uefau17.com

Umur Richard Eliezer saat Keluar dari Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan Dipotong Masa Tahanan, Bakal Ulang Tahun di Bui - News

, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapatkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang vonis, Rabu, 16 Februari 2023.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Vonis ringan tersebut juga seiring majelis hakim menerima status pria kelahiran 14 Mei 1998 sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu untuk mengungkap kebenaran dalam kasus Brigadir J berkaitan mengungkap peran Ferdy Sambo Cs.

“Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia disebut melanggar Pasal 340 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar hakim.

Saat hakim membacakan vonis ini, usia Richard Eliezer berusia 24 tahun menuju 25 tahun. Dengan demikian, Richard Eliezer akan merayakan ulang tahun ke-25 di bui. Pada 14 Mei 2023, ia akan berulang tahun ke-25.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Usia Richard Eliezer saat Bebas

Lalu bagaimana usia Richard Eliezer bebas nantinya?

Mengutip dari Kanal News , hakim menetapkan penangkapan dan masa penahanan dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ini berarti masa hukuman pidana Richard Eliezer tersisa satu tahun lagi. Jika tanpa remisi, Bharada E akan bebas pada Februari 2024.

Richard Eliezer ditahan pada 5 Agustus 2022. Hal ini seiring surat penahanan diterbitkan pada 5 Agustus 2024. Jika memasukkan masa tahanan sejak 5 Agustus 2022, Richard Eliezer telah ditahan lebih dari enam bulan.

"Penahanan dilakukan Penyidik di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022. Perpanjangan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022. Perpanjangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 2 November 2022," seperti dikutip Kamis, 16 Februari 2023.

Berkas dakwaan juga mengungkap Richard Eliezer beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 5 Oktober 2022. Status penahanan Richard Eliezer pun berubah. “Bharada E ditahan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022,” demikian dikutip dari surat dakwaan Richard Eliezer.

Sisa masa tahanan Richard Eliezer tinggal satu tahun lagi. Jika tanpa remisi, Richard Eliezer diprediksi bebas murni pada Februari 2024. Akan tetapi, prediksi itu belum memperhitungkan jika Richard menerima remisi atau masa potongan masa tahanan lainnya.

Jika Richard Eliezer bebas pada Februari 2024, pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini berusia 25 tahun 9 bulan 366 hari.  Pada usia 26 tahun kemungkinan Richard Eliezer sudah bebas dari bui.

3 dari 4 halaman

Hal yang Meringankan Richard Eliezer

Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.

Dalam pertimbangannya, Richard Eliezer dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari," kata anggota Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai Richard Eliezer juga menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Majelis Hakim.

 

4 dari 4 halaman

Pengacara Singgung Peran Justice Collaborator

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.

Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny.

 

 

Reporter: Ady Nugrahadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat