, Jakarta - Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono yakin kliennya akan dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) dalam upaya hukum banding. Dia berharap hakim banding lebih cermat melihat fakta-fakta persidangan dan pembuktian dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.
"Kalau hakimnya cermat, harus bebas di pengadilan banding. Yakin, enggak ada sedikit pun keraguan. Pak Teddy itu satu hari saja tidak mau dihukum, karena beliau tidak bersalah," Anthony Djono dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Djono yakin hakim tingkat tinggi dan Mahkamah Agung (MA) lebih cermat menangani kasus narkoba Teddy Minahasa. Malah, menurut dia kliennya bisa bebas di pengadilan tingkat pertama jika hakim PN Jakbar objektif dan bijak melihat fakta dan pembuktian dalam sidang.
Advertisement
"Saya yakin kalau hakim tingkat tinggi dan hakim Mahkamah Agung, saya yakin beliau-beliau cermat begitu melihat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Malah seharusnya kalau dari hukum acara bebas beliau," kata dia.
Menurut Djono jika nanti Teddy Minahasa dibebaskan dari segala dakwaan kasus narkoba, maka sidang dugaan pelanggaran etik tak perlu dijalani.
"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Nggak ada kode etik lagi kalau nggak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sidang Etik Teddy Minahasa Belum Digelar
Djono menyebut hingga kini Polri belum menggelar sidang etik lantaran menunggu vonis hakim inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Itu artinya, Polri tidak ingin salah langkah dalam hal ini.
"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari Mabes Polri yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus tindak perkara peredaran narkoba.
Meski begitu, Polri belum akan menggelar sidang etik untuk menentukan nasib jenderal bintang dua tersebut di Korps Bhayangkara. Saat ini Polri masih menunggu putusan kasus narkoba Teddy Minahasa ini berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri. Pasti kita akan menunggu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023.
Advertisement
Kasus Narkoba Teddy Minahasa Belum Inkrah
Nurul menegaskan, kasus narkoba Teddy Minahasa belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski sudah divonis seumur hidup. Sebab, Teddy masih mengajukan perlawanan hukum banding atas putusan di pengadilan tingkat pertama.
"Untuk sidang etik daripada Irjen TM, kita semua bisa mengetahui bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah ya seperti itu," kata jubir Polri ini.
Terkini Lainnya
Sidang Etik Teddy Minahasa Belum Digelar
Kasus Narkoba Teddy Minahasa Belum Inkrah
Teddy Minahasa
Narkoba
Sidang Etik
kasus narkoba Teddy Minahasa
Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
peristiwa
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Satpol PP Tertibkan Tenda Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Jakarta Selatan
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow