uefau17.com

Mengaku Khilaf, Guru SD di Bogor Cabuli 4 Siswi - News

, Jakarta Seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap empat siswi di tempat dia mengajar.

Guru cabul itu berinisial BBS (30). Dia ditangkap pada 11 September 2023 setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rizka Fadhila mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, total ada empat siswi yang diduga menjadi korban pencabulan oleh BBS. Keempat siswi tersebut berinisial DCF, AND, MRA, dan NA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban lainnnya, termasuk alat bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana," ujar Rizka, Selasa (12/9/2023).

Rizka menjelaskan pelaku menjalankan aksinya di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023. Pada saat itu korban duduk di bangku kelas V.

"Kejadiannya saat dia (pelaku) mengajar di kelas dan pada saat jam ekskul. Modusnya koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan saat itulah dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh (korban) atau perbuatan cabul," kata Rizka.

Selain empat korban yang sudah teridentifikasi, Rizka mengatakan, pihaknya juga telah mendapati identitas empat korban lainnya yang diduga juga pernah mengalami pelecehan seksual oleh BBS. Namun saat ini mereka belum dapat dimintai keterangan oleh penyelidik.

"Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor," ungkap Rizka.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Guru Cabul Itu Mengaku Khilaf

Rizka menyatakan masih terus melakukan pendalaman termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya. Pelaku diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Pendidikan Kota Bogor.

"Motif kami masih pendalaman, tapi dari keterangan bersangkutan (pelaku) merasa khilaf untuk melakukan perbuatan tersebut," kata Rizka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat