, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas pelanggaran di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Ipda Arysad melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," tutur Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Sidang Ipda Arsyad dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.20 WIB atau kurang lebih memakan waktu 8 jam, yang kemudian dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, yakni kurang lebih 10 jam di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelas dia.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," sambung Nurul.
Adapun majelis sidang Komisi KKEP atas Ipda Arsyad terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi Sidang, Kombes Sakius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi Sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku Anggota Komisi Sidang. Saksi dalam persidangan ada sebanyak enam orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," Nurul menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sempat Ditunda
Polri sempat menunda Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam bertugas dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia merupakan polisi yang pertama kali tiba di kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo mendalangi eksekusi ajudannya.
Berdasarkan penelusuran , Minggu (18/9/2022), Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan putra dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Hal itu pun diungkapkan dalam akun instagram pribadi Heri yakni @herigunawan88, lewat narasi unggahan video pelantikan anaknya pada 14 Juli 2020.
"Selamat atas pelantikan untuk Anak-ku Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arsyad Daiva Gunawan, S.Tr.K., (Sarjana terapan kepolisian), dan para patriot muda Indonesia, buatlah orang tuamu dan keluargamu bangga, buatlah Indonesia Berjaya," bunyi sebagian kutipan unggahan Heri di laman Instagramnya.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Batalyon Adnyana Yuddhaga Angkatan Ke-51. Sebelum tersandung permasalahan etik dalam kasus kematian Brigadir J, dia bertugas sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri dan menunggu Sidang KKEP untuknya dilaksanakan.
Advertisement
Tidak Profesional
Diketahui, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menunda sidang terduga pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus kematian Brigadir J. Sidang etik eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dilanjutkan pekan depan.
Polri mengungkap, Ipda Arsyad diduga melanggar etik karena tidak profesional ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dia tidak profesional di TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022.
Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalannya Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Dia hanya menyebut bahwa perwira pertama Polri itu menjadi salah satu pihak yang datang pertama ke lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi.
Diduga tindakannya yang dianggap melanggar etik Polri berkaitan dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun, sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda karena saksi kunci persidangan yakni AKBP Arif Rachman Arifin berhalangan hadir lantaran sakit.
Pelanggar Non-Obstruction of Justice
Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan terduga pelanggar yang masuk kategori non-obstruction of justice.
Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d. Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sejauh ini, sudah ada enam polisi yang masuk dalam kategori non-obstruction of justice dan sudah menjalani sidang KKEP. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Sementara untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, sampai saat ini ini, total ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.
Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Terkini Lainnya
Sempat Ditunda
Tidak Profesional
Pelanggar Non-Obstruction of Justice
Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Brigadir J
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Copa America 2024
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Komisi II DPR Akan Panggil KPU Bahas PKPU soal Syarat Calon di Pilkada
PKB Usul Nagita Slavina Jadi Cawagub di Pilgub Sumut, Gerindra: Harus Persetujuan Bobby Nasution
Sekjen PKS: Kita Doakan Kaesang Jadi di Jateng, Kalau Mau di Jakarta, Tinggal Diatur Aja
Gaji Panwascam Pilkada 2024, Simak Pula Tugas dan Tanggung Jawabnya
Pilgub Banten, Andra-Dimyati dapat Dukungan dari 104 Posko Kemenangan
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
KKB Papua Tembaki Pesawat dan Pos Logistik di Sinak
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kasus Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, OJK Diminta Perkuat Operasi Siber
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
KPK Selidiki Pegawai yang Kedapatan Main Judi Online
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar
7 Fakta Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Rudiana Muncul
Bebas dari Rutan Polda Jabar, Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo
Hotman Paris Ingatkan Pegi Usai Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal: Belum Bebas secara Substansi
Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Sudah Keluar dari Tahanan
Berita Terkini
Programmatic Case Study: Luar Biasa! Peningkatan CTR Sebesar 235, Hasil Kerja Sama Brand Sportswear dengan Emtek Digital
7 Transformasi Mahalini dari Kecil Hingga Oplas Hidung, Bikin Pangling
Respons Kaesang Usai Disarankan Sang Kakak Gibran untuk Bertemu dengan Puan Maharani
Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga Online Melalui HP
Penyidik Rossa Purbo Ditantang Megawati, Ketua KPK: Tetap Lanjutkan Bekerja
Masuk Fortune Southeast Asia 500, Waskita Karya Dapat Predikat Perusahaan Terbaik di Asia Tenggara
Partai Republik AS Tunjukkan Dukungan ke Industri Kripto
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Undian Berhadiah HUT BRI ke-128 Tahun
Irak Pamerkan Artefak-artefak Kuno yang Dikembalikan AS
Berlangsung di Jakarta, Seri Kedua BlackAuto Battle 2024 Diikuti 45 Mobil Modifikasi
Mensos Risma: Cegah Disabilitas Fisik, Pengidap Kusta Harus Diobati Sampai Tuntas
HyunA Bakal Menikah dengan Yong Jun Hyung, Netizen Ungkit Ucapannya soal Pernikahan
9,9 Miliar Password Bocor, Ganti Kata Sandi Kamu Sekarang Juga!