, Jakarta - Polri mengakui telah menggunakan gas air mata kedaluwarasa dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengevaluasi penggunaan kekuatan Polri.
Peneliti ICJR, Iftitahsari mengulas kembali pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa senyawa dalam gas air mata kedaluwarsa justru mengakibatkan efek zat kimia di dalamnya menurun.
Advertisement
Baca Juga
"Atas hal ini, Polri mengklaim bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa itu tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian," tutur Iftitahsari dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Menurut Iftitahsari, penggunaan gas air mata kedaluwarsa bukan pertama kali digunakan oleh kepolisian. Seperti pada September 2019 saat unjuk rasa mahasiswa atas penolakan RUU KPK dan RKUHP di Gedung DPR MPR, petugas juga menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa.
"Awalnya, polisi sempat membantah bahwa Polri memakai gas air mata yang masih standar atau bukan kedaluwarsa. Namun, pernyataan itu diralat oleh Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang saat ini menjabat sebagai Kadiv Humas Polri, mengaku bahwa gas air mata yang digunakan oleh kepolisian telah kedaluwarsa. Namun, menurutnya gas air mata yang telah kedaluwarsa tidak berbahaya," katanya.
Iftitahsari mengingatkan, penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat penegak hukum juga terjadi beberapa kali di negara lain, seperti aksi unjuk rasa di Venezuela pada 2014.
Mabes Polri mengakui jika sejumlah gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, telah kedaluwarsa. Meski demikian, Polri memastikan 131 korban tewas bukan disebabkan gas air mata.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pakar Sebut Gas Air Mata Kedaluwarsa Lebih Berbahaya
![Tragesi Stadion Kanjuruhan Malang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ArFywkWHmrcU9XccOrQCBkSArZY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4179314/original/058583500_1664801568-IMG20221003_194902.jpg)
Penggunaan gas air mata yang kedaluawarsa awalnya dikira akan menurunkan efektivitas gas air mata apabila digunakan, namun seorang ahli kimia Mónica Kräuter dari Simón Bolívar University, Venezuela, melakukan penelitian mengenai hal tersebut.
"Dan menemukan justru penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen, dan nitrogen. Sehingga senyawa-senyawa ini justru membuat gas air mata menjadi lebih berbahaya," kata Iftitahsari.
Asosiasi Dokter Kashmir di India sebagaimana dilansir dari Kashmir Dispatch, lanjutnya, turut menyatakan hal serupa. Penggunaan gas air mata kedaluwarsa bisa mengakibatkan luka bakar, gejala asma, kejang, kebutaan, hingga meningkatkan risiko keguguran.
Penggunaan gas air mata kedaluwarsa juga terjadi di Portland, Oregon. Ahli Direktur medis di Oregon Poison Center Dr. Rob Hendrickson kemudian juga menemukan hal yang sama, bahwa penggunaan gas kedaluwarsa berbahaya karena dua alasan.
"Pertama, mekanisme pembakaran dalam tabung kadaluarsa dapat rusak dan menyebabkan gas keluar terlalu cepat atau pada konsentrasi yang terlalu cepat atau pada konsentrasi yang terlalu tinggi. Kedua, komponen kimia gas dapat berubah melewati tanggal kedaluwarsa," ujar Iftitahsari.
Advertisement
Jokowi Harus Evaluasi Penggunaan Kekuatan Polri
![Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). (Foto: Sekretariat Presiden)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ou2RGin0v_oCYzVkQskOg54qtWI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3360627/original/010891000_1611728284-pelantikan_listyo_1.jpg)
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mengatur bahwa terdapat tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisan.
Mulai dari kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kemudian kendali untuk menggunakan senjata kimia gas air mata.
Lebih lanjut, penggunaan senjata kimia seperti gas air mata juga diatur dalam Prosedur Tetap RI Nomor 1 /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, di mana diatur bahwa penggunaan senjata kimia seperti gas air mata harus digunakan sesuai dengan standar Kepolisian. Artinya, Polri sendiri mengatur standar yang harus dipenuhi dalam penggunaan senjata kimia dan penggunaan gas air mata.
"Yang sudah melewati kedaluwarsa pastinya bukan termasuk standar penggunaan. Dengan diaturnya standar penggunaan senjata kimia seperti gas air mata dalam berbagai peraturan Internal Polri, maka penggunaan gas air mata kadaluwarsa jelas tidak memenuhi prosedur. Seharusnya, kepolisian bertanggungjawab terhadap kesalahan ini, bahkan menetapkan sanksi," terang Iftitahsari.
Dengan penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang bukan pertama kali terjadi, sambungnya, maka harus ada investigasi khusus terhadap aparat di lapangan yang menggunakan gas air mata kedaluwarsa, dan harus bertanggungjawab secara etik, disiplin, serta pidana.
Lebih dari pada itu, atasan anggota kepolisian di tingkat yang lebih tinggi harus terbuka untuk dimintai pertanggungjawaban atau command responsibility. Sebab, sangat mungkin semua tindakan yang menyebabkan hilangnya ratusan nyawa tersebut terjadi atas pembiaran atau bahkan atas perintah atasan.
"Atas bermasalahnya penggunaan gas air mata oleh polisi yang tidak pertama kali terjadi ini, ICJR meminta Presiden RI mengusut dan mengevaluasi penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian selama ini, termasuk penggunaan senjata kimia yaitu penggunaan air mata, agar tidak lagi-lagi hal ini dianggap lazim," Iftitahsari menandaskan.
![Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JkkyWFyoXi7Oj6TBPFFvv6miSyQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4180619/original/050134000_1664883973-Infografis_SQ_Pembentukan_TGIPF_dan_Penyidikan_Tragedi_Kanjuruhan.jpg)
Terkini Lainnya
Komnas HAM: Gas Air Mata Jadi Pemicu Utama Kematian di Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Adalah Pelanggaran
Mahfud Md: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Sedang Diperiksa di Laboratorium
Pakar Sebut Gas Air Mata Kedaluwarsa Lebih Berbahaya
Jokowi Harus Evaluasi Penggunaan Kekuatan Polri
Jokowi
Gas air mata
Gas Air Mata Kedaluwarsa
ICJR
Polri
presiden
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Malang
Rekomendasi
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final