uefau17.com

Polri Periksa Pelanggaran Etik dan Pidana AKBP Achiruddin Terkait Kasus BBM Ilegal - News

, Jakarta - Aparat kepolisian kini tengah memeriksa dengan pelanggaran kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan atas keterlibatan dirinya dalam bisnis solar ilegal di Sumatra Utara. Selain kode etik, kepolisian juga turut memeriksa proses pidana AKBP Achiruddin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan usai berkordinasi dengan aparat Polda Sumatera Utara.

"Kami sampaikan bahwa terkait dengan keterlibatan yang bersangkutan, Polda Sumarta Utara dengan sergap telah melakukan pemeriksaan baik proses etik maupun proses pidananya," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Kasus bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal AKBP Achiruddin ini terungkap usai anaknya Aditya Hasibuan viral menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Lokasi solar ilegal itu pun ditemukan kepolisian tidak jauh dari rumahnya.

Ramadhan mengatakan proses penanganan pelanggaran etik dan pidana kasus BBM ilegal AKBP Achiruddin ini tengah berlangsung.

"Kita tunggu proses ini masih berjalan sejauh mana keterlibatannya, jadi proses sama-sama berjalan, nanti kita lihat apa majelis dari pada kode etik terhadap pemeriksaan yang bersangkutan, detailnya nanti Polda Sumatera Utara yang akan merilis," ucapnya.

Dugaan Pencucian Uang

Sementara terkait dengan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin juga saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Apabila nantinya AKBP Achiruddin terbukti terlibat pencucian uang, maka akan dimasukkan juga dalam pertimbangan sidang kode etik. "Yang jelas komitmen pimpinan Polri terhadap penyimpangan-penyimpangan anggota baik dari atas ke bawah, dari hulu ke hilir kita tetap komitmen," kata Ramadhan memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Sumut Usut Dugaan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini menyelidiki adanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penyelidikan itu dilakukan usai kepolisian menemukan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin.

“Terkait hal itu kami menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH terkait dengan peran bersangkutan,” katanya, Jumat (28/4).

Menurutnya, penemuan gudang solar yang tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kendati demikian, AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi terkait kepemilikan gudang BBM yang diduga ilegal tersebut.

“Nanti penyidik masih terus bekerja untuk memproses hal yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Hadi belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan adanya dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

“Nanti berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang. Itu kami dalami juga. Tahap penyelidikan dan sebagai saksi," tegasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat