uefau17.com

Mahfud Sebut Bubarkan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bukan Solusi: Bahaya, Bisa Jadi Contoh Buruk - News

, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun bukanlah solusi yang tepat untuk menjawab keresahan masyakarat muslim di Indonesia. Bahkan, hal tersebut dinilainya dapat menjadi contoh buruk ke depannya.

“Nah kalau saudara bertanya kepada saya mau diapakan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang itu, ada yang mengatakan Pak dibubarkan saja Pak Al Zaytun itu, itu berbahaya. Saudara, sampai sekarang pemerintah itu tidak pernah membubarkan pesantren. Dan saya berpikir kita jangan membuat preseden untuk membubarkan pesantren,” tutur Mahfud di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

Menurut Mahfud, Pesantren Ngruki sejauh ini terkenal melahirkan banyak tokoh yang terlibat dalam dunia terorisme, mulai dari Abu Bakar Baasyir hingga cabang lainnya. Meski begitu, hanya individu saja yang dihukum dengan mengacu Undang-Undang Terorisme, tidak dengan mengambil langkah membubarkan pesantren.

“Karena begini, kalau kita bubarkan pesantren nanti preseden. Suatu saat kalau ada orang lain berkuasa visinya beda dengan kita, cara memandang Islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan. Oleh sebab itu, kita berpikir tidak usah bubarkan pesantren,” jelas dia.

Mengacu dengan hal tersebut, langkah yang diambil pemerintah tidaklah membubarkan Ponpes Al Zaytun, melainkan dengan mempidanakan Panji Gumilang. Ponpes tersebut nantinya dapat dibina, terlebih lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki rekam jejak melahirkan teroris, memiliki para santri yang berprestasi, serta punya kurikulum yang bagus.

“Tapi di balik itu yang kita tindak. Apa yang kita tindak, kalau yang dari pemerintah itu kita laporan tindak pidana saja. Kalau majelis ulama itu melaporkan penistaan agama, itu bukan pemerintah yang melaporkan. Kalau kita tindak pidana pencucian uang. Pengumpulan uang diduga secara ilegal menurut saksi-saksi dan pelakunya, yang itu disamarkan seakan-akan menjadi uang halal,” Mahfud menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Selidiki TPPU Panji Gumilang

Polisi memeriksa berkas soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari Menko Polhukam Mahfud Md. 

"Masih proses (penyelidikan)," ujar Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2023).

Dari dugaan TPPU tersebut, terdapat 289 rekening atas nama Panji Gumilang dan institusi. Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari Ponpes Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang turut melakukan penyelidikan menemukan dugaan transaksi jumbo yang mencurigakan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal dalam transaksi tersebut sangat besar dan masif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat