uefau17.com

Pengawal Airlangga Ancam Wartawan, Kemenko Perekonomian: Tidak Ada Protokoler Ucap Kata Tembak - News

, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) merespons pemberitaan terkait adanya pengawal Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengancam menembak wartawan usai agenda pemeriksaannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai saksi di kasus mafia minyak goreng.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasinya atas peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin malam 24 Juli 2023.

"Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan," tutur Haryo dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Menurut Haryo, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengancam menembak wartawan saat mengawal Airlangga Hartarto meninggalkan Kejagung.

"Bahwa tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata tembak," jelas dia.

Haryo mengatakan, Protokoler Kemenko Perekonomian tidak dibekali senjata selama melaksanakan tugas mendampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan, dan dalam menjalankan tugasnya Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata," Haryo menandaskan.

Sebelumnya, sejumlah orang mengawal Airlangga Hartarto saat menghadiri pemeriksaan di Kejagung terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit. Mereka sempat cekcok dengan wartawan yang meliput usai pemeriksaan.

Pantauan , Senin (24/7/2023), Airlangga Hartarto bergegas meninggalkan Kejagung sekitar pukul 21.05 WIB. Sempat terjadi dorong-dorongan antara pengawalnya dengan awak media yang masih mencoba meminta keterangan dari Airlangga.

Saat mendekati mobil, terdengar teriakan ancaman dari salah satu pengawal Airlangga. Bahkan, dia sempat melontarkan kalimat penggunaan senjata.

"Buka jalan, gue tembak, tembak lo," ancam pengawal Airlangga kepada wartawan.

Usai Airlangga Hartarto memasuki kendaraannya, mobil rombongan belakang mendesak kerumunan hingga sebagian wartawan terdorong. Emosi dan cekcok terjadi, hingga saling melontarkan makian dan kata-kata kasar.

Mendengar hal tersebut, awak media berlari mengejar pengendara mobil tersebut. Pengemudi kemudian tancap gas keluar Kejagung mengikuti kendaraan Airlangga Hartarto.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Airlangga Hartarto Menjawab 46 Pertanyaan

Kejagung mencecar sebanyak 46 pertanyaan selama melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan sudah menjawab 46 pertanyaan,” tutur Airlangga di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Airlangga enggan memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media. Dia memilih segera meninggalkan Kejagung usai diperiksa selama 12 jam.

“Untuk hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” kata Airlangga.

Awalnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan perdana Airlangga Hartarto pada 18 Juli 2023. Namun, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini, terkait kasus mafia minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut. Untuk itu, Kejagung kembali memanggilnya setelah tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 18 Juli 2023 lalu.

“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” jelas dia.

“Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa,” sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat