, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (13/2/2023).
Hakim Anggota Alimin Rubut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan itu. Majelis hakim menilai Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca Juga
Hakim juga menilai, Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Demikian dikutip dari Antara, Selasa, 13 Februari 2023.
Advertisement
Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Selain itu, hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan. Perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan kerugian yang besar.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” tutur dia.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur dia.
Hakim menuturkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun hukuman 20 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 8 tahun penjara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Yosua Lain yang Terbunuh Secara Keji
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dijatuhkan pidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyambut baik vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, pihak keluarga Brigadir J sudah cukup puas dengan putusan Majelis Hakim.
"Kami sebagai keluarga merasa puas atas putusan terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sudah tepat. Ia berharap, kasus pembunuhan serupa tidak terulang lagi.
"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lain yang terbunuh secara keji dan biadab," ucap Rosti.
Advertisement
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Warganet: Well Done Pak Hakim
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis hakim PN Jaksel ini langsung menuai reaksi warganet di lini masa Twitter.
Warga Twitter pun mencuitkan sejumlah komentar, dan ungkapan rasa terima kasih kepada para Hakim telah menegakkan keadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini adalah sejumlah cuitan warganet tentang vonis hukuman 20 tahun Putri Candrawathi, dan sejumlah keyword terkait seperti Wahyu Iman Santoso, Hakim, KUHP hingga Banding.
- "Well deserve 20 tahunnya, Putri Candrawati 👏," tulis akun Twitter @___mu****
- "Mantap...!!Akhirnya Putri Candrawati di ganjar vonis 20 tahun penjara..Luar biasa,terima kasih hakim Wahyu..Allah SWT senantiasa melindungi mu..Aamin...🙏✊🇮🇩," kata @Karedo****
- "Di vonis 20 tahun donggg. Tuntutan kemarin 8 tahun. Respect👏," ujar @Hanayoohana
- "Sambo hukuman mati, putri candrawati hukuman 20 tahun penjara 🥳," ucap @yuzuh****
- "Putri Candrawati 20 thn !!!Hakim luar biasa ! 🥺," tulis @airputi****
- "Putri Candrawathi bojone Sambo Divonis 20 tahun," kata @maheswa****
- "Mantab putri candrawathi vonis 20 tahun, well done pak hakim," unggah @nand**** di akun Twitter-nya.
- "20 tahun untuk putri candrawati. Harapan keadilan semakin terbuka," ucap @Ws****
- "Akhirnya Putri Candrawathi vonis hukuman sesuai harapan… 🥺," cuit @kurn**** di platform media sosial Twitter.
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Yosua Lain yang Terbunuh Secara Keji
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Warganet: Well Done Pak Hakim
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kasus Brigadir J
Brigadir J
Vonis Putri Candrawathi
Vonis
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan