uefau17.com

MEL Kerap Berpindah Tempat Usai Bunuh Angela di Apartemen Jakarta Selatan - News

 

, Jakarta Pada kasus mutilasi Bekasi terungkap, M Ecky Listiantho alias MEL membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di apartemen milik perempuan berusia 54 itu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Baca Juga

Usai membunuh korban, MEL tidak langsung membawa jenazah Angela ke kontrakan di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, tempat terbongkarnya kejahatan pria 34 tahun itu.

Tersangka kerap berpindah-pindah tempat usai membunuh korban pada Agustus 2019 silam. 

"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan, kemudian Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya kota bekasi. Mei 2021 tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2023).

Pada Desember 2022, jenazah Angela ditemukan dalam kondisi yang sudah termutilasi dan dimasukan ke box container.

Kendati demikian, Trunoyudo belum dapat menjelaskan kenapa dan dengan apa Ecky membawa jenazah berpindah tempat. Pasalnya, keterangan dari tersangka pun masih minim.

"Maka akan kita dukung secara sciencetific crime investigation," tegas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas seorang pria berinisial MEL (34).

Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Bersama Wanita

Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi.

Rupanya, Ecky bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Polisi pun telah menetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angela dan dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat