, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso buntut laporan polisi oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri.
"Sudah sejak 19 Juni (dikabulkan perlindunganya)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga
Adapun dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Advertisement
"Kami beri Perlindungan Hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," kata Edwin.
Sebagaimana Pasal 10 UU 31/2014 berbunyi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
"Kami akan meminta agar APH merujuk pasal 10 UU 31/2014 tersebut," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hierij, mendatangi KPK, Senin sore. Wamenkumham, datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan Indonesian Police Watch, IPW.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan Ajukan Permohonan
![Tim penasihat hukum Indonesia Police Watch (IPW), Deolipa Yumara saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jbhGf5wW0ciHiyyDTkZ1b6eeXHQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4416454/original/091367000_1683270448-IMG-20230505-WA0012.jpg)
Secara terpisah, Kuasa Hukum Sugeng, Deolipa Yumara menjelaskan alasan kliennya melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK. Karena, melihat sikap dari Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri.
Dengan alasan karena dianggap mencemarkan nama baik, akibat dari laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, lewat dua asisten pribadinya.
"Ini menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi oleh dalam dugaan dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham," kata Deolipa.
"Nah untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita. Dimana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus, berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," bebernya.
Advertisement
Sugeng Dipolisikan
Sekedar informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menyelidikan laporan aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Sudah kita tangani," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat 24 April 2023.
Kendati keterangan lebih lanjut, Vivid belum bisa menjelaskannya. Karena proses penyelidikan sebagaimana dilaporkan perihal dugaan pencemaran nama baik masih diproses oleh pihaknya.
"Dan masih berproses ya," jelasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Jampidsus Kejagung Dikuntit Oknum Anggota Densus 88, IPW Duga Terkait 2 Isu Ini
Alasan Ajukan Permohonan
Sugeng Dipolisikan
LPSK
Ketua IPW
perlindungan
Aspri Wamenkumham
IPW
Rekomendasi
Jampidsus Kejagung Dikuntit Oknum Anggota Densus 88, IPW Duga Terkait 2 Isu Ini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
HUT ke-78 Bhayangkara, Kompolnas Minta Polri Makin Transparan dan Merespons Cepat Masyarakat
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Sekjen PDIP Hingga Ganjar Pranowo dan Menteri Ikut Meriahkan Soekarno Run di GBK
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Aturan Baru Pendakian Gunung Fuji Jepang Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Simak Detailnya
6 Resep Olahan Kaki Kambing yang Mudah Dibuat, Sedap dan Tidak Prengus
Nonton Music Video Dangdut Anita Kaif - Dipikir-Pikir di Vidio, Lagu Wajib Pecinta Dangdut Modern
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Progres Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja
Nonton Music Video Fitri Carlina - Aku Kangen Kamu di Vidio, Tuangkan Kerinduan LDR
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarif Investasi USD 500 Miliar
Sexy Goath Kecewa Digugat Cerai Juliette Angela, Sang Istri Absen di Sidang Perdana
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI