uefau17.com

Saksi Sebut Arif Rachman Tak Ada di TKP saat Pengambilan CCTV - News

, Jakarta - Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Brian Manuel, mengatakan, tak ada hal yang memberatkan kliennya dari keterangan saksi yang merupakan Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto. Menurutnya keterangan saksi itu justru membuat terang bahwa Arif tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pengambilan kamera pengawas atau CCTV.

“Pada dasarnya tidak ada keterangan yang memberatkan klien kami (Arif Rachman) pada hari ini, justru saksi menjelaskan bahwa Arif Rachman tidak ada pada TKP pada saat tanggal 9 Juli, pada saat pengambilan CCTV,” kata Brian Manuel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

“Arif Rachman tidak pernah memberikan perintah apapun kepada anggota Polri manapun,” imbuhnya.

Kemudian, Brian menjelaskan soal keberatan pihaknya terhadap jaksa penuntut umum (JPU). Penyebabnya adalah ketika jaksa bertanya soal isi plastik hitam kepada Ariyanto. Padahal Ariyanto tidak mengetahui secara jelas isi plastik tersebut.

Ariyanto lantas mencontohkan barang yang diambilnya di pos satpam kompleks Duren Tiga. Dia mengaku, hanya mengetahui benda itu terbungkus plastik hitam.

“Keterangan Ariyanto hanya terbatas pada yang diambil dan dipindahkan hanya kantong plastik hitam, apa isinya dia tidak lihat, bentuknya seperti apa juga dia tidak ingat. Jadi keberatan kami adalah jaksa pada dasarnya memaksakan saksi untuk mengira-ngira ‘isinya seperti ini bukan?’ ‘Isinya berat atau bukan’ nah itu kita yang keberatan di situ,” tandas Brian.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Hadapi Agenda Sidang Berikutnya

Lebih lanjut Brian mengungkapkan, pihaknya telah siap menghadapi agenda sidang berikutnya, yakni mendengarkan keterangan ahli digital forensik.

“Persiapan kita, kita sudah siap-siap dari sejak awal persidangan. Dari sejak eksepsi kita sudah siap, jadi daftar pertanyaan kita sudah siap,” pungkas Brian.

Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat