, Jakarta Tim penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, menyatakan siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya keliru.
Cholidin menyatakan demikian menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eksepsi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Advertisement
"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum," ujar Cholidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Cholidin tak menampik bahwa eksepsi sudah terbiasa ditolak hakim, dengan alasan sudah masuk pada pokok perkara. Karena itu, Cholidin menyatakan siap membuktikan Johnny G. Plate hanya menjalankan tugas sebagai Menkominfo dalam proyek pengadaan BTS 4G.
"Tadi ada beberapa hal yang perlu kita cermati, ya bahwasanya eksepsi yang kami ajukan ini juga dikomentari, dibahas dalam putusan sela oleh majelis hakim. Terkait masalah ratas, majelis menganggap itu arahan dari presiden yang ditujukan kepada para menteri, untuk dilaksanakan. Jadi bukan inisiatif menteri seperti yang didakwakan," kata Cholidin.
"Nanti kita akan bahas terkait arahan-arahan tersebut sebagai materi dalam pokok perkara (pembuktian)," Cholidin menambahkan.
Meski demikian, Cholidin mengapresiasi majelis hakim yang tidak terpengaruh dengan pemberitaan di luar persidangan. Karena itu, ia mengharapkan hakim bersikap adil dalam menangani korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Bahwasanya majelis hakim tidak terpengaruh akan berita yang ada di luar, di media, maupun di luar dari media. Majelis hakim akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Sehingga nanti dalam persidangan kami akan mengkaji saksi fakta, saksi ahli, bukti surat, dan lain-lain untuk membuktikan klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh JPU," tuturnya.
Di tengah proses hukum terhadap mantan Menkominfo Johnny G. Plate, yang masuk pusaran korupsi proyek menara BTS 4G, Presiden Joko Widodo melantik Menkominfo yang baru, lengkap dengan wakilnya. Dikenal bukan dari kalangan profesional, apakah Menkominf...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G. Plate
![Johnny G Plate](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BlFhR926n2ONZr4vuqAGYKNMaJo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4506126/original/082122900_1689662155-Johnny_G_Plate_Jalani_Sidang_Lanjutan-TALLO_5.jpg)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum dan dibacakan pada Selasa 27 Juni 2023 sudah sesuai dengan memenuhi unsur cermat, jelasa, dan lengkap berkaitan dengan pemaparan dugaan pidana yang dilakukan politikus Nasdem itu.
Hakim juga menilai surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Johnny Gerrald Plate," kata Fahzal Hendri.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Johnny Plate mengatakan proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI merupakan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Plate mengeklaim tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Advertisement
Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun
![Johnny G Plate](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gTBFzPbToGRoQChLzoCBLDkbec0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4506123/original/026143200_1689662154-Johnny_G_Plate_Jalani_Sidang_Lanjutan-TALLO_4.jpg)
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Jaksa menyebut dalam korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
![Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fncy92mQHKJMbQ2ymvXTIgFFxhY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4464422/original/057035400_1686648665-Infografis_SQ_Johnny_G._Plate_Siap_Jadi_Justice_Collaborator.jpg)
Terkini Lainnya
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G. Plate
Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun
Korupsi
Johnny G. Plate
korupsi proyek BTS 4G
BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejagung
Dakwaan
eksepsi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Kasus Video Vulgar Ibu Muda dengan Anak Kandung, Polisi: Orang yang Suruh Suka Bikin Akun Fake
Kejagung Periksa 2 Pejabat Antam Terkait Korupsi Impor Emas
SBY Bakal Tampil di Konser Musik Pestapora 2024
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
Cegah Pungli, 59 Pelabuhan Target Terapkan Gerbang Otomatis pada Akhir 2024
Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka
Ada Dugaan Konflik Kepentingan dengan Hakim, 10 Bank Ternama AS Digugat
10 Fakta Unik Bandara Dunia, Ada yang Terpencil hingga Mengapung di Laut
Pedagang Pasar Protes soal Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah
Fraksi PKS DPR RI Serukan Negara di Dunia Bersatu Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Status Gunung Marapi Diturunkan, PVMBG Minta Masyarakat Tak Mudah Sebar Hoaks
Jadi Megaproyek Perdana, Donald Trump Mau Bangun Gedung Mewah di Arab Saudi
ONE Fight Night 23 Hadirkan Duel Oppa Korea Lawan Jagoan dari Dagestan
Tips Ampuh Agar Kulit Tidak Kering dan Tetap Sehat
UNVR Beli Mesin Produksi Kecap, Segini Nilainya
6 Lagu Karya SBY yang Pernah Dilantunkan Penyanyi Top Tanah Air, Siap Ramaikan Pestapora 2024