uefau17.com

Penahanan Ditangguhkan, Sopir Fortuner Koboi Giorgio Ramadhan Kena Wajib Lapor - News

, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), tersangka kasus dugaan perusakan mobil Honda Brio yang viral di media sosial.

"Iya penangguhan penahanan, dia (tersangka) mengajukan Jumat. Sudah disetujui penangguhan penahananya kemarin," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Kendati penahanannya sudah ditangguhkan, Nurma memastikan bahwa proses penyidikan kasus aksi koboi sopir Fortuner ini masih berlanjut. Penyidik juga belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kendati korban sudah mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku.

"Kalau sekarang dia sudah lepas (dari tahanan) tapi proses tetap, dan belum ada SP3," tuturnya.

Karena kasusnya masih tetap berlanjut, Nurma mengatakan bahwa tersangka Giorgio Ramadhan (24) masih dikenakan wajib lapor kepada penyidik. 

"Iya dong kalau dia belum ini (SP3), pasti kena wajib lapor. Iya gitu lah (kasus masih berjalan)," tuturnya.

Korban Cabut Laporan

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan masih menahan sopir Fortuner tersangka perusak mobil Brio di kawasan Senopati, Giorgio Ramadhan (GR), 24 tahun. Kendati laporan kasus itu pada Minggu (12/2) telah dicabut oleh korban, AW (38).

"Masih ditahan sebagai tersangka karena proses perdamaian (restorative justice) belum," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Nurma, hingga kini tersangka belum mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) sehingga masih ditahan di penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Korban Cabut Laporan Aksi Koboi Sopir Fortuner

Adapun tersangka GR bisa bebas dari hukuman penjara jika polisi sudah meneribitkan SP3, yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

"Syarat 'restorative justice' yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," ucap Nurma.

Dalam kesempatan berbeda, sopir mobil Brio berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat