, Jakarta - Aturan ganjil genap Jakarta masih terus diberlakukan oleh otoritas setempat di beberapa ruas jalan dan dengan waktu-waktu tertentu.
Saat ini, tercatat ada 26 titik lokasi di Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap pada waktu-waktu tertentu.
Baca Juga
Lalu, pada hari ini, Selasa (10/1/2023), aturan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang berpelat nomor genap.
Advertisement
Maka dengan begitu, kendaraan roda empat atau lebih yang berpelat nomor ganjil dilarang melintas di 26 ruas jalan Ibu Kota Jakarta pada pagi dan sore hingga malam hari di waktu tertentu.
Kemudian, masih sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Jangan lupa, sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan di tengah pandemi saat ini guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
![Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/M22xqpRIwD708v4sUg_ow-YLy4w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537357/original/091232400_1628660985-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-3.jpg)
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap
![Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1QH9wh8QB6i2r09cefWZejK0AKI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2868826/original/016263200_1564559791-20190731-Ganjil-Genap-Untuk-Atasi-Polusi-Jakarta-FANANI-6.jpg)
Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Jokowi Putuskan Cabut PPKM di Indonesia
![Pecabutan PPKM untuk Genjot Ekonomi 2023](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ycg1-3t4Xa6Ij4N2xu81aqHf3Mo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4282850/original/009586800_1672922867-Pecabutan_PPKM_untuk_Genjot_Ekonomi_2023-FANANI_5.jpg)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang selama ini menjadi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. PPKM resmi dicabut mulai Jumat 30 Desember 2022.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
"PPKM dicabut mulai hari ini," sambungnya.
Menurut dia, kajian terkait pencabutan PPKM sudah dilakukan sekitar 10 bulan. Jokowi menyampaikan beberapa bulan terakhir, kondisi Covid-19 semakin terkendali.
Dia menuturkan kasus harian Covid-19 di Indonesia berada di angka 1,7 per 1 juta penduduk per 27 Desember 2022. Kemudian, positivity rate berada di angka 3,55 persen, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumag sakit 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
"Semua dibawah standar WHO. Dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," jelas Jokowi.
![Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Htqcy_yno_guVnT_UCXNYVWvpLY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Terkini Lainnya
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Akhir Pekan Minggu 30 Juni 2024
Akhir Pekan Sabtu 29 Juni 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan, Jumat 28 Juni 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Pengecualian Ganjil Genap
Jokowi Putuskan Cabut PPKM di Indonesia
Ganjil Genap Jakarta
Jakarta
Ganjil Genap
genap
ganjil
Rekomendasi
Akhir Pekan Sabtu 29 Juni 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan, Jumat 28 Juni 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku pada Hari Ini, Kamis 27 Juni 2024
Semua Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta di Akhir Pekan Minggu 23 Juni 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Rabu 19 Juni 2024, Cek Selengkapnya!
Masih Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selasa 18 Juni 2024
Libur Hari Raya Idul Ada, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta pada Senin 17 Juni 2024
Akhir Pekan Sabtu 15 Juni 2024 Tak Aturan Ganjil Genap Jakarta, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 13 Juni 2024
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang