, Jakarta - Warga mengeluhkan mahalnya biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Depok, Jawa Barat. Pemilik akun twitter @dsinisadat mengatakan, dia harus merogoh kocek sebesar Rp260 ribu untuk perpanjangan SIM A.
Menurut dia, biaya perpanjangan SIM A di Kota Depok lebih mahal jika dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Advertisement
Baca Juga
Terkait postingan tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, bahwa pemilik akun @dsinisadat datang ke loket pendaftaran Polres Metro Depok untuk memperpanjang SIM A pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi,” ujar Boni kepada , Selasa (6/12/2022).
Boni mengungkapkan, pemilik akun dikenakan biaya kesehatan sebesar Rp25 ribu dan biaya psikologi Rp60 ribu di loket kesehatan dan psikologi. Setelah itu, pemilik akun mendatangi loket pendaftaran dan bertemu dengan Briptu Sarce.
“Anggota kami menginformasikan biaya Sim A dikenakan sebesar Rp130 ribu namun karena merasa keberatan dan meminta penjelasan,” ungkap Boni.
Melihat antrean di loket pendaftaran, pemilik akun diberikan penjelasan melalui Aipda Peson dan diajak ke ruangan teori. Biaya pendaftaran sebesar Rp130 ribu meliputi biaya PNBP SIM A Rp80 ribu dan asuransi Rp50 ribu.
“Terkait biaya asuransi dijelaskan bahwa bersifat opsional tidak diwajibkan membayar,” kata Boni.
Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C lewat smartphone. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR (SIM NASIONAL PRESISI) dan mulai bisa digunakan pada 12 April 2021.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ambil Video Tanpa Izin
Boni menjelaskan, saat petugas memberikan penjelasan, pemilik akun melakukan pengambilan video tanpa izin dan diberikan teguran. Pemilik akun diminta untuk menghapus video yang direkam tanpa izin itu secara baik-baik.
“Yang bersangkutan tidak terima ditegur namun masih mau menghapus video,” jelas Boni.
Petugas telah menyarankan pemilik akun untuk membayar biaya tersebut di loket pendaftaran, namun pemilik akun tidak ke loket pendaftaran. Pemilik akun langsung pergi membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM tanpa membayar PNBP.
“Petugas sudah berusaha mencari namun yang bersangkutan tidak ada,” ujar Boni.
Akhirnya baru diketahui bahwa pemilik akun telah memposting ke media sosial terkait keluhannya melakukan perpanjangan SIM di Polres Metro Depok. Dia memastikan, segala pembiayaan telah sesuai dengan Pasal 12 ayat 2, Perpol nomor 5 tahun 2021.
“Untuk aturan kesehatan sesuai Pasal 11 ayat 2 dan 3 Perpol Tahun 2021, begitupun dengan sertifikat pengemudi Pasal 9 ayat 1 huruf a,” pungkas Boni.
Terkini Lainnya
Kapolri Minta Pembuatan SIM Dipermudah, Ada Pelatihan Sebelum Ujian Tes
Arahan Kapolri: Warga Gagal Ujian SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama
Polisi Kembangkan Kamera ETLE yang Bisa Deteksi Pengendara Tak Punya SIM
Ambil Video Tanpa Izin
SIM
Perpanjangan SIM
Depok
Polisi
Viral
Rekomendasi
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Libur Idul Adha 2024, Kapan Layanan Samsat dan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok Dibuka?
Mulai Bulan Depan, Pembuatan SIM Terbaru Wajib Sertakan Kartu BPJS
SIM Indonesia Berlaku Lintas Negara, Ini Syarat-Syaratnya
Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Jadi Lebih Praktis
Pembuatan SIM Pakai BPJS Bakal Diuji Coba di Kota-Kota Ini Mulai Juli 2024
Cara Bikin dan Perpanjang SIM Jika Punya Tunggakkan Iuran BPJS Kesehatan
Ini Syarat Terbaru Bikin dan Perpanjangan SIM, Uji Coba 1 Juli 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Bukan Bentrokan, Pendeta Paulus Tegaskan Insiden di GPIB Taman Harapan Adalah Penyerangan
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam