, Jakarta Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait penetapan kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai dengan ditolak PK tersebut maka mengakhiri upaya pengambilan kepengurusan Partai Demokrat oleh Moeldoko.
Baca Juga
"Dengan demikian, Moeldoko adalah masa lalu, dan sekarang tidak ada satu lagi yang mengganggu Demokrat pimpinan AHY. Dengan demikian, selesai lah, berakhirlah semua sengketa kepengurusan pihak manapun dan Demokrat melaju dengan tenang, dengan gagah ke pemilu 2024 yang akan datang," ujar Hinca kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Hinca berharap tidak ada lagi upaya pengambilan paksa partai politik oleh orang luar partai seperti yang dilakukan oleh Moeldoko.
"Dengan demikian, ini pelajaran bagi siapa saja yang ingin mengambil partai di tengah jalan, karena kekuasaannya ternyata tidak berhasil," kata Hinca.
"Oleh karena itu, hikmah bagi siapa saja untuk tidak ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini, karena dia datang dari luar untuk ambil partai orang yang ada di dalam kan. Jadi jangan dicoba-coba lagi, berhentilah di situ," Hinca menambahkan.
Ia mengingatkan kepada Moeldoko dan kubunya jangan kembali mencari jalan untuk mengambil kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Demokrat. Hinca menyarankan sebaiknya Moeldoko dan kawan-kawannya mendirikan partai politik.
"Ya untuk Pak Moeldoko dan kawan-kawan yang berusaha mengambil partai dengan cara membegal politik itu, ini kami sampaikan saran dan pesan untuk tidak lagi melakukan seperti itu," kata Hinca.
"Jangan ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini, karena yang kita jaga demokrasi kita," tegas Hinca Pandjaitan.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mencoba mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/08/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MA Kembali Tolak PK Moeldoko
![Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gf8dD4jCAzKaCnXMbJtzJVnfCaY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4196164/original/053659000_1666148376-WhatsApp_Image_2022-10-19_at_09.59.12.jpeg)
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh elite Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hakim Agung sekaligus juru bicara MA, Suharto, mengungkapkan pertimbangan MA tidak mengabulkan PK Moeldoko.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto saat jumpa pers di Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Pertimbangan lainnya, Suharto menerangkan, pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat.
Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, secara umum ada mekanisme Mahkamah Partai yang harus ditempuh lebih dulu dan Mahkamah Partai itu diatur di Undang-Undang Partai Politik, karena itu belum dilalui maka itu harus dilalui," kata Suharto.
Atas pertimbangan itu, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. Selain itu, MA juga mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; dan, menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ucap Suharto.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Putusan terhadap perkara nomor 128/PK/TUN/2023 diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dengan amar putusan menolak PK tersebut.
"PK Moeldoko ditolak," Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra kepada wartawan.
PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Geger Isu Dongkel AHY dari Kursi Ketum Demokrat. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bh0ozaXlcyXzwfGSECNOkrjmy_0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3367563/original/099997800_1612354981-Infografis_isu_dongkel_ahy_dari_kursi_ketum_demokrat.jpg)
Terkini Lainnya
Demokrat Tunggu Keputusan SBY dan AHY untuk Usung Heru Budi di Pilkada Jakarta
DPD Demokrat Usulkan Heru Budi di Pilkada Jakarta karena Birokrat Tulen, Mirip Foke
AHY Copot Ketua Demokrat Jember Try Sandi karena Hasil Pemilu 2024 Jeblok
MA Kembali Tolak PK Moeldoko
Moeldoko
Partai Demokrat
Hinca Pandjaitan
Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali
AHY
Partai Politik
Rekomendasi
DPD Demokrat Usulkan Heru Budi di Pilkada Jakarta karena Birokrat Tulen, Mirip Foke
AHY Copot Ketua Demokrat Jember Try Sandi karena Hasil Pemilu 2024 Jeblok
Sentil PDIP, Demokrat: Sudah Kebingungan, Berat Lawan Duet Khofifah-Emil
Sengketa Pileg, Saksi Rinci Suara Hilang Caleg Demokrat di Papua Pegunungan
Demokrat Yakin Bobby Nasution Bisa Kalahkan Ahok di Pilkada Sumut
Dilirik Demokrat Maju Pilkada Jakarta 2024, Sudirman Said: Terima Kasih
Demokrat Enggan Usung Anies Baswedan, Tapi Lirik Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI Jakarta
Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Caleg Terpilih di Sikka NTT Jadi Tersangka
Sah, Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Amanah Goes to Campus Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya