, Jakarta - Dalang dibalik pesta miras oplosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menyebabkan tiga pelajar meninggal dunia berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Adapun tiga pelajar yang meninggal dunia setelah minum miras oplosan itu adalah AA (15), MRP (17), dan RF (16). AA dan MRP meninggal dunia pada Kamis, 23 Februari 2023, sedangkan RF tutup usia pada Jumat, 24 Februari 2023.
Baca Juga
Polisi pun telah menangkap AF yang merupakan orang dalam video viral yang dikabarkan aniaya korban dan mengajak teman-temannya untuk menenggak miras oplosan yang dicampur alkohol 96 persen dan minuman bersoda. AF ini sebagai sosok yang menyediakan dan membawa jeriken alkhol 96 persen, minuman bersoda dan satu botol minuman keras.
Advertisement
"Pelaku yang ada dalam video itu, sudah kami amankan inisial AF. Sementara yang lain dalam pemeriksaan mengingat kejadian ini pada Selasa, 21 Februari 2023,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dikutip dari Kanal Regional , Kamis (2/3/2023).
Tak Ada Pemaksaan
Ridwan menuturkan, kalau tidak ada unsur pemaksaan untuk konsumsi miras oplosan. Hal ini lantaran sebelumnya, AF bersama teman-temannya sudah tiga kali minum.
"Dalam perkara ini, kami menyimpulkan bahwa mereka bersama-sama pesta miras. Tidak ada paksaan minum atau cekoki. Mereka bersama, karena tiga kali, sebelumnya mereka sudah biasa minum. Bahkan sudah minum minuman lain, anggur merah,” ujar dia.
Sedangkan aksi pemukulan dan mengeluarkan senjata tajam, menurut Ridwan hal itu karena telah mabuk. Kemudian AF mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pemukulan.
"Pemukulan itu, karena mereka mabuk. Kebetulan ada temannya sudah tertidur, diperintahkan sama dia. AF sudah pindahkan, tapi keluarkan badik. Sehingga dia melakukan pemukulan,” ujar dia.
Ridwan juga menyebutkan kalau viral mengenai ada anak oknum yang diduga melakukan aniaya itu hoax.
“Tentang ada anak oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan itu hoax. Orangtua AF ini pekerja wiraswasta merangkap ketua RT,” ujar dia.
Ridwan menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan proses hukum dengan memeriksa saksi dan terduga pelaku. Adapun jika terbukti bersalah, disangkakan pasal 196 junto pasal 198 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan atau pasal 204 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah jeriken ukuran lima liter alkohol 96 persen yang masih ada isinya, satu buah jeriken ukuran lima liter yang sudah kosong 96 persen, satu buah botol minuman bersoda kosong dan satu buah botol anggur merah kosong.
Sumber: Kanal Regional Liputan6
Reporter: Fauzan
Simak Fokus Pagi edisi (28/01) dengan beberapa topik pilihan di antaranya, Tempat Penatu Terbakar, Dua Tewas, Rumah Ambruk, Banjir Manado, Lansia dan Anak Balita Dievakuasi, Penangkapan Pelaku Begal Motor, Rumah Indekos dan Gudang Terbakar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Pesta Miras Oplosan
![Dalang pesta miras oplosan di Makassar berujung 3 pelajar tewas (/Fauzan)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/NSAzE0Sqe3rHgykG2IG7nq6gezs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4342846/original/091855600_1677682586-WhatsApp_Image_2023-03-01_at_22.03.59.jpeg)
Adapun pesta miras oplosan yang menyebabkan tiga pelajar meninggal dunia ini berawal dugaan penghuni kos-kosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan konsumsi miras oplosan.
Sebelumnya,Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menuturkan, ada enam pelajar dan mahasiwa yang menjadi korban usai melakukan pesta miras oplosan.
“Mereka rata-rata pelajar, tetapi ada yang lagi kuliah,” ujar Andi.
Berdasarkan keterangan tertulis, pemilik kos-kosan yakni LS dan AS membangunkan korban di dalam kamar kos pada Rabu, 22 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WITA. Sesuai keterangan dua saksi itu, kondisi remaja tersebut biasa saja. Kemudian korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan karena mengalami mual, lemas dan tidak ada nafsu makan.
Sebelumnya, korban bersama dengan teman-temannya yakni RF, AA, AQJ dan MRP, serta AS diduga sempat berpesta minuman keras yang terbuat dari minuman bersoda dicampur dengan alkohol 96 persen.
Ridwan memaparkan, kalau pada 20 Februari 2023, terduga pelaku dan teman-temannya sudah sering minum tuak. Saat itu sekitar delapan orang minum di bengkel. Kemudian menemukan alkohol 96 persen di rumah kosong dan diracik dengan membeli minuman bersoda.
“Mereka racik, mereka minum, dan kemudian berlanjut pada 21 Februari minuman ini dibawa ke sekolahnya mereka. Di dalam sekolah mereka minum, sebanyak enam orang,” tutur dia.
Lalu Selasa malam, 21 Februari 2023, Ridwan mengatakan, mereka lanjut minum di kos. "Ada 12 orang minum di situ,” ujar dia.
Advertisement
Polisi Tangkap Dalang Pesta Miras Oplosan Berujung 3 Pelajar di Makassar Tewas
![Ilustrasi Penangkapan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mSv-v0b0rJtdnwgLgHCB6bXziOA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245895/original/034449900_1600779706-PENANGKAPAN.jpg)
Sebelumnya, polisi akhirnya berhasil menangkap dalang dibalik pesta miras oplosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menyebabkan 3 pelajar tewas. Dia adalah seorang pelajar berinisial AF.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagoal mengatakan, AF adalah orang dalam video yang viral menganiaya korban dan mengajak teman-temannya untuk menenggak miras oplosan yang dicampur alkohol 96 persen dan minuman bersoda itu.
"Pelaku yang ada dalam video itu, sudah kami amankan, inisial AF. Dia anak dibawah umur," kata Ridwan kepada wartawan di Makassar, Rabu (1/3/2023).
AF sendiri sempat dirawat di rumah sakit karena ikut menenggak miras oplosan tersebut. Namun kondisinya kini telah sembuh.
"AF dibawa orang tuanya ke sini. Jadi, tidak benar itu DPO," ungkapnya.
Pesta Miras
![Ilustrasi Miras Oplosan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cYgcZVoeVUOH9S1sNMlFs0jGlU8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/775950/original/052769500_1417779124-Ilustrasi-Miras-Oplosan.jpg)
Ridwan menjelaskan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Makassar menjadi pelaku utama. AF adalah orang yang menyediakan dan membawa dua jeriken alkohol 96 persen, minuman bersoda dan satu botol minuman keras.
"AF temukan dua jerigen alkohol 96 persen di rumah kosong. Kemudian, dibawa dan mereka minum campur coca-cola," jelas Ridwan.
Dari hasil interogasi awal, Ridwan menyebutkan bahwa tidak ada upaya pemaksaan yang dilakukan AF kepada teman-temannya untuk meminum dua jeriken alkohol 96 persen yang dicampur minuman bersoda tersebut.
"Dalam perkara ini, kami menyimpulkan bahwa mereka bersama-sama pesta miras. Tidak ada paksaan minum ataukah cekoki. Mereka bersama-sama, karena sudah tiga kali, sebelumnya sudah biasa minum," tandasnya.
Ridwan menjelaskan, aksi pemukulan yang dilakukan AF dalam video viral tersebut adalah karena mereka telah mabuk hingga mengeluarkan senjata tajam. AF pun naik pitam dan menganiaya rekannya tersebut.
"Pemukulan itu, karena mereka mabuk kebetulan ada temanya sudah tertidur diprintahkan sama dia AF untuk pindah tapi keluarkan badik. Sehingga dia melakukan pemukulan," jelasnya.
Ridwan mengaku akan terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi ataupun terduga pelaku yang masih perawatan intensif akan segera diperiksa. Apabila terbukti bersalah, disangkakan pasal196 junto pasal 198 ayat 2 UU NO 36 tahun 2009, tentang kesehatan atau pasal 204 ayat 2 KUHPidana, ancaman pidana 10 tahun penjara.
![Infografis miras oplosan berujung maut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VS145vaXjIPHHl4usArxdjkkJu4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2082318/original/078970600_1523618546-180413_Miras_Oplosan_berujung_maut.jpg)
Terkini Lainnya
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Alkohol Renggut 2,6 Juta Nyawa Tiap Tahun, WHO: Mayoritas Laki-Laki
Shibuya Jepang Segera Berlakukan Larangan Minum Miras di Jalanan pada Oktober 2024
Tak Ada Pemaksaan
Kronologi Pesta Miras Oplosan
Polisi Tangkap Dalang Pesta Miras Oplosan Berujung 3 Pelajar di Makassar Tewas
Pesta Miras
Makassar
miras
Miras Oplosan
pesta miras
pelajar
Aniaya
barang bukti
Viral
Rekomendasi
Alkohol Renggut 2,6 Juta Nyawa Tiap Tahun, WHO: Mayoritas Laki-Laki
Shibuya Jepang Segera Berlakukan Larangan Minum Miras di Jalanan pada Oktober 2024
Viral Video 4 Wanita Diduga Tenggak Miras di Polres Sikka, Ini Kata Kapolres
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Amanah Goes to Campus Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum