uefau17.com

Libur Idul Adha 2024, Kapan Layanan Samsat dan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok Dibuka? - Bisnis

, Jakarta Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi akan kembali beroperasi pada Rabu (19/6/2024).

Hal ini karena adanya libur Idul Adha 2024 pada 17-18 Juni 2024.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling pada Senin (16/6) dan Selasa (17/6) yang merupakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah serta cuti bersama.

"Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pelayanan SIM pada tanggal 17-18 Juni 2024 pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan," demikian cuit akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), dikutop dari Antara, Selasa (18/6/2024).

Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Rabu 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 17-18 Juni masih bisa memperpanjang otomatis pada 19-20 Juni 2024.

Ganjil Genap Libur Idul Adha 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap saat libur Idul Adha 2024 atau pada 17-18 Juni 2024.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Repot, Bayar di Gerai Samsat PRJ Saja!

 

Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta! Kini, Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan lebih mudah dan cepat di Gerai Samsat yang hadir di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ).

Gerai Samsat ini hadir di Anjungan Pemprov DKI Jakarta mulai dari 12 Juni hingga 14 Juli 2024. Keberadaannya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban PKB tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

“Lokasi gerai di Arena JIEXPO Kemayoran membuat akses untuk membayar pajak menjadi lebih mudah dan cepat,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Morris Danny, Minggu (16/6/2024).

Selain kemudahan akses, Gerai Samsat PRJ juga menawarkan beberapa keuntungan menarik bagi para wajib pajak, yaitu:

  • Pemberian souvenir menarik: Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang membayar PKB di Gerai Samsat PRJ akan mendapatkan souvenir menarik.
  • Berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik: Dengan membayar PKB di Gerai Samsat PRJ, Anda turut berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Jakarta.

“Jangan sampai lewatkan kesempatan untuk menikmati berbagai hiburan, pameran, dan juga membayar pajak kendaraan Anda di Gerai Samsat PRJ,” ajak Morris.

Segera kunjungi Gerai Samsat PRJ dan rasakan kemudahan dalam membayar PKB!

3 dari 3 halaman

Berapa Biaya Pajak STNK?

Perpanjangan STNK 5 tahunan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Prosesnya cukup mudah dan biayanya pun terjangkau. Anda hanya perlu menyiapkan dana sebesar Rp250.000 untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari:

  • Biaya Pengesahan STNK: Rp200.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp50.000

Biaya tambahan:

  • Penggantian plat nomor kendaraan (opsional): Rp100.000

Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan: Rp250.000 (tanpa ganti plat nomor)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat