, Jakarta Sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi digelar hari ini.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyatakan apabila majelis hakim memutuskan vonis hukuman seumur hidup, maka akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga
"Hukuman seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati. Apalagi kayak Sambo, umurnya sudah 50-an ya mungkin,” kata Trimed saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Trimedya menilai apabila tuntutan jaksa dipenuhi oleh hakim, maka hal itu sudah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, kata Trimed, sidang kali ini dikawal banyak pihak dari KY hingga MA. Menurunya wajah peradilan akan dinilai dari kasus ini.
"Mudah-mudahan mereka berfikir untuk memperbaiki citranya ya, kan sudah dua hakim Agung itu kena kasus KPK kemudian banyak Panitera kena kasus KPK, dalam upaya membenahi wajah Mahkamah Agung ya kasus ini,” kata dia.
Meski mengaku ragu dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Trimed tetap berharap hukuman seumur hidup yang memenuhi rasa keadilan bisa diambil.
Jujur saja kita dan saya pribadi agak khawatir, sebab Pengadilan Selatan ini banyak keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tapi harapannya tetap (memenuhi keadilan). Konteksnya lebih besar lagi rasa keadilan masyarakat dan memperbaiki wajah peradilan kita,” pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Pembacaan putusan hukuman keduanya dilakukan secara bergiliran.
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup atas keterlibatan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan Penjara Seumur Hidup
![Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sCGfPV4hcsbfFWzFMp37dARy3yQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4308539/original/001408100_1675145312-Jelang_Sidang_Vonis_Ferdy_Sambo__Penasehat_Hukum_Bacakan_Duplik_atas_Replik_Jaksa_Penuntut_Umum-Herman-7.jpg)
Sebelum Ferdy Sambo divonis hakim, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” tutur jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo terkait kasus yang menimpanya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutur dia.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
![Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Cb34KDAP6I36NnjiKaURuZjZ_8k=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4296433/original/051241900_1674130311-Infografis_SQ_Tuntutan_untuk_Ferdy_Sambo_Cs__Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo
DPR
Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Pengusaha Lokal Bali Ramaikan Wisata Nusa Penida dengan Kapal Sanur Ferries
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
7 Potret Nikita Willy Elegan Pakai Kebaya Saat Hamil Kedua, Pamer Baby Bump
VIDEO: Gunung Merapi Alami 46 Kali Guguran Material Vulkanik
Potret Davina Karamoy Tampil Berhijab, Tetap Stylish
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
PKS Tegaskan Duet Anies-Sohibul Tidak Bisa Diubah
Perluas Jaringan, MG Andalan Hadirkan Dealer Terbesar di Jakarta Barat
Comeback Jepang, TXT Rilis Album Chikai
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?