, Jakarta - Istilah restorative justice atau keadilan restoratif menyeruak di media. Hal ini menyusul adanya wacana yang menyebut tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas dan AG pacar Mario Dandy mendapatkan restorative justice.
Sebagian kalangan telah mengetahui apa itu restorative justice dalam proses penegakan hukum. Namun, sebagian lainnya belum familiar dengan istilah restorative justice. Jadi apa itu restorative justice?
Baca Juga
Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Advertisement
Restorative justice bisa menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, fokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, melibatkan pelaku dalam hal ini berarti Mario Dandy Cs, korban dalam hal ini David Ozora, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait.
Tujuan restorative justice adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Selain itu juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Mengutip laman Peraturan Polri, Minggu (19/3/2023), dalam Peraturan Polri, restorative justice atau keadilan restoratif sendiri diatur dalam pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Selain itu, konsep restorative justice atau keadilan restoratif juga diatur dalam pasal 364, pasal 374, pasal 379, pasal 384, pasal 407, dan pasal 482 KUHP.
Shane, steman Mario Dandy Satriyo yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David terekam tersenyum dan tertawa saat berada di ruang konseling piket reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Reatorative Justice Bisa Digunakan di Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum
![Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hYwQwXS7r6xKw6v-LOnAPr_QYtE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4354068/original/069769600_1678447323-20230310-Rekonstruksi-Mario-Dandy-Faizal-3.jpg)
Dalam artikel Hukum Online, restorative justice bisa digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu dan penyalahguna narkotika.
Adapun prinsip dasar dari restorative justice adalah pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan, dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, atau kesepakatan lain.
Advertisement
Syarat-Syarat Agar Bisa Dapat Restorative Justice
![Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8PVvz9e8zITyADX4Xw7IbEG58GE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4354092/original/001854800_1678447763-20230310-Rekonstruksi-Mario-Dandy-Faizal-12.jpg)
Adapun berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice antara lain:
1. Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan
2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
3. Adanya kesepakatan antara perilaku dan korban
4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana atau denda, atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
6. Tersangka mengganti kerugian korban
7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Kejagung Anggap Mario Dandy Cs Tidak Layak Dapat Restorative Justice
![Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8cXTh4lugYUq2x1WESqeyKR5qo8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4354066/original/049243100_1678447321-20230310-Rekonstruksi-Mario-Dandy-Faizal-1.jpg)
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai wacana Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG Pacar Mario Dandy yang akan mendapatkan restorative justice.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pihaknya tak mentolerir aksi penganiayaan terhadap David Ozora tersebut. Sehingga, pemberian restorative justice atau RJ kepada Mario Dandy tidak layak.
Dia menilai yang menjadi dasar untuk tidak menerima RJ seperti tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," jelas Ketut.
Adapun untuk anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku AG, mengacu pada undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mewajibkan penanganan perkara untuk dilakukan upaya diversi.
Dalam hal ini antara AG dengan korban dan keluarga korban ada upaya untuk pemberian maaf dan berdamai.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.
Advertisement
Jeratan Pidana untuk Mario Dandy Cs
![Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1titUMCl-5RTjCwenEb6fTzro3k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4333213/original/084448500_1677052237-IMG-20230222-WA0039.jpg)
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas perkara terhadap para tersangka. Dengan telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
![Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MHVEI3UkY0InMAUpK7UOR3dbuXU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322727/original/085960200_1676296439-Infografis_SQ_Ferdy_Sambo_Vonis_Hukuman_Mati_dan_Perjalanan_Persidangan.jpg)
Terkini Lainnya
Kasus Ibu Muda Melecehkan Anak Bisa Berakhir Damai? Begini Kata Polisi
5 Fakta Usai Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Kasus Narkoba, Diselesaikan secara Restorative Justice
Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice
Reatorative Justice Bisa Digunakan di Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum
Syarat-Syarat Agar Bisa Dapat Restorative Justice
Kejagung Anggap Mario Dandy Cs Tidak Layak Dapat Restorative Justice
Jeratan Pidana untuk Mario Dandy Cs
restorative justice
Restorative justice adalah
Keadilan Restoratif
Apa itu restorative justice
Mario Dandy
AG Pacar Mario Dandy
David Ozora
Kasus Penganiayaan
Rekomendasi
5 Fakta Usai Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Kasus Narkoba, Diselesaikan secara Restorative Justice
Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Kurikulum Merdeka di SD Perdana Sukamara, Siswa Tampilkan Kesenian dan Karya Seni
Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung, Polisi: Belum Mengarah ke Kejahatan
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Heru Budi Pastikan Kembali ke Istana Usai Habis Masa Jabatan Pj Gubernur 17 Oktober 2024
Margin Skripsi yang Benar dan Cara Mengaturnya di Microsoft Word
Baterai Mobil Listrik Baru Geely Diklaim Tahan hingga 50 Tahun
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Caitlin Halderman Ketemu Ryan Reynolds dan Hugh Jackman, Hadiahkan Blangkon yang Terinspirasi Deadpool - Wolverine
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada