, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu untuk PT Sendawar Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya sebagai penggugat dalam persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, majelis hakim pun meminta pihak tergugat yakni Kejagung dan perusahaan Heru Hidayat selaku terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, untuk mengembalikan tanah yang telah disita dan dijual dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca Juga
“Memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya,” tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Advertisement
Ismail Thomas pun dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Adapun isinya menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
“Perkara yang lama, kemudian dieksekusi kemudian dilakukan upaya perdataan. Kita cek ada permainan dokumen,” kata Ketut.
Kejagung menangkap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Pantauan , Selasa (15/8/2023), Ismail mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan langsung dibawa masuk ke mobil tahanan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kutai Barat itu terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.
“Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR,” sambungnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengadilan Perintah Aset Sitaan Korupsi Jiwasraya Dikembalikan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perusahaan terpidana Heru Hidayat yakni PT Gunung Baru Utama kalah dalam gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya. Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya itu dikembalikan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan di laman Makhamah Agung seperti dikutip, Senin (19/6/2023).
Dalam Amar Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yakni menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Advertisement
Hakim Putuskan Kosongkan Lahan
Hakim juga memutuskan menghukum tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat, serta pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 hektare. Selain itu, Amar Putusan juga meminta PT Gunung Baru Utama membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
"Menghukum Turut Tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada Penggugat areal pertambangan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat yang disita oleh Turut Tergugat," tulis Amar Putusan.
Adapun dalam perkara tersebut, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, Soebinato Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Termasuk juga turut menggugat Kejagung atas sengketa lahan tambang tersebut.
![Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bTU1yVEDCHk64m1QfaFvjo6auTA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
Pengadilan Perintah Aset Sitaan Korupsi Jiwasraya Dikembalikan
Hakim Putuskan Kosongkan Lahan
DPR
Kejagung
Ismail Thomas
Pemalsuan Dokumen tambang
Rekomendasi
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
Kejagung Periksa Wajib Pajak Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?