, Jakarta - Pemerintah Kota Depok dipusingkan dengan munculnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar. Hal itu dikarenakan sosialisasi sampah di Kota Depok dinggap tidak efektif dan perlu penindakan tindak pidana.
Ketua Umum Advokasi Ciliwung River, Deolipa Yumara mengatakan, permasalahan sampah di Kota Depok seakan belum menemukan solusi yang tepat. Bahkan sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dianggap tidak efektif, sehingga perlu penegakan hukum seperti pidana.
Baca Juga
"Kan ada juga aturannya di Undang-Undang Lingkungan Hidup. Bahkan ada yang sampai tiga hingga lima tahun kurungan, tergantung kategori sampahnya, kalau limbah merkuri ya berat," ujar Deolipa, Selasa (31/10/2023).
Advertisement
Deolipa menjelaskan, Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok telah mengerjakan penanganan sampah. DLHK Kota Depok telah menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dengan melakukan sosialisasi.
"Imbauan kadang-kadang enggak mempan juga. Jadi kita lakukan langkah penegakan hukum. Orang yang buang sampah ini kita pidanakan, siapa pun dia," ucap mantan pengacara Bharada E tersebut.
Deolipa mendorong pemkot setempat menegakkan ancaman kurungan penjara tiga bulan kepada pembuang sampah sembarangan. Hal itu perlu segera direalisasikan untuk memberikan efek jera kepada pembuang sampah liar.
“Itu (sanksi pidana) dampaknya akan terasa, pasti masyarakat akan sadar, akan jera. Ini jadi syok terapi secara umum,” ucap Deolipa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi Sosial Dinilai Belum Efektif untuk Mengurangi Pembuangan Sampah Liar
Kurang tegasnya sanksi yang diberikan Pemkot Depok, tidak memberikan efek jera kepada pelaku pembuang sampah liar. Dengan adanya sanksi pidana, masyarakat akan sadar dan tidak membuang sampah sembarangan.
"Banyak yang sudah tertangkap, tapi kan belum pernah masuk sidang. Kalau ini viral atau ramai, itu jadi contoh buat yang lain," tegas Deolipa.
Sementara, Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Nelson Dasilva mengakui sanksi yang diberikan dinilai belum efektif untuk mengurangi pembuangan sampah liar. Namun di sisi lain, Pemerintah kota Depok belum menerapkan penegakan hukum pidana kepada pelaku pembuangan sampah.
“Kita belum, masih jauh terkait penegakan hukum,” ujar Nelson.
Nelson mengakui, DLHK Kota Depok menerima laporan penangkapan para pelaku pembuangan sampah liar. Para pelaku yang tertangkap diberikan hukuman sanksi sosial untuk tidak mengulangi perbuatannya membuang sampah sembarangan.
“Sebulan ada 50 sampai 60 orang yang tertangkap, banyak yang tidak dilaporkan juga kepada kami,” ucap Nelson.
Nelson menuturkan, berdasarkan Perda Kota Depok, sanksi yang diberikan pembuang sampah sembarangan berupa hukuman pidana penjara tiga bulan hingga denda mencapai Rp25 juta.
"Belum diterapkan, hanya sanksi sosial saja seperti menyapu jalan bagi mereka yang tertangkap," pungkas Nelson.
Advertisement
Usia TPA Cipayung Depok Disebut Tinggal 4 Bulan Lagi untuk Menampung Sampah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengajak masyarakat untuk memilah sampah. Mengingat, usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung hanya tersisa empat bulan lagi untuk dapat menampung sampah.
Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Nelson Dasilva mengatakan, DLHK Kota Depok berusaha melakukan sosialisasi tentang Perda Persampahan Kota Depok. Hal itu berkaitan dengan darurat sampah yang terjadi beberapa bulan lalu di Kota Depok.
"Sekarang tidak darurat lagi, kita hari ini bisa buang lancar, tapi umurnya tidak lama, empat bulan kedepan lah," ujar Nelson kepada , Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, DLHK Kota Depok selama dua bulan melakukan manuver singkat di pengelolaan sampah TPA Cipayung. Sampah yang berada di area bawah dilakukan perapihan sehingga dapat menampung sampah kembali yang berasal dari wilayah Kota Depok.
"Artinya digeser ke atas, dirapikan, akhirnya bisa buang lagi," ucap Nelson.
Nelson menjelaskan, setiap tahunnya jumlah sampah di Kota Depok mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Saat ini, jumlah sampah di wilayah Kota Depok mencapai 1.300 ton per hari.
“Sebelumnya 1.200 ton dan 1.100 ton perhari, tergantung kenaikan jumlah penduduknya," jelas Nelson.
DLHK Kota Depok tidak memungkiri apabila TPA Cipayung telah overload, akan berdampak terhadap penumpukan sampah di TPS dan jalan. Hal itu dikarenakan pergerakan truk pengangkut sampah terhambat saat memasuki area masuk dan keluar TPA Cipayung.
Terkini Lainnya
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Miris, Indonesia Buang-Buang 48 Juta Ton Makanan per Tahun Setara Kebutuhan Pangan 125 Juta Orang
Sanksi Sosial Dinilai Belum Efektif untuk Mengurangi Pembuangan Sampah Liar
Usia TPA Cipayung Depok Disebut Tinggal 4 Bulan Lagi untuk Menampung Sampah
sampah
Depok
sanksi
Sampah Liar
Megapolitan
pemkot depok
Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
TPA Cipayung
Rekomendasi
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Miris, Indonesia Buang-Buang 48 Juta Ton Makanan per Tahun Setara Kebutuhan Pangan 125 Juta Orang
Peduli Lingkungan, Perusahaan Komestik Korea Bersihkan Sampah Sungai Citarum
Ada Layanan Angkut Sampah Besar Secara Gratis di Kota Bandung, Simak Cara Aksesnya
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Komitmen Keberlanjutan, Bentoel Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok
Indofest 2024 Kampanyekan Edukasi Sampah untuk Pegiat Aktivitas Luar Ruang
Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Kasus Tewasnya Wanita Dalam Kos, Polisi: Laki-Laki yang Terakhir Masuk Kamar Kini di Malaysia
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Supercar Ferrari Tabrak Mercy di Kebayoran Baru Jaksel, Begini Kronologinya
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
5 Makanan Penurun Gula Darah, Cocok Dikonsumsi Penderita Diabetes
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Lumix S9 Meluncur, Kamera Mirrorless Full-Frame Terkecil dan Teringan di Seri Lumix S
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Pakar Keamanan Siber Beberkan Tips Antisipasi Serangan Ransomware
Adopsi Kripto di Kanada Melambat, Ada Apa?
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Saat Warga Pengungsi Gunung Ruang Menjadi Pantarlih Pilkada Sulut 2024
Tengku Dewi Tak Sudi Ditemani Andrew Andika Saat Bersalin, Pengacara: Memang Tidak Mau Didampingi
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
MentariTV Fest Ceria 2024 Hadirkan Kemeriahan Tanpa Henti, Ada Cipung hingga Pikachu
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah