, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan tengah memproses permohonan restorative justice atau upaya penyelesaian hukum melalui jalan damai. Hal ini menyusul dicabutnya laporan polisi pengemudi mobil Brio, AW (38) atas kasus perusakan yang dilakukan sopir Fortuner Giorgio Ramadhan (24).
"Kami telah menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban (pengemudi Brio)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Ade menjelaskan untuk kelanjutan kasus dugaan perusakan dan status tersangka Giorgio Ramadhan masih dalam proses. Apakah kasus ditutup dengan status dicabut, atau tetap diusut.
Advertisement
"Selanjutnya kami tindaklanjuti. Iya (masih proses)," kata Ade.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, dalam proses sebuah kasus, meski korban atau pelapor mencabut laporan, tidak bisa serta merta kasus dihentikan dengan status tersangka dicabut.
"Iya (bisa cabut status tersangka). Tapi harus ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) dulu. Kalau nggak ada SP3 tetap ditahan dong. Kalau nggak ditahan kan syaratnya harus ada SP3," jelas dia.
Karena, kata Nurma, dalam prosesnya penyidik masih harus melakukan pemeriksaan atas keputusan mencabut laporan dari korban. Dengan selanjutnya melakukan langkah restorative justice
"Iya dong pasti, kalau langsung dicabut ngga bisa. Misalnya dicabut laporan tapi dia gak mau damai, ya nggak bisa itu, tetap diproses. Nanti di cek dulu ya," imbuhnya.
Polisi terus menyelidiki kasus pengemudi arogan yang bertindak anarkistis, terhadap pengemudi lain di jalan raya. Dalam aksinya, pelaku sempat mengacungkan airsoft gun, dan mengancam korban dengan pedang samurai.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengemudi Brio Cabut Laporan
![Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. GR merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak mobil Brio di bilangan Jakarta Selatan.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TlC-w8PskQ6Cf4kiLOPYyGtUFWo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4323039/original/001792800_1676339841-c215f721-56d3-4c93-bb67-d0c226bc4724.jpg)
Pengemudi mobil Brio, AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu 12 Februari pukul 02.00 WIB.
AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023), seperti dilansir dari Antara.
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.
AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini. "Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," kata dia.
Advertisement
Pengendara Fortuner Jadi Tersangka dan Ditahan
![Viral Video Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bt2WmZtAKjbk5xdPc9_WN1yumoM=/0x186:383x402/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322238/original/077444200_1676272785-fortuner_Vs_Brio.jpg)
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu 12 Februari 2023 pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Februari 2023).
Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
![Beragam Model Kejahatan Siber](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/giWRWYNATwvfvxxofJR8E8bMJag=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1717639/original/094974700_1506068129-170920_Terpuruk_di_Era_Digital02.jpg)
Terkini Lainnya
Pengemudi Brio Cabut Laporan
Pengendara Fortuner Jadi Tersangka dan Ditahan
Mobil Brio
Fortuner
Perusakan
Brio
Polres Metro Jakarta Selatan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
LPOI Resmikan Lembaga Kerja Sama Pelatihan Kebudayaan Indonesia-Tiongkok
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
Wali Kota Tegaskan Komitmen Jadikan Depok Kota Ramah Lansia
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
Jaga Kedaulatan Maritim, Indonesia Diminta Ambil Posisi Jalur Diplomasi
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Tandai Dua Dekade Berkarya, Band Float Rilis Emily
Bahas Transisi Kepemimpinan Nasional, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor PAN
Nama SBY Muncul Jadi Line-Up Pestapora, Rilis 2 Lagu Baru di Bulan Juni 2024
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Heboh Susilo Bambang Yudhoyono Jadi Line Up Pestapora 2024, Netizen Syok: SBY Nyanyi Lagu Apa?
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina