, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai majelis hakim ingin memberikan kepercayaan masyarakat atas putusan tersebut.
"PN Jaksel ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan," kata Trimed pada wartawan, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Trimed berharap, vonis Ferdy Sambo dan Putri adalah awal bahwa hukuman terdakwa lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ikut naik.
"Bagian dari pelaku pembunuhan Yosua itu (semoga) juga meningkat hukumannya,” kata dia.
Meski demikian, Trimed berharap hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E justru turun atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun.
"Kita berharap ada juga keberanian yg progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya. Begitu. Jadi, sejajar. Jangan Eliezer ikut naik nanti. Tapi seringan-ringannya. Kan, dia wistleblower," pungkasnya.
Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas campur tangannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal-Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi
![Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vcjLNaUVuz_ACG4ieYME0xpi9NA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322766/original/010513500_1676295936-20230213-Vonis-Putri-Candrawathi-Faizal-1.jpg)
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam amarnya, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam amar putusan.
Adapun, pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Sementara itu, hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa. "Hal meringankan tidak ada," ujar Alimin.
Advertisement
Pengacara ke Kubu Putri Sambo: Kalian Berutang Maaf ke Yosua, Tak Ada Pemerkosaan
![Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/W5_dbyhBSF57aZycRRUlHnfDRfg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322551/original/095107600_1676285417-20230213-Putri-Candrawathi-Faizal-3.jpg)
Sementara itu, Martin Simanjuntak, tim penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J murka dengan kubu Putri Candrawathi yang terus berdalih Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
Martin menyebut, Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya berutang maaf atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Yosua.
"Kalian semua berutang permintaan maaf ke Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pulihkan harkat dan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!," ujar Martin di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak ada bukti terkait pelecehan seksual tersebut. Sementara tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersikeras telah terjadi pelecehan terhadap kliennya.
Putri sendiri divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri melakukannya bersama-sama dengan sang suami, Ferdy Sambo.
![Infografis Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara & Perjalanan Persidangan. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2QcdXJnXCHPswerAuVZQNz7krCE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322728/original/006647800_1676296489-Infografis_SQ_Putri_Candrawathi_Vonis_20_Tahun_Penjara___Perjalanan_Persidangan.jpg)
Terkini Lainnya
Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Hakim Sebut Terdakwa Timbulkan Kerugian Besar dan Tak Terus Terang
Pengacara ke Kubu Putri Candrawathi-Ferdy Sambo: Kalian Berutang Maaf ke Yosua, Tak Ada Pemerkosaan
Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas: Jadi Efek Jera
Hal-Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi
Pengacara ke Kubu Putri Sambo: Kalian Berutang Maaf ke Yosua, Tak Ada Pemerkosaan
Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo
Vonis Putri Candrawathi
Putri Candrawathi
Brigadir J
Rekomendasi
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Euro 2024
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Kasus Tewasnya Wanita Dalam Kos, Polisi: Laki-Laki yang Terakhir Masuk Kamar Kini di Malaysia
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Supercar Ferrari Tabrak Mercy di Kebayoran Baru Jaksel, Begini Kronologinya
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Gempa Letusan Dominasi Aktivitas Gunung Semeru, Warga Diimbau Waspada Potensi Awan Panas
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
5 Makanan Penurun Gula Darah, Cocok Dikonsumsi Penderita Diabetes
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Lumix S9 Meluncur, Kamera Mirrorless Full-Frame Terkecil dan Teringan di Seri Lumix S
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Pakar Keamanan Siber Beberkan Tips Antisipasi Serangan Ransomware
Adopsi Kripto di Kanada Melambat, Ada Apa?
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Saat Warga Pengungsi Gunung Ruang Menjadi Pantarlih Pilkada Sulut 2024
Tengku Dewi Tak Sudi Ditemani Andrew Andika Saat Bersalin, Pengacara: Memang Tidak Mau Didampingi
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya