, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pemain sinetron 'Preman Pensiun', Epy Kusnandar alias Kang Mus dan aktor sinetron 'Serigala Terakahir', Yogi Gamblez.
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez diciduk setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja kering. Usai penangkapan, aparat kepolisian pun membeberkan kronologinya.
Baca Juga
Pengungkapan kasus ini bermula dari pihak intel kepolisian yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Advertisement
"Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal di Apartemen Kalibata City," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi saya konferensi pers, Jumat 17 Mei 2024.
Di sekitar apartemen polisi berhasil meringkus Epy Kusnandar yang sedang berada di warungnya. Sementara Yogi ditangkap di sekitaran apartemen. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar apartemen yang merupakan milik pemeran 'Serigala Terakhir' itu.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh sekuriti dan pihak manajemen Apartemen Kalibata City ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 4,18 gram yang sebelum disita berada di dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas," beber Syahduddi.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, polisi pun menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, Syahduddi mengatakan kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.
Berikut sederet fakta terkini usai polisi tangkap aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Beberkan Kronologi Penangkapan
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pemain sinetron 'Preman Pensiun', Epy Kusnandar alias Kang Mus dan aktor sinetron 'Serigala Terakahir', Yogi Gamblez. Keduanya diciduk setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja kering.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pihak intel kepolisian yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal di Apartemen Kalibata City," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saya konferensi pers, Jumat 17 Mei 2024.
Di sekitar apartemen polisi berhasil meringkus Epy Kusnandar yang sedang berada di warungnya. Sementara Yogi ditangkap di sekitaran apartemen. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar apartemen yang merupakan milik pemeran 'Serigala Terakhir' itu.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh sekuriti dan pihak manajemen Apartemen Kalibata City ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 4,18 gram yang sebelum disita berada di dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas," beber Syahduddi.
"Satu plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 8,16 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok warna biru putih serta ditemukan tiga pak kertas tapir," lanjutnya.
Kepada penyidik, Yogi mengaku membali barang haram tersebut dari seseorang bernama JC seharga Rp250 ribu untuk 10 linting ganja, lalu diantar oleh ZK. Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Syahduddi melanjutkan, dari 10 linting ganja itu satu di antaranya diberikan ke Epy.
"Berhubung si YG berteman dengan EK, di mana YG dan EK sama-sama punya rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata tersebut dan beberapa kali EK meminta atau menanyakan ganja kepada saudara YG," jelas Syahduddi.
Kang Mus mengonsumsi lintingan ganja itu tidak dihabiskan. Setengahnya dia konsumsi di hari selanjutnya. Berbeda dengan Kang Mus, Yogi merupakai pemakai narkoba jenis ganja. Dia sudah mengonsumsi barang haram itu sejak lama.
"Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO," ungkap Syahduddi.
Advertisement
2. Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba
Publik figur Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka diciduk oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Apartemen Kalibata City, pada Kamis 9 Mei 2024.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klio plastik narkotika jenis ganja kering, yang berada di dalam botol kaca disimpan di dalam kulkas, 1 klip plastik berisi narkotika jenis biji ganja dalam bungkus rokok serta tiga pack kertas papir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi.
Kedua pelaku langsung diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan introgasi. Kepada penyidik, Yogi mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang pelaku JC dan EK yang telah ditetapkan menjadi DPO.
Slain itu, Syahduddi mengatakan, hasil cek urine Epy Kusnandar positif narkoba, meskipun tidak didapati barang bukti pada yang bersangkutan ketika ditangkap.
"Karena saudara EK positif menggunakan ganja tapi yang bersangkutan tidak kedapatan barang bukti padanya dan juga mempertimbangkan kesehatan. Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit, dan saat ditangkap kurang sehat," ucap dia.
3. Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Dirawat di RS
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez alias YG, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Namun dalam giat rilis ini hanya Yogi yang dihadirkan ke hadapan media.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, absennya Epy Kusnandar di agenda giat rilis ini lantaran kondisinya yang sedang tidak sehat.
"Saudara EK dari hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami depresi dengan tekanan darah tinggi," ujar Syahduddi.
"Penyidik berkoordinasi dengan RSKO melakukan perawatan dan melakukan permohonan asesmen kepada asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK," Syahduddi menambahkan.
Syahduddi pun menunjukkan rekomendasi Direktur RSKO perihal kondisi Epy yang tidak dapat mengikuti giat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. Atas dasar kemanusiaan, polisi memilih tidak menghadirkan Epy.
"Kami mendapatkan surat dari rumah sakit bahwa kondisi yang bersangkutan belum stabil. Atas aspek kemanusiaan, saudara EK tidak dihadirkan," kata dia.
Syahduddi mengatakan, sudah dua hari terakhir Epy menjalani perawatan di RSKO Fatmawati, Jakarta. Namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjut Syahduddi, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Epy.
"Yang bersangkutan sudah dua hari. Jadi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyidik memiliki 3x24 jam, jika masih kurang ditambah lagi 3x24 jam. Sejak 2 hari lalu, EK dibawa ke RS ketergantungan," ucap Syahduddi.
Advertisement
4. Epy Kusnandar akan Direhabilitasi
Aktor senior Epy Kusnandar atau yang dikenal dengan nama Kang Mus dan aktor Yogi Gamblez telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, peluang Epy Kusnandar untuk direhabilitasi terbuka lebar. Hal itu karena pihak kepolisian tidak menemukan adanya barang barang bukti saat penangkapan.
Syahduddi menerangkan, pihaknya akan mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meminta rekomendasi terhadap Epy Kusnandar untuk rehabilitasi.
"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," kata Syahduddi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu (18/5/2024).
Syahduddi mengatakan, penyidik telah memeriksa Epy Kusnandar. Kepada polisi, Epy mengaku baru pertama kali mengonsumsi ganja dan hasil tes urine menunjukkan positif.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti ganja atau narkoba lainnya. Berdasarkan hal tersebut, maka penyidik memutuskan mengajukan permohonan asesmen ke tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi, keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subjektivitas penyidik saja, tetapi juga koordinasi ke BNN. Kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," ucap dia.
5. Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice
Selain itu, Syahduddi mengatakan kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.
Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada rekonsiliasi dan retorasi hubungan yang rusak akibat Tindakan kriminal. Atau dengan kata lain, keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.
"Jadi, proses terhadap saudara EK ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, Epy Kusnandar saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.
"Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit. Dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," jelas Syahduddi.
Dalam kasus ini, Epy Kusnandar atas nama EK dikenakan dengan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terkini Lainnya
Top 3 News: DPR Sebut Pernyataan Kemendikbudristek Pertegas Anggapan Orang Miskin Dilarang Kuliah
Polisi Arahkan Epy Kusnandar Jalani Rehabilitasi atas Dasar Pertimbangan Ini
Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice
1. Beberkan Kronologi Penangkapan
2. Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba
3. Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Dirawat di RS
4. Epy Kusnandar akan Direhabilitasi
5. Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice
Epy Kusnandar
Narkoba
Narkotika
restorative justice
Yogi Gamblez
Tersangka
Rekomendasi
Polisi Arahkan Epy Kusnandar Jalani Rehabilitasi atas Dasar Pertimbangan Ini
Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice
Epy Kusnandar akan Direhabilitasi
Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dalam Kasus Narkoba
Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat
Polisi Sebut Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon, Belakang Apartemen
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba
Metro Sepekan: Lima Fakta Terkuaknya Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Cerai, Dokumen Perceraian Viral
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Anies Baswedan Sebut Program ‘Desak Anies’ Akan Dilanjutkan
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Forum CSR DKI Jakarta Gelar CFD Clean Up Jelang Padmamitra Award
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Mendagri: Kedepankan Layanan Adil dan Berkualitas
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Laskar Rempah dan KRI Dewacuri Tiba di Malaka, Malaysia
Guru Honorer Sempat Berpamitan ke Kekasihnya Sebelum Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli 2024, Ada Makanan dan Minuman Gratis
Komisi XI: Berdayakan Literasi Keuangan Melalui Insentif MDR
Sekjen PDIP Hingga Ganjar Pranowo dan Menteri Ikut Meriahkan Soekarno Run di GBK
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1