, Jakarta - Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," hakim menambahkan.
Advertisement
Hakim juga mewajibkan Yohan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 1 tahun.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," kata hakim.
Hal yang memberatkan vonis yakni Yohan dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak serius mendukung proyek besar BTS 4G di BAKTI, dan tidak menyertakan tim ahli di HUDEV UI.
Sementara hal meringankan yakni Yohan belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Teka-teki istilah "Keep Silent" akhirnya terungkap. Majelis Hakim mengungkap istilah ini melalui bukti percakapan elektronik, dalam lanjutan sidang kasus korupsi BTS yang menjerat mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
![Sidang Johnny G. Plate](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/n_5MeUv76Rq-YP7Ba0FkIYSXf7Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4490154/original/046473400_1688452830-20230704-Johnny-G-Plate-Angga-2.jpg)
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Terhadap vonis ini, Yohan menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melawan dengan banding.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate langsung melawan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Usai mendengar vonis, tim penasihat hukum Johnny G. Plate langsung menyatakan banding.
"Banding Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Advertisement
Terdakwa Lain
![Johnny G Plate](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PYsDj0dmm09H6Nk2HOUGFdL3Ovw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4482725/original/062354700_1687844149-Sidang-Perdana-Johnny-G-Plate-Herman-1.jpg)
Selain Johnny, terdakwa lain yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding. Anang divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Anang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan.
Uang Pengganti
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim.
Hal memberatkan vonis yakni hakim beranggapan Johnny G. Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
Sementara hal yang meringankan vonis yakni Johnny G. Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.
![Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fncy92mQHKJMbQ2ymvXTIgFFxhY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4464422/original/057035400_1686648665-Infografis_SQ_Johnny_G._Plate_Siap_Jadi_Justice_Collaborator.jpg)
Terkini Lainnya
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Terdakwa Lain
Uang Pengganti
Tenaga Ahli Hudev UI
Yohan Suryanto
Vonis
Kasus Korupsi BTS
BTS 4G
pidana penjara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kakak Beradik, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil
Penjelasan BWF terkait Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie di GOR Amongrogo Yogya
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Juventus Segera Dapatkan Pemain Incaran Manchester United
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak