, Jakarta - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyebut keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan cahaya terang di tengah gelapnya demokrasi saat ini. Dia menyebut MKMK yang menjatuhkan sanksi kepada hakim MK yang memutus batas usia calon presiden dan wakil presiden ini menjadi bukti kokohnya kebenaran.
"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," ujar Megawati dalam pidatonya yang disiarkan di Youtube, Minggu (12/11/2023).
Baca Juga
Megawati mengaku prihatin dengan apa yang terjadi di dunia politik dan hukum konstitusi akhir-akhir.
Advertisement
"Kita semua tentunya sangat sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," kata Megawati.
Megawati menyebut, konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi juga mewakili kehendak dan cita-cita para pendiri bangsa.
"Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," kata Megawati.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," katanya.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan teribat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.
Advertisement
Anwar Usman: Fitnah kepada Saya Amat Keji
Usai uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres dikabulkan, Hakim Anwar Usman dituding telah meloloskan sosok tertentu demi kepentingan khusus yang menyangkut dirinya sendiri. Anwar menegaskan tudingan tersebut adalah fitnah yang keji.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," tegas Anwar saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar mencatat, dia tidak akan mengorbankan martabat, kehormatan dan juga pengabdiannya sebagai hakim untuk meloloskan calon tertentu. Apalagi, lanjut dia, dirinya adalah seorang hakim karier yang sudah berpengalaman hampir 40 tahun.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," jelas Anwar.
Anwar mengingatkan terhadap para pihak yang menudingnya, bahwa putusan MK bukanlah bersifat tunggal atas nama ketua. Melainkan kolektif kolegial berdasarkan 9 hakim dalam sebuah perkara. Artinya, dirinya tidak memiliki andil penuh meski berstatus ketua pada saat menyidangkan perkara tersebut.
"Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya menyangkut norma, bukan kasus. Pengambilan putusan bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi," tutur Anwar.
Anwar pun yakin, meski putusan MK bersifat final dan mengikat namun pemegang mandat tertinggi soal pemiluhan umum adalah rakyat. Artinya, rakyatlah sebagai penentu tunggal apakah publik dapat sejalan dengan tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.
"Jika niat saya dan para hakim konstitusi, untuk memutus perkara tersebut, ditujukan untuk meloloskan pasangan calon tertentu, toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," pungkas dia.
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Jokowi: Itu Kewenangan Yudikatif
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. Jokowi mengatakan putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif.
"Itu wilayah yudikatif," kata Jokowi usai meninjau SMK 1 Purwakarta Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
Dia enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Sebab, kata Jokowi, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
"Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," jelas Jokowi.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Moeldoko mengatakan Istana tidak memiliki pandangan khusus soal putusan MKMK. Dia mengaku tak mau mencamputi proses hukum di MKMK.
"Saya pikir istana tidak punya pandangan khusus tentang itu, karena ini proses yudicial dalam sebuah institusi bukan di kabinet. Jadi saya tidak masuk dalam area itu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Mantan Panglima TNI itu menyampaikan putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif, sedangkan Istana merupakan eksekutif. Moeldoko pun meminta agar pemerintah tak dikait-kaitkan dengan urusan yudikatif.
"Ini dua area yang berbeda. Satu area yudikatif, satu area eksekutif. Enggak bisa mau dipaksa-paksa anda bertanya saya tidak akan bisa memasuki area itu. Karena memang area yang berbeda," jelasnya.
Terkini Lainnya
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP
MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK
Anwar Usman: Fitnah kepada Saya Amat Keji
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Jokowi: Itu Kewenangan Yudikatif
Megawati Soekarnoputri
Megawati
MKMK
Mahkamah Konstitusi
MK
Rekomendasi
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Prangko Eksklusif J&T Express Ramaikan Pameran dan Kompetisi Filateli International Jakarta 2024
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel