, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Jumat (27/1/2023) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan sejumlah terdakwa kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Chuck dituntut dua tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya Chuck, terdakwa Arif Rahman Arifin juga menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada hari ini. Arif dituntut satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadal Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Selain itu, ada pula terdakwa Irfan Widyanto yang juga dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU.
Berikut sederet tuntutan JPU kepada sejumlah terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dihimpun :
Persidangan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua, atas terdakwa AKP Irfan Widyanto, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi, salah satunya atasan terdakwa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Chuck Putranto
![Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Chuck juga denda sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Tak hanya itu, Chuck juga diancam pidana UU ITE atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.
Advertisement
2. Arif Rahman Arifin
![Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/q6KOLiT6cJyoM-B1OCfP7ECwGWg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4304656/original/049653000_1674792165-IMG_20230127_101716.jpg)
Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadal Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Tuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya seperti hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman Baiquni Wibowo untuk menghapus sejumlah rekaman.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU.
"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus ini yang sebenarnya.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.
Tak hanya itu, tindaka Arif Rahman juga dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti.
"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.
Terdakwa Arif Rahman Arifin pun mengajukan pleidoi atau nota pembelaannya atas tuntutan satu tahun pidana penjara jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami beri waktu satu minggu, minggu depan hari Jumat ya. Tanggal 3, Febuari 2023 gitu ya," ujar majelis hakim dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Nota pembelaan ini nantinya dibuat oleh kuasa hukum maupun Arif Rahman.
"Apakah dua-duanya, atau sepenuhnya diserahkan kepada pengacara saudara?Dua-duanya," ujar Majelis Hakim.
3. Agus Nurpatria
![Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LhleQu9P_YXO_jThnCxUcy0qYlk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4213233/original/048841800_1667456141-20221103-Hendra-Kurniawan-dan-Agus-Nurpatria-Herman-1.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria tiga tahun penjara. Ia dituntut terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesar Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga disebut terbukti bersalah melakukan atau menyuruh melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Tuntutan itu diberikan kepada Agus Nurpatria dengan menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap menjadi hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya sebagai berikut:
1.Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya, dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
2. Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.
3. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.
Advertisement
4. Irfan Widyanto
![Irfan Widyanto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mLe3h6zu3DdClZAwqyiwQbFYorE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4221714/original/088685000_1668068162-Sidang_irfan_widyanto_dengarkan_keterangan_saksi-ANGGA_1.jpg)
Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.
"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur," kata JPU.
"Terdakwa juga diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.
5. Baiquni Wibowo
![Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4F8pNU4h68BRQnILh6F-8zanjdw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4221528/original/010840300_1668061198-Majelis_Hakim_Tolak_eksepsi_atau_nota_keberatan_Baiquni_Wibowo-ANGGA_6.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Baiquni Wibowo. Ia diketahui merupakan terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, dalam kasus yang menimpanya ini juga dirinya dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan atau melanggar Undang-Undang ITE yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur," kata JPU.
"Diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.
Advertisement
6. Hendra Kurniawan
![Hendra Kurniawan Umbar Senyum di Sidang Perintangan Proses Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RleoUFxkht3mYpunx_RRuq049TU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4196284/original/052956600_1666154130-20221019-Hendra-Kurniawan-Sidang-Brigadir-J-Faizal-1.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Diketahui, ia merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Diketahui, Hendra Kurniawan duduk di kursi pesakitan karena dianggap bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
![Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Cb34KDAP6I36NnjiKaURuZjZ_8k=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4296433/original/051241900_1674130311-Infografis_SQ_Tuntutan_untuk_Ferdy_Sambo_Cs__Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
1. Chuck Putranto
2. Arif Rahman Arifin
3. Agus Nurpatria
4. Irfan Widyanto
5. Baiquni Wibowo
6. Hendra Kurniawan
Brigadir J
Obstruction of Justice
Pembunuhan Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Terdakwa
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Elektabilitas Tinggi, Gerindra Resmi Usung Karna-Khoirani di Pilkada Situbondo 2024
Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara, Pabrik Baterai di Indonesia Resmi Beroperasi
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Bujuk Agar Mau Pindah ke Manchester United, Jawaban Pemain Incarannya Bikin Erik ten Hag Harus Bersabar
Awalnya Gratis, Layanan Apple Intelligence Bakal Tarik Biaya Langganan ke Pengguna
Kondisi Terkini Prabowo Setelah Operasi Kaki Berisiko Tinggi, Begini Kisahnya
Hepatitis pada Anak Tidak Selalu Ditandai dengan Mata Kuning, Kenali Gejala Lain
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Potret Kompak Thalita Latief Bareng Anak dan Kekasih, Sudah Akrab
Deretan Hoaks Seputar Peristiwa di Gaza, Simak Faktanya
Ternyata Hani EXID yang Lamar Kekasihnya, Bakal Nikah September Mendatang
Siapa Brain Cipher, Peretas yang Klaim Jadi Pembobol PDNS 2?
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing