, Jakarta Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa sikap menolak perintah atasan di Polri tidaklah semudah peraturannya.
"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, tidak semudah melontarkan pendapat kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu," tutur Arif Rachman di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Dalam pledoi yang diberi judul “Penyalahgunaan Keadaan oleh Atasan Terhadap Bawahan Sehingga Menyebabkan Dilema Moral”, Arif Rachman mengulas situasi saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menangis sedih. Ada perasaan empati besar yang timbul dalam hatinya.
"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu. Raut muka FS dan PC yang terlihat saat itu sangat menyedihkan, seperti terpukul oleh kejadian yang menimpa ibu," jelas dia.
“Selain itu tampak emosi FS yang tidak stabil dan rentan, perubahan kepribadian serta kata makian, sikap kasar dan ancaman yang kerap terlontar dalam perkataan FS pada saat itu, menciptakan keadaan yang tegang dan genting. Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya. Antara logika, nurani dan rasa takut dalam diri saya bercampur," sambung Arif Rachman.
Dia pun menerangkan bahwa ada suatu budaya organisasi di Polri yang berdampak pada mengakarnya Rantai Komando. Hubungan berjenjang yang biasa disebut sebagai relasi kuasa itu bukanlah sekedar ungkapan saja, namun suatu pola hubungan yang nyata dalam memberikan batasan-batasan tegas antara atasan dan bawahan.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman menangis di persidangan. Arif Rachman mengaku takut dengan Ferdy Sambo, jika tidak menuruti perintahnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pleidoi Arif Rachman: Saya Tak Habis Pikir, Mengapa Menuai Fitnah Kala Beritikad Baik Bekerja
![Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_oO7YZtHXVhICj2nXSn-fB5Yq6U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4210498/original/019107600_1667281463-Sidang_Putusan_Sela_Arif_Rachman-FANANI_4.jpg)
Pada kesempatan yang sama, dia pun memohon maaf kepada orang tua dan mertuanya, seraya menyatakan, selama ini hanya bekerja menjalankan tugas dan ibadah.
"Percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak yang bisa dibanggakan, saya janji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi, semoga Tuhan masih memberi kesempatan bagi saya," tutur Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Untuk ayah, ibu, serta mertuanya, Arif Rachman mendoakan agar selalu diberikan ketegaran dan kedamaian dalam hati. Terlebih ketika menyaksikan di televisi sosok anaknya yang duduk di kursi terdakwa menunggu vonis hakim atas perbuatan yang tidak dikehendakinya.
"Saya berserah diri, karena Allah tidak pernah salah menilai hambanya," jelas dia.
Sebagai manusia, lanjut Arif Rachman, ada kalanya dalam kondisi lemah dan salah. Namun, dia menyatakan tidak pernah sekalipun terbersit dalam pikiranmya akan terjadi momen seperti ini dalam hidupnya.
"Saya hanya bekerja. Bagi saya bekerja adalah ibadah, menjalankan ibadah dengan berkerja. Sebagai manusia biasa terkadang saya lemah, saya putus asa. Saya tidak habis pikir mengapa saya menuai fitnah, ketika saya dengan itikad baik bekerja. Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik," kata dia.
Advertisement
Dituntut 1 Tahun Penjara
![Arif Rachman Arifin](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hvnKTJa1vZ5wlMqxp0pYu7o8oRw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4196698/original/032721700_1666166407-Terdakwa_Arif_Rachman_Arifin_Jalanin_Sidang_Perdana-FANANI_8.jpg)
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadal Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," pinta JPU ke majelis hakim dalam persidangan.
Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia dikenakan denda sebanyak Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Tuntutan terhadap Arif Rachman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya seperti hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman Baiquni Wibowo untuk menghapus sejumlah rekaman.
![Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NATtvmtXwmm4fXCFGWHAS6CO_ZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4114235/original/037732700_1659703569-Ferdy_Sambo_2.jpg)
Terkini Lainnya
Pleidoi Arif Rachman: Saya Tak Habis Pikir, Mengapa Menuai Fitnah Kala Beritikad Baik Bekerja
Arif Rachman: Saya Gagal Atasi Ketakutan, Kekuatan Tidak Baik Menekan Mental Saya
Takut ke Ferdy Sambo dan Ingat Pesan Istri, Arif Rachman Menangis
Pleidoi Arif Rachman: Saya Tak Habis Pikir, Mengapa Menuai Fitnah Kala Beritikad Baik Bekerja
Dituntut 1 Tahun Penjara
Ferdy Sambo
Brigadir J
Arif Rachman Arifin
Arif Rachman
Putri Candrawathi
Polri
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Elektabilitas Tinggi, Gerindra Resmi Usung Karna-Khoirani di Pilkada Situbondo 2024
Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara, Pabrik Baterai di Indonesia Resmi Beroperasi
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Bujuk Agar Mau Pindah ke Manchester United, Jawaban Pemain Incarannya Bikin Erik ten Hag Harus Bersabar
Awalnya Gratis, Layanan Apple Intelligence Bakal Tarik Biaya Langganan ke Pengguna
Kondisi Terkini Prabowo Setelah Operasi Kaki Berisiko Tinggi, Begini Kisahnya
Hepatitis pada Anak Tidak Selalu Ditandai dengan Mata Kuning, Kenali Gejala Lain
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Potret Kompak Thalita Latief Bareng Anak dan Kekasih, Sudah Akrab
Deretan Hoaks Seputar Peristiwa di Gaza, Simak Faktanya
Ternyata Hani EXID yang Lamar Kekasihnya, Bakal Nikah September Mendatang
Siapa Brain Cipher, Peretas yang Klaim Jadi Pembobol PDNS 2?
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing