uefau17.com

Kapolri Diminta Jelaskan Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Benny K Harman: Jangan Hanya Tajam ke Lawan - News

, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tentang penetapan tersangka Ketua omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Tanpa ada penjelasan yang cesplong, publik bertanya-tanya lalu membuat analisis sendiri," kata Benny melalui akun X, Kamis (23/11/2023).

Ia mendorong hukum ditegakkan tanpa pilih kasih. Jangan hanya tajam ke lawan, namun tumpul ke kawan.

"Sesama anak bangsa kemudian saling sandera. Hukum tentu harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak hanya tajam ke lawan tapi lembek ke kawan, namun publik juga berhak untuk tau (the right to know) apa sebenarnya yang sedang terjadi," tegasnya.

Firli Bahuri resmi jadi tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.

Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 94 orang sebagai saksi. Puluhan saksi itu dimintai keterangan guna membuat kasus dugaan, korupsi dan gratifikasi ini.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syahrul Yasin Limpo dan 7 Pegawai KPK Jadi Saksi

Berdasarkan catatan, saksi yang diperiksa di antaranya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.

Lalu, tujuh orang pegawai KPK juga telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, dan seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, dan satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara, delapan saksi ahli yang diperiksa ialah empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli multimedia dan satu orang ahli digital forensik.

"Pemeriksaan saksi ini disebut dilakukan untuk membuat terang perkara, dengan begitu dapat menetapkan tersangka," jelasnya.

Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

3 dari 3 halaman

Istana Tunggu Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sebelum Tunjuk Plt Ketua KPK

Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapam tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jika surat sudah diterima, maka akan diproses untuk penunjukkan Plt Ketua KPK.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Koordintor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (23/12/2023).

Menurut dia, penunjukan Plt Ketua KPK akan diproses setelah surat penetapan tersangka Firli Bahuri telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Sebab berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan tindakan tercela atau dikenai sanksi.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Ya betul (penunjukan Plt Ketua KPK). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," sambung Ari.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat