uefau17.com

5 Fakta Usai Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Kasus Narkoba, Diselesaikan secara Restorative Justice - News

, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pemain sinetron 'Preman Pensiun', Epy Kusnandar alias Kang Mus dan aktor sinetron 'Serigala Terakahir', Yogi Gamblez.

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez diciduk setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja kering. Usai penangkapan, aparat kepolisian pun membeberkan kronologinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pihak intel kepolisian yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal di Apartemen Kalibata City," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi saya konferensi pers, Jumat 17 Mei 2024.

Di sekitar apartemen polisi berhasil meringkus Epy Kusnandar yang sedang berada di warungnya. Sementara Yogi ditangkap di sekitaran apartemen. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar apartemen yang merupakan milik pemeran 'Serigala Terakhir' itu.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh sekuriti dan pihak manajemen Apartemen Kalibata City ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 4,18 gram yang sebelum disita berada di dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas," beber Syahduddi.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, polisi pun menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. 

Kemudian, Syahduddi mengatakan kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

Berikut sederet fakta terkini usai polisi tangkap aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Beberkan Kronologi Penangkapan

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pemain sinetron 'Preman Pensiun', Epy Kusnandar alias Kang Mus dan aktor sinetron 'Serigala Terakahir', Yogi Gamblez. Keduanya diciduk setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja kering.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pihak intel kepolisian yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal di Apartemen Kalibata City," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saya konferensi pers, Jumat 17 Mei 2024.

Di sekitar apartemen polisi berhasil meringkus Epy Kusnandar yang sedang berada di warungnya. Sementara Yogi ditangkap di sekitaran apartemen. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar apartemen yang merupakan milik pemeran 'Serigala Terakhir' itu.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh sekuriti dan pihak manajemen Apartemen Kalibata City ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 4,18 gram yang sebelum disita berada di dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas," beber Syahduddi.

"Satu plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 8,16 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok warna biru putih serta ditemukan tiga pak kertas tapir," lanjutnya.

Kepada penyidik, Yogi mengaku membali barang haram tersebut dari seseorang bernama JC seharga Rp250 ribu untuk 10 linting ganja, lalu diantar oleh ZK. Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Syahduddi melanjutkan, dari 10 linting ganja itu satu di antaranya diberikan ke Epy.

"Berhubung si YG berteman dengan EK, di mana YG dan EK sama-sama punya rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata tersebut dan beberapa kali EK meminta atau menanyakan ganja kepada saudara YG," jelas Syahduddi.

Kang Mus mengonsumsi lintingan ganja itu tidak dihabiskan. Setengahnya dia konsumsi di hari selanjutnya. Berbeda dengan Kang Mus, Yogi merupakai pemakai narkoba jenis ganja. Dia sudah mengonsumsi barang haram itu sejak lama.

"Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO," ungkap Syahduddi.

 

3 dari 6 halaman

2. Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba

Publik figur Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka diciduk oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Apartemen Kalibata City, pada Kamis 9 Mei 2024.

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klio plastik narkotika jenis ganja kering, yang berada di dalam botol kaca disimpan di dalam kulkas, 1 klip plastik berisi narkotika jenis biji ganja dalam bungkus rokok serta tiga pack kertas papir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi.

Kedua pelaku langsung diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan introgasi. Kepada penyidik, Yogi mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang pelaku JC dan EK yang telah ditetapkan menjadi DPO.

Slain itu, Syahduddi mengatakan, hasil cek urine Epy Kusnandar positif narkoba, meskipun tidak didapati barang bukti pada yang bersangkutan ketika ditangkap.

"Karena saudara EK positif menggunakan ganja tapi yang bersangkutan tidak kedapatan barang bukti padanya dan juga mempertimbangkan kesehatan. Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit, dan saat ditangkap kurang sehat," ucap dia.

 

4 dari 6 halaman

3. Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Dirawat di RS

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez alias YG, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Namun dalam giat rilis ini hanya Yogi yang dihadirkan ke hadapan media.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, absennya Epy Kusnandar di agenda giat rilis ini lantaran kondisinya yang sedang tidak sehat.

"Saudara EK dari hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami depresi dengan tekanan darah tinggi," ujar Syahduddi.

"Penyidik berkoordinasi dengan RSKO melakukan perawatan dan melakukan permohonan asesmen kepada asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK," Syahduddi menambahkan.

Syahduddi pun menunjukkan rekomendasi Direktur RSKO perihal kondisi Epy yang tidak dapat mengikuti giat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. Atas dasar kemanusiaan, polisi memilih tidak menghadirkan Epy.

"Kami mendapatkan surat dari rumah sakit bahwa kondisi yang bersangkutan belum stabil. Atas aspek kemanusiaan, saudara EK tidak dihadirkan," kata dia.

Syahduddi mengatakan, sudah dua hari terakhir Epy menjalani perawatan di RSKO Fatmawati, Jakarta. Namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjut Syahduddi, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Epy.

"Yang bersangkutan sudah dua hari. Jadi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyidik memiliki 3x24 jam, jika masih kurang ditambah lagi 3x24 jam. Sejak 2 hari lalu, EK dibawa ke RS ketergantungan," ucap Syahduddi.

 

5 dari 6 halaman

4. Epy Kusnandar akan Direhabilitasi

Aktor senior Epy Kusnandar atau yang dikenal dengan nama Kang Mus dan aktor Yogi Gamblez telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus ini, peluang Epy Kusnandar untuk direhabilitasi terbuka lebar. Hal itu karena pihak kepolisian tidak menemukan adanya barang barang bukti saat penangkapan.

Syahduddi menerangkan, pihaknya akan mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meminta rekomendasi terhadap Epy Kusnandar untuk rehabilitasi.

"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," kata Syahduddi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu (18/5/2024).

Syahduddi mengatakan, penyidik telah memeriksa Epy Kusnandar. Kepada polisi, Epy mengaku baru pertama kali mengonsumsi ganja dan hasil tes urine menunjukkan positif.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti ganja atau narkoba lainnya. Berdasarkan hal tersebut, maka penyidik memutuskan mengajukan permohonan asesmen ke tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Jadi, keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subjektivitas penyidik saja, tetapi juga koordinasi ke BNN. Kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," ucap dia.

 

6 dari 6 halaman

5. Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice

Selain itu, Syahduddi mengatakan kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada rekonsiliasi dan retorasi hubungan yang rusak akibat Tindakan kriminal. Atau dengan kata lain, keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

"Jadi, proses terhadap saudara EK ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan," ujar Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, Epy Kusnandar saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.

"Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit. Dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," jelas Syahduddi.

Dalam kasus ini, Epy Kusnandar atas nama EK dikenakan dengan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat