, Jakarta - Pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Sebab, masa kepemimpinan Firli Bahuri Cs akan habis pada akhir tahun ini.
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK, jadi sesuai UU KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno lewat tayangan video, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga
Pratikno menjelaskan, masa jabatan pimpinan KPK sekarang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023. Sebab, Firli Cs dilantik pada 4 tahun yang lalu yaitu 20 desember.
Advertisement
Namun, Pratikno tak mengungkap siapa sosok yang akan menjadi anggota Timsel KPK. Dia hanya mengatakan, pansel KPK mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023.
"Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," kata dia.
"Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, 6 bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra putri terbaik ya," pungkas Pratikno.
KPK meminta keterangan tiga pejabat daerah terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, Senin (22/5) siang. Salah seorang pejabat daerah yang dimintai klarifikasi adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
![Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0nRC_NvbAeuQkmWexJuegPTZUAA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3424681/original/007575700_1617971578-20210409-Dugaan_Korupsi_Bansos_COVID-19__Bupati_Bandung_Barat_dan_Anaknya_Resmi_Huni_Rutan_KPK-7.jpg)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya memperbaiki isi uji materi atau judical review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Ghufron diketahui mengajukan gugatan UU KPK ke MK sejak Oktober 2022. Dia ingin menguji Pasal 29 huruf e UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan syarat menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Dalam UU KPK yang lama disebutkan syarat menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Ghufron yang lahir pada September 1974 ini merasa dirugikan dengan pasal tersebut lantaran menghalangi dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK.
Dan kini Ghufron memperbaiki permohonan gugatan dengan meminta MK turut menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Pasal ini menyebutkan 'pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan'.
Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK serupa dengan kementerian lainnya yakni 5 tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-Kementerian lainnya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Ghufron menjelaskan alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Dia menyebut masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah lima tahun. Dengan demikian, seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," kata Ghufron.
Advertisement
Dibandingkan dengan Lembaga Negara Lain
![Bersama DPR, KPK Bahas Capaian dan Rencana Kerja Tahun 2023](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kTpUq7uN_s5aS_bkWTwnonkf6_4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4318688/original/007666200_1675926165-20230209-KPK-DPR-FAIZAL-7.jpg)
Selain itu, Ghufron menyebut 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan sudah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini sejak Oktober 2022 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materinya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Profil dan Harta Pimpinan KPK Periode 2019-2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fvqpm5joFw6djbZbzBaOy0pYidE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2910803/original/029102800_1568376697-Infografis_5_PIMPINAN_BARU_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Jaksa Agung: Pansel Capim-Dewas KPK Harus Cermat Telusuri Rekam Jejak Calon
Pansel Akan Temui Kapolri sampai Jaksa Agung untuk Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK
Serap Aspirasi Soal Capim KPK, Pansel Akan Bertemu Pimpinan Media hingga Pegiat Antikorupsi
Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Dibandingkan dengan Lembaga Negara Lain
KPK
Pansel KPK
pimpinan kpk
Rekomendasi
Pansel Akan Temui Kapolri sampai Jaksa Agung untuk Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK
Serap Aspirasi Soal Capim KPK, Pansel Akan Bertemu Pimpinan Media hingga Pegiat Antikorupsi
Pansel Pastikan Cari Calon Pimpinan KPK yang Punya Integritas Tinggi
Pansel: Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Dimulai 26 Juni-15 Juli 2024
Pansel KPK Diharap Lahirkan Pimpinan Trengginas dalam Memberantas Korupsi
Pansel Capim dan Dewas KPK Diisi Kepala BPKP, Rektor IPB, hingga Kepala PPATK
9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi, Diketuai Kepala BPKP Yusuf Ateh
Jokowi Tetapkan 9 Nama Pansel Capim KPK, Diisi Unsur Pemerintah dan Profesional
Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Membaca Duduk Perkara Anak Bawa Ibu Kandung ke Pengadilan di Karawang
Menko Hadi Wajibkan Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data Usai Insiden Peretasan PDNS
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Cerita Wartawan Senior TVRI Liputan Pasca Gempa Palu, Beri Motivasi Peserta UKW Jogja
Taspen Tunjuk Konsorsium BUMN China dan Jepang Garap Gedung Pencakar Langit di Jakarta
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
6 Potret Nagita Slavina Berhijab Usai Berhaji yang Disorot, Didoakan Segera Istikamah
Dugaan Kebocoran Data Polri, Siapa Hacker yang Bertanggung Jawab?
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Coldplay Ajak Fans Kirim Cinta ke Israel dan Palestina Saat Tampil di Glastonbury 2024
Meutya Hafid: Pilihan Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman Bukti Tenaga Medis Indonesia Berkualitas
PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah