, Jakarta Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru usai berkas para tersangka sudah dirampungkan tim penyidik Polri.
Para tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tahap II yakni menyerahkan barang bukti dan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Advertisement
Adapun Kejagung sendiri telah melihat dan menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, lengkap alias P21.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Menurut Dedi, Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi cs pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang.
"InsyaAllah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila ada perubahan nanti akan saya sampaikan," kata Dedi.
Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Dedi menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus ini.
"Sekali lagi ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan buka apa adanya, dan ini juga kita buktikan bahwa 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap," kata Dedi.
Dedi pun menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus (Timsus) dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.
Nama Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK masuk dalam tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kabar itu diakui oleh Febri sendiri, ia diminta bergabung beberapa minggu lalu. Kepada Putri, Febri menyebut bila ia akan mendampingi secara obje...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berkas Lengkap Baik soal Pembunuhan Maupun Obstruction of Justice
![Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PG2Pjs7oIFZiNl-j5CZ8P12ld_Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4141025/original/089093400_1661861148-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-Faizal-Fanani-1.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan lengkap berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, berkas perkara para tersangka obstruction of justice pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.
"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektronik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Sesuai pengenaan Pasal, kata Fadil, dalam perkara ini yang terberat secara primer adalah UU ITE dan subsider UU KUHP. Dia pun mengklaim terbiasa menangani perkara yang menyangkut menghalangi proses penyidikan hingga merusak barang bukti, sehingga prosesnya dapat segera P21.
"Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap P21," kata Fadil.
Adapun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, yang sejauh ini sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.
Kemudian ada tiga tersangka lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Advertisement
Eks Punggawa KPK Jadi Pengacaranya
![Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks penyidik KPK Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/x82Qa4IG51_sobLonm_FWhVwUgY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4174714/original/020171400_1664409037-20220928_165619.jpg)
Nantinya, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan dibela oleh mantan punggawa KPK. Sambo akan dibela mantan Kepala Bagian Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang sementara sang istri akan dibela mantan Kabiro Humas yang juga eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Bola panas pembela Sambo akhirnya menuju ke Rasamala dan Febri setelah sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris menolak membela Sambo dan Putri.
Putri Candrawathi yang sudah berstatus tersangka saat ini mendapat pandangan miring publik, sebab polisi tidak memenjarakannya dengan alasan kemanusiaan.
Stigma negatif publik itu seolah tak dipersoalkan Febri dan kantor hukumnya. Sebagai pengacara Febri meyakini penunjukkan sebagai pengacara adalah ujiannya sebagai advokat untuk tetap objektif meski berdiri bersama tersangka.
“Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum,” kata Febri saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (28/9/2022).
Sempat Tawari Hotman Paris
![Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Jauh sebelum Febri ditunjuk sebagai pengacara Putri Candrawathi, pengacara kondang Hotman Paris sudah lebih dulu diminta oleh Sambo untuk mendampingi istrinya sebagai pengacara. Rekam jejak Hotman tentu sudah tidak diragukan, namun dalam sebuah wawancara Hotman menolak tawaran tersebut meski diakuinya memiliki honor yang besar.
“Itu ibu PC benar-benar ingin Hotman jadi pengacaranya (tapi) dengan sangat menyesal saya tolak meskipun honornya sangat besar," urai Hotman.
Hotman menjelaskan, penolakannya untuk mendampingi Putri memiliki alasan kuat. Bahkan, dia sempat tidak bisa tidur berhari-hari karena mempertimbangkan tawaran itu.
Hotman melanjutkan, alasan pertama penolakannya adalah mencegah terjadinya conflict of interest. Sebab, dirinya tengah mempersiapkan sebuah program bersama stasiun tv yang akan membicarakan tentang hukum dengan keberpihakan pada hak asasi manusia dan rakyat. Dia khawatir jika menerima tawaran Sambo, maka antara profesi dan membawa acara tidak bisa netral.
Berikutnya, dirinya bukan hanya ditawari sebagai pengacara Sambo. Jauh sebelum itu para tersangka dalam insiden Duren Tiga pun kerap menawarinya. Mulai dari Keluarga Brigadir J hingga Bharada E.
“Jadi akhirnya saya putuskan dengan berat hati saya menolak," ungkapnya.
Febri Diansyah memahami apa yang dia putuskan ini akan menjadi pro dan kontra. Meski demikian, dia tetap memutuskan untuk menerima tawaran tersebut.
"Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri menegaskan dirinya akan objektif dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri.
Advertisement
Janji Objektif
Senada dengan Febri, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang juga menekankan objektivitas dalam pendampingan hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," kata Rasamala.
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan Warga Negara Indonesia yang juga memiliki hak sama seperti yang lainnya.
"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yg ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," kata Rasamala.
Febri Diansyah menambahkan, dirinya akan mendampingi perkara Putri Candrawathi secara objektif dan faktual sebagai bagian dari tim kuasa hukum.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa kukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri.
![Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ho-EhKdi2UXVEVIH7LE1fQ5JmF0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4118033/original/083166300_1660056777-Infografis_SQ_Irjen_Ferdy_Sambo_Tersangka_Pembunuhan_Berencana_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Berkas Lengkap Baik soal Pembunuhan Maupun Obstruction of Justice
Eks Punggawa KPK Jadi Pengacaranya
Sempat Tawari Hotman Paris
Janji Objektif
Ferdy Sambo
KPK
Febri Diansyah
Rasamala Aritonang
Brigadir J
Putri Candrawathi
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Jaga Kedaulatan Maritim, Indonesia Diminta Ambil Posisi Jalur Diplomasi
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
Nonton Film Animasi Smurfs The Lost Village di Vidio, Menemukan Desa Tersembunyi di Hutan Ajaib
Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Marshel Widianto Ngga Pantes Jadi Wakil Wali Kota
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati