, Jakarta - Belum lama ini media sosial (medsos) diramaikan oleh warganet yang menyoroti soal anak TK, SD, SMP hingga SMA yang harus mengikuti acara wisuda di hari kelulusannya. Salah satu tulisan itu diunggah di grup Facebook dengan nama 'Lahm Marbun'.
"Kembaikan Wisuda Hanya untuk yang Lulus Kuliah Aja. TK, SD, SMP, SMA Tidak Perlu. Bikin PusingOrangtua Aja,. -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," tulisnya pada Selasa, 13 Juni 2023.
Baca Juga
Unggahan serupa juga dibagikan grup Facebook Dede Bayi pada 29 Mei 2023.
Advertisement
"Kembalikan wisudah hanya untuk yang kuliah aja. TK, SD, SMP & SMA tidak perlu wisuda" tulis grup tersebut.
Unggahan itu didukung oleh sebagian besar warganet, meski ada juga yang tetap mendukung wisuda untuk siswa TK, SD, SMP dan SMA.
Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun akhirnya angkat bicara. Kemendikbudristek melarang satuan pendidikan anak usia dini (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD), dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP) mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.
SE dikeluarkan, sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda sekolah TK, SD, SMP yang belakangan meresahkan wali murid.
"Dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Berikut sederet respons Kemendikbudristek usai viral ramai soal wisuda sekolah anak TK, SD, SMP hingga SMA yang dinilai memberatkan orang tua siswa dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Keluarkan Surat Edaran
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melarang satuan pendidikan anak usia dini (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD), dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP) mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.
Ketentuan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.
SE dikeluarkan, sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda TK, SD, SMP yang belakangan meresahkan wali murid.
"Dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia juga diminta memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," demikian bunyi keterangan SE.
Advertisement
2. Minta Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Tak hanya itu, dalam SE yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta agar dapat melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Adapun, SE ini berlandaskan empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Ingatkan Wisuda Sekolah Tidak Boleh Jadi Kewajiban
Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," terang Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, Jumat (23/6/2023), melansir keterangan tertulis yang diterima .
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik. Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Advertisement
4. Esensi Kegiatan Wisuda
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
"Kami berharap peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah," tutur Suharti.
"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Namun yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," pungkas Suharti.
Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sejak awal pekan lalu bergema protes tiada henti di media sosial yang menyuarakan soal penghapusan wisuda di jenjang TK hingga SMA karena dinilai memberatkan orang tua.
Terkini Lainnya
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Muhadjir Effendy Kelakar soal Biaya Wisuda: Ditarik Tinggi, Enggak Ada yang Protes Walau Mahal
Tamara Tyasmara Nangis Saat Hadiri Wisuda Almarhum Dante: Hancur Sekali Rasanya...
1. Keluarkan Surat Edaran
2. Minta Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
3. Ingatkan Wisuda Sekolah Tidak Boleh Jadi Kewajiban
4. Esensi Kegiatan Wisuda
Wisuda
Wisuda Sekolah
Kemendikbudristek
sekolah
Wisuda SD
Wisuda SMA
Wisuda SMP
smp
sma
TK
Surat Edaran
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Sahroni DPR Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Afif Maulana: Bukan Urus yang Memviralkan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Serunya Nutrilon Royal Science Camp di Singapura, Dukung Stimulasi Anak Melalui Pengenalan Science
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Top 3 Berita Bola: Bukan Lionel Messi atau Ronaldo, 5 Pemain Ini Jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Siswi SMK di Mesuji Lampung Tewas Mengenaskan, Pelakunya Ternyata...
Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Pelukan Bilqis Ringankan Bebanku
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah yang Mencatut BRI, Simak Daftarnya Biar Tak Tertipu
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024