uefau17.com

Sidang Mario Dandy Digelar Pekan Ini, Penasihat Hukum David Ozora Harap Tak Ada yang Kebal Hukum - News

, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Kedua terdakwa terseret kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini berharap jaksa dapat menuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal.

"Sudah seharusnya kalau maksimal 12 tahun bisa naik jadi 15 tahun," ujar Mellisa di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Mellisa mengingatkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya berpihak kepada korban. Dalam hal ini, tolok ukurnya tuntutan yang akan diberikan terhadap kedua terdakwa, terutama Mario Dandy.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi pemberat. Mellisa menyebut, Mario Dandy Satriyo merusak kronologis, menghilangkan barang bukti, mengubah keterangan, berbohong dan lain sebagainya.

"Saya sih 100 persen yakin dia akan diberi hukuman berat jika semua masih on track terhadap penegakan hukum," ucap Mellisa.

Mellisa kemudian menungkit kembali keterangan Shane Lukas dalam pemeriksaan terdakwa. Dalam kesempatan itu, Shane membeberkan perilaku Mario Dandy.

"Dijelaskan bagaimana Mario Dandy selama ini melanggar hukum. 'Nanti kalau kena tilang lu bilang gua aja'," terang dia.

Karenanya, tuntutan yang dijatuhkan kepada Mario Dandy dinilai dapat membuat efek jera bagi siapa saja yang merasa kebal hukum.

"Bahwa sehebat dan sekaya pun anda tapi ketika melanggar hukum tidak ada hukuman, tidak ada peringanan," jelas Mellisa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Rampung Usut Kasus Pelecehan Mario Dandy Terhadap Mantan Pacarnya AG

Sebelumnya, Polisi merampungkan pengusutan kasus pelecehan seksual atau pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG. Kasus ini dilaporkan oleh mantan kekasihnya sendiri, AG alias AGH ke Polda Metro Jaya.

Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses pelimpahan tahap satu dilaksanakan pada Jumat, 21 Juli 2023.

"Tahap 1 tanggal 21 Juli 2023 di Kejati DKI," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum. Saat ini, sedang dalam tahap penelitian dari JPU.

"Tinggal menunggu petunjuk jaksa," ucap dia.

Sebelumnya, Mario Dandy kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG alias AGH atas kasus pelecehan anak di bawah umur

Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

3 dari 3 halaman

Respons Mario Dandy

AG (15) melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Mario Dandy Satrio memberikan respons.

"Saya enggak (tidak) tahu," kata Mario Dandy kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Mario Dandy enggan berkomentar lebih lanjut, termasuk rencana melaporkan balik mantan kekasihnya itu.

Mario Dandy saat ini diperiksa sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat