai Azab Cari Untung Berlebihan
Pupuk Indonesia Tepis Informasi NPK Phonska di Gorontalo Bercampur Kerikil
Rotasi Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut
ONE Friday Fights 68 Hadirkan Duel Kejuaraan Dunia Kickboxing