, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapatkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang vonis, Rabu, 16 Februari 2023.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Vonis ringan tersebut juga seiring majelis hakim menerima status pria kelahiran 14 Mei 1998 sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu untuk mengungkap kebenaran dalam kasus Brigadir J berkaitan mengungkap peran Ferdy Sambo Cs.
“Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Advertisement
Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia disebut melanggar Pasal 340 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar hakim.
Saat hakim membacakan vonis ini, usia Richard Eliezer berusia 24 tahun menuju 25 tahun. Dengan demikian, Richard Eliezer akan merayakan ulang tahun ke-25 di bui. Pada 14 Mei 2023, ia akan berulang tahun ke-25.
Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Usia Richard Eliezer saat Bebas
![Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Lalu bagaimana usia Richard Eliezer bebas nantinya?
Mengutip dari Kanal News , hakim menetapkan penangkapan dan masa penahanan dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ini berarti masa hukuman pidana Richard Eliezer tersisa satu tahun lagi. Jika tanpa remisi, Bharada E akan bebas pada Februari 2024.
Richard Eliezer ditahan pada 5 Agustus 2022. Hal ini seiring surat penahanan diterbitkan pada 5 Agustus 2024. Jika memasukkan masa tahanan sejak 5 Agustus 2022, Richard Eliezer telah ditahan lebih dari enam bulan.
"Penahanan dilakukan Penyidik di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022. Perpanjangan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022. Perpanjangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 2 November 2022," seperti dikutip Kamis, 16 Februari 2023.
Berkas dakwaan juga mengungkap Richard Eliezer beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 5 Oktober 2022. Status penahanan Richard Eliezer pun berubah. “Bharada E ditahan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022,” demikian dikutip dari surat dakwaan Richard Eliezer.
Sisa masa tahanan Richard Eliezer tinggal satu tahun lagi. Jika tanpa remisi, Richard Eliezer diprediksi bebas murni pada Februari 2024. Akan tetapi, prediksi itu belum memperhitungkan jika Richard menerima remisi atau masa potongan masa tahanan lainnya.
Jika Richard Eliezer bebas pada Februari 2024, pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini berusia 25 tahun 9 bulan 366 hari. Pada usia 26 tahun kemungkinan Richard Eliezer sudah bebas dari bui.
Advertisement
Hal yang Meringankan Richard Eliezer
![Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.
Dalam pertimbangannya, Richard Eliezer dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
"Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari," kata anggota Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menilai Richard Eliezer juga menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Majelis Hakim.
Pengacara Singgung Peran Justice Collaborator
![Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TKfT191HTxyPk80Owr2tH-W3DxE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4295176/original/065815000_1674049793-Richard_Eliezer_7.jpg)
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.
Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.
"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny.
Reporter: Ady Nugrahadi
![Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JQS6Z_PRaar-Ap-vAJlvouRjNVI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325146/original/045766000_1676456341-Infografis_SQ_Hal_Memberatkan_dan_Meringankan_Vonis_Sang_Justice_Collaborator__Richard_Eliezer.jpg)
Terkini Lainnya
Usia Richard Eliezer saat Bebas
Hal yang Meringankan Richard Eliezer
Pengacara Singgung Peran Justice Collaborator
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Kasus Brigadir J
Brigadir J
Vonis
Bharada E
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Lewat Kolaborasi, Jakarta Diyakini Bisa Wujudkan Kota Berstandar Global
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Gibran Sapa Langsung Peserta Rapimnas II Pemuda Katolik 2024
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!