, Jakarta - Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024 mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
Baca Juga
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambung dia.
Advertisement
Selain itu, Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat.
"Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," ucap Eman.
Selain itu, Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," jelas Eman.
Polda Jawa Barat pun memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim PN Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum," tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.
Berikut sederet fakta terkait Pegi Setiawan bebas, Hakim PN Bandung nyatakan penetapan tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah dihimpun :
Mulai dari Polda Jabar segera bebaskan Pegi Setiawan hingga hadiah Piala Eropa Rp6,5 triliun, berikut sejumlah berita menarik News Flash .
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
![Pengadilan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eiD7zxDT3MQozZuQ_xn3mXGh8DU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4885730/original/091340200_1720409131-WhatsApp_Image_2024-07-08_at_10.13.31.jpeg)
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," ucap Eman.
Advertisement
2. Hakim Perintahkan Hentikan Penyidikan
![Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (YouTube Liputan6)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/54A_EnOWVangiTS0we8x4xrtTUQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4886404/original/050000600_1720437666-EmanSulaeman1.jpg)
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," Eman menandaskan.
3. Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
![Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BbgJRmXCTjrRpxYGHSAEuVUFab0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843030/original/079991200_1716718470-WhatsApp_Image_2024-05-26_at_17.07.12_5f980598.jpg)
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Usai dikabulkan, hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.
"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan," kata hakim tunggal Eman Sulaiman.
Hakim juga meminta Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti sedia kala.
"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman.
Advertisement
4. Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
![Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UOSk2J-XARVB-Xzpca_w0jKxWu8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843026/original/075381200_1716718291-WhatsApp_Image_2024-05-26_at_17.04.16_9b4b9f37.jpg)
Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
"Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum," tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.
Atas dasar putusan hakim juga, sambungnya, Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya.
"Iya Insyaallah (segera dibebaskan)," terang Nurhadi.
Lebih lanjut, menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau pun langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," Nurhadi menandaskan.
5. Polda Jabar Tegaskan Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi
![Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/x24AieiUOgv3YSJ8m2onH2M7uUI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4868480/original/057842000_1718812281-20240619_173900.jpg)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Polda Jawa Barat (Jabar) harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Menurut Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani, hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan. Sehingga polisi hanya menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pegi.
"Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," tutur Nurhadi.
Menurutnya, proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan dari sel tahanan akan dilakukan segera usai putusan hakim tersebut.
"Kita secepatnya lah ya," kata Nurhadi.
Advertisement
6. Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
![Polda Jabar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/U23rqsPB7FOkPSichNyIjU1TNBQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4885978/original/069262600_1720419809-WhatsApp_Image_2024-07-08_at_13.19.58.jpeg)
Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Melalui putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Atas putusan tersebut, Polda Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan penyidik apakah akan mencari Pegi Setiawan lainnya yang diduga telah membunuh Vina pada 2016 silam.
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan (langkah selanjutnya)," tutur Nurhadi kepada wartawan.
Untuk saat ini, kata dia, penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanannya.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi.
7. Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Polda Jabar
![Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xSp5uuYzl00GL9_IqeP2SGZ-M2Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843029/original/067551200_1716718444-WhatsApp_Image_2024-05-26_at_17.04.58_a98f7327.jpg)
Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Pegi Setiawan keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 21.39 WIB. Ia terlihat didampingi oleh keluarga dan sejumlah pengacaranya.
Ketika itu, Pegi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang menunggunya keluar dari tahanan. Pegi mengaku, bersyukur bisa bebas dan keluar dari Rutan Polda Jabar.
"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," kata dia di Polda Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.
"Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua," kata dia.
Setelah bebas, ia mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaan nya sebagai kuli bangunan.
![Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GE4osoiJ9DByreN2bGjHNko1380=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4847888/original/040962200_1717060953-Infografis_SQ_Pegi_Setiawan_Terancam_Hukuman_Mati.jpg)
Terkini Lainnya
5 Fakta Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPK, Dicekal ke Luar Negeri
6 Fakta Kasus Video Vulgar Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Diselidiki Polisi dan Bakal Gelar Pekara
3 Fakta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Penistaan Agama
1. Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
2. Hakim Perintahkan Hentikan Penyidikan
3. Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
4. Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
5. Polda Jabar Tegaskan Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi
6. Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
7. Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Polda Jabar
Fakta
Hakim
Pegi Setiawan
pegi setiawan bebas
Tersangka
Penetapan Tersangka
Vina Cirebon
pn bandung
Rekomendasi
6 Fakta Kasus Video Vulgar Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Diselidiki Polisi dan Bakal Gelar Pekara
3 Fakta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Penistaan Agama
Top 3 News: Enam Fakta Siswa SMPN Depok Dianulir Masuk SMA Negeri Usai Diduga Mark Up Nilai Rapor
6 Fakta Siswa SMPN Depok Dianulir Masuk SMA Negeri Usai Oknum Tenaga Pendidik Diduga Mark Up Nilai Rapor
5 Fakta Terkait Ratusan Guru Honorer Dipecat Mendadak di Jakarta pada Awal Tahun Ajaran Baru
6 Potret Dulu Vs Kini Produk Wanita dan Fakta Uniknya, Alami Banyak Perubahan
5 Fakta Gibran Dilepas ASN Solo Usai Mundur dari Wali Kota Solo, Boyong Keluarga ke Jakarta
7 Fakta Terkait Operasi Patuh Jaya 2024 yang Mulai Digelar Polda Metro Jaya pada Senin 15 Juli 2024
15 Fakta Star Wars yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
Joe Biden
Reaksi Pemimpin Dunia Usai Joe Biden Mundur Capres Pemilu AS 2024
Memecoin Joe Biden Anjlok 62% Usai Mundur dari Pilpres AS 2024
Joe Biden Mundur Bursa Capres Pemilu AS 2024, Kamala Harris Otomatis Jadi Calon Presiden Partai Demokrat?
Kamala Harris Dijagokan Joe Biden di Pilpres AS 2024, Cardi B Ngakak Heboh: Sudah Kubilang!
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
PKB Gelar Harlah ke-26 di JCC pada 23 Juli 2024, Semua Parpol Bakal Diundang
Metro Sepekan: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Saling Sindir Anies dan Heru Budi soal Kebijakan Jakarta, Evaluasi ada di Tangan Kemendagri
Heru Budi Kumpulkan 2.000 Kepala Sekolah Usai Cleansing Ratusan Guru Honorer
Kapal Pengangkut Material BTS BAKTI Kominfo Hilang Kontak di Perairan Papua
BEM SI Akan Gelar Unjuk Rasa di Patung Kuda, 1.231 Personel Dikerahkan
Cak Imin: Anggota Legislatif PKB Adalah Ujung Tombak untuk Tentukan Masa Depan Bangsa
PKS Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi 2025: Tambah Beban Rakyat
Tahun Ajaran Baru, Heru Budi Minta Tak Ada Bully di Sekolah
Kloter KJT-30 Tutup Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024
Kamala Harris
Joe Biden Mundur Bursa Capres Pemilu AS 2024, Kamala Harris Otomatis Jadi Calon Presiden Partai Demokrat?
Kamala Harris Dijagokan Joe Biden di Pilpres AS 2024, Cardi B Ngakak Heboh: Sudah Kubilang!
Harga Emas Menguat di Asia Setelah Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Begini Kondisi Bursa Saham Berjangka AS
Mundur dari Pilpres AS 2024, Joe Biden Dukung Kamala Harris Melawan Donald Trump
Berita Terkini
Moeldoko: Saya Pribadi Tidak Setuju TNI Boleh Bisnis
5 Manfaat Sirsak untuk Kesehatan, Mengatasi Diabetes Hingga Tekanan Darah Tinggi
Harga Gas Murah Diperpanjang, Industri Petrokimia: Jadi Pelipur Lara
Resep Bumbu Lapis Daging Khas Surabaya, Gurih Berempah
'Panas' Anies vs Heru Budi soal Kebijakan Jakarta
Kemlu RI: Putusan ICJ Jadi Momentum bagi Masyarakat Internasional untuk Memberi Pengakuan ke Palestina
KPU Jakarta Tuntas Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dharma-Kun
Penampakan Harvey Moeis dan Helena Lim Saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Dilirik PKB Maju Pilkada Jabar, Sandiaga: DKI Saya Jauh Lebih Kenal Karena Pernah Jadi Wagub
Rexco Indonesia Hadirkan Dua Produk Baru di GIIAS 2024
Konsultan Nama Bayi Bergaji Rp5,6 Juta per Jam, Kerjaannya Bantu Orangtua Cari Nama Paling Unik
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
6 Hoaks Sepekan, dari Soal Kesehatan sampai Pemerintahan