uefau17.com

Setelah Kebaya Merah, Polisi Kini Usut Video Syur Wanita Berkebaya Hijau - News

, Jakarta - Lagi-lagi jagat dunia maya dihebohkan dengan kemunculan video syur yang diperankan seorang wanita dengan mengenakan baju kebaya.

Setelah sebelumnya geger kasus kebaya merah, kini giliran video syur wanita berkebaya hijau yang bikin heboh.

Dalam video berdurasi 8 menit memperlihatkan seorang perempuan dengan ciri-ciri rambut panjang dan kulit putih berada dalam sebuah ruangan tinggi.

Bak seorang model, perempuan itu memperlihatkan pose-pose panasnya. Bahkan sesekali ia menampilkan bagian tubuh wanitanya.

Belum diketahui secara pasti di mana lokasi pengambilan video syur serta identitas dari sang perempuan tersebut.

Kendati begitu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, kasus video syur wanita berkebaya hijau ini tengah diselidiki oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Ya didalami oleh Dit Siber Bareskrim dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konten Video Kebaya Merah Dipesan Rp750 Ribu

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus video syur wanita berkebaya merah yang viral di media sosial. Pemeran video yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni ACS dan AH mengaku membuat konten porno karena mendapatkan pesanan dari sebuah akun Twitter dengan nilai Rp750 ribu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman. Dia mengungkapkan, kedua tersangka Kebaya Merah mendapat pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel.

"Akun Twitter yang memesan konten video porno Kebaya Merah saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kombes Farman di gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. "Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," ucapnya.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno Kebaya Merah tersebut dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno Kebaya Merah dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Kombes Farman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat