uefau17.com

Pengunjung Sidang Bharada E Ricuh, Dobrak Pintu dan Marah Terhalang Petugas LPSK - News

, Jakarta Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendadak ricuh usai Majelis Hakim membacakan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Pantauan di lokasi, kericuhan bermula saat perwakilan LPSK berupaya memberi jalan bagi Richard untuk keluar dari ruang sidang. Namun tindakan petugas LPSK itu dianggap menghalang-halangi para pengunjung sidang untuk mengambil foto dan yang ingin menyalami perwira polisi berpangkat Bharada itu. 

Sejumlah pengunjung sidang yang kesal tampak berteriak dan meminta agar petugas memberi ruang untuk mereka mengabadikan gambar.

"Tolong minggir, jangan tutup-tutupi,” ucap salah seorang pengunjung. 

Sementara itu, di depan pintu masuk ruang sidang, tampak sejumlah pengunjung berupaya mendobrak pintu ruangan dan memaksakan diri untuk masuk.  Mereka tampak menerikanan nama Richard dan menyanyikan yel-yel dukungan. 

Aksi dorong-dorongan antar petugas keamanan dan pengunjung juga terjadi, hal itu membuat petugas keamanan dan pengunjung tersulut emosi.

"Tolong kasih jalan pak. Kami ingin merayakan keadilan,” ucap salah seorang pengunjung.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Penjara 1,5 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang akibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat