, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya buka suara atas perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Menurutnya, kasus itu seharusnya tidak perlu sampai naik ke meja persidangan.
"Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke Pengadilan," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/6).
Baca Juga
Sehingga, Atnike mengatakan pihaknya bersedia untuk hadir memberikan keterangan dan pandangan saat persidangan.
Advertisement
"Sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia," bebernya.
Adapun alasannya, lanjut Atnike, pihaknya sebelumnya melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri dengan nomor: 408/PM.00/K/III/2023, guna meminta keterangan proses penuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia.
Agar proses penuntutan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Meminta agar penanganan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertimbangkan status mereka sebagai pembela HAM di bidang lingkungan hidup yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan," bebernya.
Sesuai aturan yang telah dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Bab VI angka 1 sampai 3 Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Pembela HAM berperan penting untuk memastikan penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat, terlebih masyarakat marginal. Dalam konteks kasus ini misalnya terkait dengan situasi masyarakat di Papua yang kerap mengalami marginalisasi ekonomi, dan kerusakan lingkungan," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Posisi Pembela HAM
Terlebih, Atnike berpandangan bahwa pemidanaan terhadap mekanisme check and balance terhadap tata kelola pemerintahan merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat.
"Komnas HAM berpendapat bahwa dalam kasus yang melibatkan hal-hal yang menjadi perhatian publik, dalam hal ini kepentingan umum. Maka penggugat atau tergugat harus membuktikan tuduhan fakta yang diduga sebagai pencemaran nama baik," ujarnya.
Di samping itu, Atnike juga menilai pengadilan seharusnya memprioritaskan penggunaan sanksi di luar sanksi denda maupun sanksi pidana dalam kasus penghinaan. Semisal diberikan hak untuk mengoreksi atau hak untuk menjawab.
Sebab, apabila sanksi yang diberikan terlalu berlebihan seperti dalam kasus Haris dan Fatia. Akan menimbulkan dampak meluas yang buruk (chilling effect), di mana warga mengalami ketakutan untuk mengekspresikan pendapatnya terhadap jalannya pemerintahan.
Padahal seyogyanya, semua pihak baik negara maupun masyarakat, perlu mengenal dan mengakui keberadaan pembela HAM serta peran dan fungsi yang dimilikinya. Dengan pemaknaan sebagai dukungan terhadap tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik.
"Keberadaan individu dan.organisasi pembela HAM memiliki kontribusi yang penting bagi implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kehidupan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
"Komnas HAM berharap akan tumbuhnya kesadaran publik, baik institusi dan aparatur negara maupun masyarakat, mengenai aktivitas pembela HAM, yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang juga banyak dilakukan di daerah lain," tambah dia.
![Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YbWna5s3yDx-34lvNQemAC-riR8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3567072/original/076815400_1631240168-210910_CONTENT_SPECIAL_14_Layanan_Publik_Komersial_Yang_Wajib_Bayar_Royaliti_Lagu_P.jpg)
Terkini Lainnya
Staf Sekjen PDIP Trauma Dibentak Penyidik, Begini Respons KPK
Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM, Alex Marwata: Silahkan Saja
Staf Hasto Kristiyanto Akui Tak Hanya Disita Barangnya Oleh Penyidik KPK: Dibentak, Saya Takut
Posisi Pembela HAM
Haris Azhar
Komnas HAM
Fatia Maulidiyanti
Rekomendasi
Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM, Alex Marwata: Silahkan Saja
Staf Hasto Kristiyanto Akui Tak Hanya Disita Barangnya Oleh Penyidik KPK: Dibentak, Saya Takut
Penyidik KPK Dilaporkan Staf Hasto Kristiyanto ke Komnas HAM
Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp37,15 Miliar, Salah Satunya untuk Pembangunan di IKN
Komnas HAM Mediasi Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Hasilkan Perdamaian
Komnas HAM Datangi Keluarga Vina, Ini yang Diselidiki
Keluarga Vina Cirebon Ajukan Sejumlah Pengaduan ke Komnas HAM, Apa Saja?
3 Pembunuh Vina Masih Buron, Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat
Komnas HAM Catatkan 5 Poin Mitigasi Konflik Hak Asasi di Pilkada 2024
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Khofifah: Judi Online Memiliki Mudharat yang Begitu Besar
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Tebing Tol Jorr di Bintaro Jaksel Longsor, Jasa Marga Minta Maaf
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun